Nama Bank
|
Nama Produk
|
Syarat
|
Keuntungan
|
Persamaan dan perbedaan antar
produk
|
1.
BRI syariah
|
Ø Simpanan
Giro
|
· Perorangan
ü Setoran awal Rp 2.500.000
ü Setoran min. Rp 50.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku
ü NPWP
· Perusahaan/ Badan Hukum
ü Setoran awal Rp 5.000.000
ü Setoran min. Rp 50.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku dari pengurus
ü Akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta
pengesahan departemen kehakiman
ü Surat persetujuan pengurus
ü TDP, SIUP, NPWP
|
ü Aman, karena diikutsertakan dalam program penjamin pemerintah.
ü Dapat bertransaksi di seluruh jaringan kantor cabang BRISyariah
secara online
ü Kemudahan bertransaksi bisnis sehari- hari
ü Mendapat bonus sesuai kebijakan yang berlaku
ü Mendapatkan buku Cek dan Bilyet Giro
ü Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bonus yang
diterima
ü Tersedia layanan perbankan elektronik
|
Ketentuan
yang sama dari produk- produk tersebut adalah rata- rata dalam semua
persyaratan produk, mewajibkan setiap nasabahnya untuk memiliki atau membuka
terlebuh dahulu rekening tabungan BRISyariah. Selain itu juga dalam
persyaratan selalu mencatumkan identitas dari caloon nasabahnya. Dan juga
dalam setiap produknya tidak diberlakukan sistem bunga melainkan bagi hasil.
Sedangkan
perbedaan ketentuan berada dalam syarat awal nilai penyetoran uang yang harus
dimasukan pada setiap produk nya.
|
Deposito
|
· Perorangan
ü Nominal min. Rp 2.500.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku
ü NPWP
· Perusahaan/ Badan Hukum
ü Nominal min. Rp 2.500.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku dari pengurus
ü Akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta
pengesahan departemen kehakiman
ü Surat persetujuan pengurus
ü SIUP, NPWP
· Memiliki rekening tabungan atau giro di BRISyariah
|
ü Ketenangan serta kenyamanan investasi yang menguntungkan dan
membawa berkah karena pengelolaan dana sesuai syariah
ü Selain manfaat diatas nasabah juga mendapat fasilitas sebagai
berikut:
o
Aman, karena
diikutsertakan dalam program penjamin pemerintah
o
Tersedia
pilihan jangka waktu 1,2,3, dan 12 bulan
o
Bagi hasil
yang kompetitif
o
Pemotongan
zakat secara otomatis dari bagi hasil yang didapat
o
Pemindahbukuan
otomatis setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening tabungan atau
giro di BRISyariah
o
Dapat
diperpanjang secara otomatis dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan pada
saat diperpanjang
o
Dapat
dijadikan sebagai jaminan
|
||
Tabungan
|
· Fotokopi KTP yang masih berlaku
· Setoran awal min. Rp 50.000
· Setoran rutin min. Rp 50.000, dan kelipatannya
· Usia saat pembukaan min. 17 tahun, maks. 60 tahun
· Usia saat jatuh tempo maks. 65 tahun
· Jangka waktu penempatan min. 1 tahun maks. 20 tahun
· Wajib memiliki rekening tabungan faedah BRISyariah
|
ü Tenang, dana dikelola dengan prinsip syariah
ü Ringan, setoran awal ataupun setoran rutin bulanan min. Rp 50.000
ü Praktis, sistem autodebet memungkingkan nasabah untuk
tidak datang langsung ke cabang untuk melakukan setoran rutin bulanan
ü Fleksibel, nasabah bebas memilih jangka waktu maupun tanggal autodebet
setoran rutin
ü Gratis, biaya administrasi tabungan, biaya autodebet setoran
rutin dan premi asuransi jiwa
ü Aman, otomatis dilindungi asuransi jiwa
ü Mudah, perlindungan asuransi otomatis tanpa pemeriksaan kesehatan
ü Kompetitif, bagi hasil yang menarik
ü Nyaman, nasabah dapat mewujudkan impian (misal: umrah, gadget,
liburan, pendidikan, kurban, mudik, dan senagainya) dengan perencanaan dan
pengelolaan yang baik
ü Manfaat dari asuransi yang ada itu sendiri meliputi:
o
Santunan uang
duka
Jika
meninggal karena kecelakaan, maka jumlah manfaat yang diberikan:
ü 5X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 25 juta, untuk tabungan
yang dibuka dengan jangka waktu 1-5 tahun
ü 10X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 50 juta, untuk tabungan
yang dibuka dengan jangka waktu 6-10 tahun
ü 20X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 100 juta, untuk tabungan
yang dibuka engan jangka waktu 11-20 tahun
Bila memiliki lebih dari 1 rekening tabungan impian BRISyariah,
total santunan uang duka maksimum Rp 1 Miliyar/ Nasabah
|
||
Ø Kredit
· Pembiayaan biaya haji
|
ü
Melampirkan
foto copy ktp
ü
Melampirkan foto
copy nomor pokok wajib pajak
ü Foto copy kartu keluarga
|
ü
Gratis biaya
admistrasi
ü
Bebas
menambah saldo
ü
Transaksi
oneline dengan menggunakan sistem komputerisasi haji terpadu
ü Tersedia atau berhak memilih paket ibadah haji (reguler dan
khusus)
|
|
|
|
·
Gadai
·
Modal
·
Usaha
·
Investas
·
Pembiayaan
mikro
|
ü Melampirkan foto copy ktp
ü Membuka rekening di bri syariah
ü Foto copy slip gaji untuk pembelian rumah
ü Foto copy ktp calon nasabah dan pasangan
ü Foto copy kk dan akta
nikah
ü Akta cerai/surat kematian (pasangan)
ü Usia min.21 tahun surat izin usaha/ surat keterangan usaha.
|
ü
Tidak ada
bunga,menerapkan sistem bagi hasil.
ü
Buku cek dan
bilyet giro.
ü
Tersedia
layanan elektronik untuk kemudahan transaksi perbankan
|
|
2.
BANK BCA
|
Ø Simpanan
Tahapan
BCA atau tabungan hari depan adalah tabungan yang memberikan hadiah
|
ü Setoran awal minimum Rp. 500.000,00
ü Storan minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo rata-rata minimum per bulan Rp 100.000,00
ü Saldo minimum ditahan Rp. 50.000
ü Biaya penggantian buku yang rusak Rp. 5000,00
ü Biaya cetak mutasi GTU (per lembar)* Rp. 2.500,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
ü Biaya administrasi tambahan di bawah saldo rata-rata minimum Rp.
5.000,00
Biaya
administrasi dengan fasilitas kartu paspor BCA:
Silver/khusus
counte:
ü Biaya administrasi per bulan Rp. 15.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 10.000,00
Gold:
ü Biaya Administrasi per bulan Rp. 17.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 15.000,00
Platinum:
ü Biaya administrasi per bulan
Rp. 20.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp 20.000,00
|
ü Mendapat buku tabungan Tahapan BCA sebagai bukti tabungan yang
berfungsi sebagai catatan rekening.
|
|
Ø Tahapan Gold BCA tahapan Gold
hadir untuk membantu kelancaran usaha seraya melindungi kredibilitas
transaksi bisnis Anda.
|
ü Setoran awal minimum Rp. 10.000.000,00
ü Setoran minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo minimum ditahan Rp.
50.000,00
ü Biaya penggantian buku karena rusak Rp. 5.000,00
ü Saldo rata-rata minimum per bulan Rp. 10.000.000
ü Biaya administrasi tambahan di bawah saldo minimum Rp. 25.000,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
Biaya
administrasi dengan fasilitas kartu paspor BCA:
Silver/Khusu
Counter:
ü Biaya administrasi per bulan Rp. 15.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 10.000,00
Gold:
ü Biaya administrasi per buan Rp. 17.000,00
ü Biiaya pembuatan / penggatian kartu Rp. 15.000,00
Platinum:
ü Biaya administrasi per bulan
Rp. 20.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 20.000,00
|
ü Ukurang buku tabungan yang lebih kecil sehingga praktis untuk
dibawa kemana-mana
ü Informasi mutasi rekening lebih lengkap.
ü Layanan auto print yang memungkinkan nasabah dapat mencetak
sendiri bukunya tanpa perlu antri di CSO
ü Layanan info via SMS / e-mail yang memeberikan notifikasi taua
transaksi rekening
ü Automatic Transfer System (ATS) online untuk transfer otomatis
dari rekening Tahapan Gold ke rekening giro jika dana pada rekening giro
tidak mencukupi
ü Layanan Apointee nasabah bisa menunjuk dua orang yang dipercaya
untuk makukan transksi perbankan.
|
|
|
Ø Tahapan Xpresi adalah
tabungan anak muda yang kreatif, xpresi, dinamis dan semakin aktif
|
ü Setoran awal minimum Rp. 50.000,00
ü Setoran minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo minimum ditahan Rp. 10.000,00
ü Biaya kartu / ganti kartu Rp. 25.000,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
ü Biaya administrasi per bulan Rp. 5.000,00
Biaya
Transaksi di konter:
Setoran free
Tarikan tunia
/ transfer per transaksi* Rp. 15.000,00
*) Apabila
bertransaksi dibawah limit ATM Silver
|
ü Tabungan tanpa buku yang hadir menjawab kebutuhan perbankan bagi
pribadi yang dinamis dan ekspresif
|
|
|
Ø Tapres atau Tabungan prestai adalah tabungan yang memberikan bunga
kompetitif
|
ü Per rekening per lembar* Rp 2.500,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
*) Dengan
maksimal biaya Rp. 150.000
|
ü Mendapatkan kartu tapres sebagai tabungan yang berfungsi pula
sebagai kartu ATM BCA.
ü Laporan mutasi rekening dalam bentuk laporan bulanan yang
dikirimkan melalui surat atau diambil sendiri di kantor cabang BCA
ü layanan info vi SS/e-mail memberikan informasi aktual mutasi
transaksi atau rekeningnya
ü layanan BCA by phone. Nasabah dapat melakukan cek saldo dan
bertransaksi melalui telepon
|
|
|
Ø BCA Dollar adalah tabungan dalam mata uang asing (USD &
SGD) yang memberikan berbagai keuntungan
|
ü
Rupiah atau
valas yang tidak sejenis besarnya kurs jual beli
Bank
notes USD 100 untuk rekening USD
<=USD
50.000/hari/rekening besarnya 1:1*
>USD
50.000/hari/rekening biaya**
ü
Bank notes
SGD untuk rekening SGD 1:1*
ü
Setoran USD
dengan kondisi fisik tidak baik dominasi 1:1***
*)
Kriteria ditentukan oleh BCA
**) Provisi 0,5% dari kelebihannya. ***) Provisi 0.25% (Kriteria ditentukan oleh BCA).
Tarikan
dalam
ü
Rupiah atau
valas yang tidak sejenis besarnya kurs jual beli
ü
Bank notes
USD dari rekening USD
<=USD
10.000/hari/rekening besarnya 1:1
>USD
10.000/hari/rekening biaya*
-
Bank notes SGD dari rekening SGD
<=SGD
10.000/bulan/rekening besarnya 1:1
>SGD
10.000/bulan/rekening biaya*
*)
provisi 0.5% dari kelebihannya. Selama persediaan di cabang masih ada
Biaya
admin bulanan
-
rekening USD sebesar USD 1
-Rekening
SGD sebesar SGD 2
Biaya
Penutupan
ü
Rekening USD
sebesara USD 5
ü Rekening SGD sebesar SGD 2
|
|
|
|
Ø Deposito Berjangka
|
Deposito
berjangka rupia
ü
Setoran
minimum (yayasan) sebesar Rp. 8.000.000,00
ü
Setoran
minimum (perorangan) sebesar Rp. 8.000.000,00
ü
Jangka waktu
(bulan) sebesar 1,3, 6, 12
Deposito
berjangka valas
ü Dalam mata uang USD, SGD, HKD, EUR, GBP, JPY,
AUD, CNY
ü Jangka waktu penempata
(bulan) sebesar 1,3,6,12
|
ü
|
|
|
Ø Simpanan Giro
|
Biaya
Tolakan Cek/BG:*
ü
Alasan saldo
tidak cukup sebesar Rp. 125.000
ü
Alasan lain
sesuai SKNBI sebsar Rp. 100.000
ü
Biaya counter
cek per lembar sebesara Rp. 10.000
*)
Untuk wilayah kliring SKNBI
Biaya
Lain:
ü
Biaya cetak
mutasi rekening (per lembar)* sebesar Rp. 2.500
ü
Biaya
penutupan rekening Rp. 25.000
ü
Biaya
administrasi tanpa fasilitas kartu paspir (per bulan) sebesar Rp. 30.000
*)
Dengan maksimal biaya Rp. 150.000.
Dengan
fasilitas kartu paspor BCA
Silver
ü
Biaya
administrasi per bulan sebesar Rp. 30.000
ü
Biaya
pembuatan/ penggantian
kartu sebesar Rp. 10.000
Gold
ü
Biaya
administrsi per bulan sebesar Rp. 35.000
ü
Biaya
pembuatan/penggantian kartu sebesar Rp. 15.000
Platinum
ü
Biaya
administrasi per bulan sebesar Rp. 40.000
ü
Biaya
pembuatan/penggantian kartu sebesar Rp 20.000
|
ü
|
|
|
Ø Kartu Kredit BCA dengan fasilitas dan kemudahan dari kartu kredit
BCA, kebutuhan anda akan uang tunai ataupun alat pembayaran untuk kebutuhan
yang tidak terduga dapat segera terpenuhi. Dalam Kartu Kredit BCA terdapat 2
layanan yaitu layanan cash advance dan alat pembayaran. Cash advance yaitu
fasilitas pengembalin uang tunai 40% dari limit kartu sedangkan alat
pembayaran dapat digunakan sebagai alat pembayaran diberbagai merchant.
|
|
ü Reward BCA
Reward rupiah
yang didapatkan dari setiap pembelanjaan
üCicilan BCA
Kemudahan
mengubah transaksi pembelanjaan menjadi program cicilan (sesuai dengan
Program berlaku), dengan menghubungi Halo BCA 1500888
ü Penawaran promo khusus
|
|
|
Ø BCA Personal Loan fasilitas
pinjaman tanpa agunan untuk membantu mewujudkan impian dan kebutuhan nasabah
|
|
ü Plafon pinjaman sampai dengan 100 juta
ü Fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu pinjaman sesuai
dengan kebutuhan nasabah yaitu sampai 36 bulan
ü Bunga rendah, cicilan bulanan tetap dan terjangkau
ü Proses yang mudah dan cepat
ü Pembayaran cicilan mudah dengan fasilitas autodebet rekening BCA
|
|
|
Ø KPR Refinancing BCAmembantu
memperoleh dana tambahan dengan menjaminkan rumah, ruko atau apartemen
|
|
ü
Suku bunga
kompetitif dan stabil’bebas biaya penalti kecuali untuk program bunga fix and
cap dan program bunga dalam masa fixed tertentu
ü
Top Up
Pinjaman dengan jaminan yang sama dengan KPR BCA awal, Anda dapat mengajukan
kembali pinjaman dana tunai selanjutnya untuk berbagai kebutuhan konsumtif
anda
ü Kemudahan akses informasi detil kredit dan histori pembayaran
nasabah dapat dilihat melalui klik BCA
|
|
|
Ø KKB Refinancing BCAmembantu
memperoleh dana tunai tambahan dengan menjaminkan BPKB mobil.
|
|
ü Suka bunga flat dan fix selama waktu teenor artinya selama masa
pinjaman, nasabah bebas dari rasa khawatir jika jumlah angsuran akan berubah
suatu saat
ü Bebas biaya pinalti. Lunasi pinjaman tanpa pinalti kapan saja.
ü Top Up Pinjaman. Dengan pinjaman yang sma dengan pinjaman KKB
awal, nasabah dapat mengajukan kemballi pinjaman dana tunai selanjutnya untuk
berbagai kebutuhan Nasabah
ü Syarat pengajuan mudah dan proses pengurusan persetujuan kredit
relative singkat
ü
Cara mudah
bayar angsuran, yaitu melalui autodebet rekening BCA
|
|
|
Ø KKB Fix & Cap Refinancing
|
|
ü jangka waktu kredit 5 tahun, sehingga cicilan menjadi lebih
ringan. Bunga sangat kompetitif untuk jangka waktu 5 tahun
ü syarat pengajuan mudah dan proses pengurusan persetujuan kredit
relatif singkat
ü cara mudah bayar angsuran, yaitu melalui atodebet rekening BCA.
|
|
|
Ø Maxi Kd Investa merupakan produk asuransi unit link untuk memastikan persiapan
rencana jangka panjang nasabah dengan seksama sehingga buah hati akan
terlindungi dan dapat melanjutkan pendidikan serta cita-citanya
|
|
ü
tersedia
beberapa pilihan paket yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
ü
memberikan
peluang berinvestasi pada berbagai pilihan jenis investasi yang tersedia
ü
alokasi
investasi optimal dari premi dasar yang dibayarkan
a.
30 % premi
dasar diinvestasikan pada tahun pertama polis.
b.
100 % premi
dasar diinvestasikan pada tahun kedua polis dan seterusnya.
ü Loyalty bonus ditahun pembayaran premi ke-10, ke-11, dan ke-12
masing-masing sebesar 15%,25%, dan 35% dari premi dasar tahunan
ü Hingga 75%, masing-masing sebesar 15% pada tahun pembayaran premi
ke -10, 25% pada tahun pembayaran premi ke -11, dan 35% pada tahun pembayaran
premi ke-12.
ü Manfaat meninggal :
a.
Manfaat
meninggal maksimal sebesar 100% uang pertanggungan sampai umur 99 tahun
b.
Manfaat
tambahan meninggal akibat kecelakaan sebesar manfaat meninggal, maksimal
sebesar Rp 500 juta, hingga umur 70 tahun
c.
Manfaat
Tambahan Meninggal Akibat kecelakaan dalam transportasi umum sebesar manfaat
Tambahan meninggal akibat kecelakaan, maksimal sebesar Rp 500juta, hingga
umur 70 tahun.
ü
Manfaat
investasi, sebesar nilai akun yang terbentuk dari premi yang diinvestasikan
ü
Manfaat
pembebasan premi, pembebasan pembayaran premi huingga umur 65 tahun apabila
teranggung mengalami cacat tetap total atau terdiagnosa penyakut krittis
|
|
|
3.
BPR Anugrah PAKTOMAS
|
Ø simpanan
·
tabungan
biasa
·
Deposito
(Jangka Pengambilan 1, 3, 6 Bulan Dan 1 Tahun)
|
ü foto copy KTP
ü Mengisi formulir yang disediakan oleh Bank
|
ü Terpercaya LPS
ü Terdapat bunga
|
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu
mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.
|
Ø Kredit
· Bunga-Bunga 2,5 %
· Bunga Pokok
1,5%
1,5%
|
ü Foto Kopi KTP Suami Istri 2 lembar
ü Foto copy KK (Kartu Keluarga) 2 lembar
ü Jaminan (Sertifikar Hak Milik tanah, BPKB, dll)
ü STNK (foto copy 2 lembar)
|
ü Proses mudah dan tidak terlalu lama
ü Memperoleh modal usaha dalam menjalankan usaha serta
tingkat suku bunga tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
penyaluran kredit.
|
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu
mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP
yang masih berlaku
|
|
4.
BMT Muamalat
Kutoanyar
|
Ø Simpanan
·
Mudharaba
·
Deposito
berjangka 3bln,6bln,12bln.
|
ü Foto kopy ktp (1 lembar)
ü Mengisi formulir yang ada di bank
|
ü Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT , karena
tidak dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
ü Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena
dikelola dengan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.
ü Terhindar dari praktik ekonomi ribawi
|
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu
mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku
|
Ø Kredit
·
Mudharabah
|
ü Foto kopy ktp (1 lembar)
ü Foto kopy BPKB sebagai jaminan (1 lembar)
ü Mengisi formulir persyaratan
ü Foto 3x4 (1 lembar)
|
ü Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT , karena
tidak dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
ü Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena
dikelola dengan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.
ü Terhindar dari praktik ekonomi ribawi
|
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu
mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.
|
A.
PRODUK PENGHIMPUN DANA BANK SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
1.
PRODUK SIMPANAN DEPOSITO BERJANGKA
Salah satu produk penghimpun dana
yang ditawarkan oleh pihak bank kepada nasabah adalah deposito. Deposito ini dapat
berguna untuk memenuhi keperluan masyarakat (nasabah) yang mengalami kelebihan likuiditas,
bisa berfungsi untuk menyimpan dan sekaligus sebagai wahana investasi, karena biasanya
produk ini menawarkan finasial return.
Sebagaimana
dirumuskan dalam ketentuan pasal 1 angka 7 UU no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan UU no. 10 tahun 1998 bahwa deposito atau disebut deposito berjangka
adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jadi, penarikan simpanan yang
berbentuk deposito ini waktunya sudah ditentukan atau waktunya tetap disesuaikan
dengan perjanjian antara nasabah penyimpan dana dengan bank pada saat pembukuan
deposito yang bersangkutan. Peruntukan deposito (deposito berjangka) ini lebih sebagai
instrument investasi daripada wadah menyimpan kelebihan likuiditas.
Secara khusus pengaturan perbankan syariah
juga merumuskan pengertian Deposito sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka
22 UU no. 21 tahun 2008, yaitu: “deposito
adalah investasi dana berdasarkan akaad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan atau UUS.”
Sementara itu pengertian “investasi” dirumuskan dalam ketentuan pasal
1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008, yaitu :
“Investasi
adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan atau UUS
berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.”
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1
angka 22 dan pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008 diketahui, bahwa simpanan deposito
merupakan salah satu produk investasi dalam penghimpunan
dana oleh bank syariah.
Secara tradisional deposito
(deposito berjangka) merupakan sumber pendanaan bank dengan jangka waktu tertentu
dan fluaktuasi dana yang relative rendah. Sementara itu bagi nasabah, deposito
(deposito berjangka) tersebut merupakan alternative investasi yang memberikan keuntungan
kepada nasabah.[1]
2.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA BANK SIMPANAN TABUNGAN/ SAVING
Dalam
menghimpun dana dari masyarakat, salah satu produk yang di tawarkan oleh bank
adalah produk tabungan. Produk ini adalah salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk
menyimpan dananya pada bank, kemudian bank akan menggunakan dana tersebut sebagai
dana pihak ketiga yang akan di gunakan oleh bank dalam operasionalnya untuk mendapatkan
keuntungan.
Sebagaimana di sebutkan dalam ketentuan
pasal 1 angka 9 undang-undang no.7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang
no. 10 tahun 1998, yang di maaksud dengan tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat di lakukan menuru tsyarat tertentu yang di sepakati,
tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyetgiro, dan atau alat lainnya yang
di persamakan tentang itu. Kepada nasabahnya akan diberikan atau menerima buku
tabungan sebagai bukti telah menyimpan dana nya dalam rekening tabungan.
Secara khusus pengaturan perbankan syariah
juga memberikan rumusan pengertian tabungan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1
angka 21 undang-undang no. 21 tahun 2008, yaitu: Tabungan adalah tabungan simpanan
berdasarkan akad wadiah atau infertasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat
di lakukan menurut syarat dan ketentuan yang di sepakati tetapi tidak dapat di
tarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alatlainya yang di persamakan dengan itu.
Dalam konteks perbankan syariah seperti
di kemukakan di atas, produksi simpanan tabungan
merupakan salah satu bentuk investasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang di tanamkan pada
bank syariah.
Cara penarikan rekening tabungan
yang paling banyak di gunakan saat ini adalah dengan buku tabungan, cash card
atauk kartu
ATM, dan debet card. Di tinjau dari segi penarikan dana, simpanan dalam bentuk tabungan
ini berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Tabungan dapat di tarik dengan cara-cara dan dalam waktu
yang relative lebih fleksibel di bandingkan dengan deposito berjangka, namun masih
kalah fleksibel di bandingkan dengan rekening giro.
Dan besarnya bunga atas saldo tabungan ini pun berada di tengah-tengah antara giro
dan deposito berjangka. Penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih murah
dari pada deposito tapi lebih mahal di bandingkan giro.
Dengan demikian tabungan merupakan salah
satu bentuk simpanan yang di percayakan oleh masyarakat kepada bank dengan karakteristik
sebagai berikut:
1.
Simpanan pihak ketiga.
2.
Penarikannya hanya dapat di lakukan dengan menurut syarat-syarat tertentu
yang telah di sepakati
3.
Penarikannya dapat di lakukan dengan mendatangi kantor bank atau menggunakan
sarana lain yang di sediakan
4.
Penarikannya tidak dapat di lakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro,
dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis
5.
Penarikannya tidak boleh melebihi jumlah tertentu
6.
Penyetoran dan pengambilan tabungan di lakukan oleh penabung dengan
cara mengisi slip penyetoran dan penarikan tabungan
7.
Menabung di beri bunga sebagai imbalan, yang di perhitungkan setiap
akhir bulan/tahun dan di bukukan pada awal bulan/tahun berikutnya
Dalam
Undang- Undang no.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
no. 10 tahun 1998 tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi hukum
perjanjian penyimpanan (simpanan) dana bank itu. Pada intinya, perjanjian
penyimpanan (simpanan) dana bank akan terjadi bila seseorang menempatkan
sejumlah dananya di bank dlam bentuk simpanan, dengan ketentuan bahwa nasabah
akan menerima kembali dana yang disimpannya beserta dengan imbalannya yang
diberikan oleh bank. Dana yang ditempakan seseorang pada bank tersebut dapat
dimanfaatkan oleh bank untuk menjalankan usahanya.[3]
Ø SIMPANAN GIRO
Pengertian giro dalam Undang- Undang
no. 7 tahun 1992 yang diubah dalam
undang-undang no. 10 tahun 1998 sehingga pengertian giro adalah : “simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. ” Simpanan giro bagi bank merupakan sumber dana yang utama,
sedangkan bagi nasabah giro merupakan sarana yang mempermudah transaksi
keggiatan perbankannya.[4]
Ø Fungsi adanya
syarat memberikan identitas ketika akan menabung atau meminta kredit ke bank
Seperti yang diketahui sejak tahun
2001 bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan penerpan prinsip mengenal
nasabah ( know your customer principles). Prinsip ini dikenalkan sebagai salah
satu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai saranan
kejahatan pencucian uang, bai yang dilakukan secara langsung maupun tidak
langsung oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk
menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam rangka mengenali profil nasabah
maupun karakteristik setiap transaksi nasabah, yang pada gilirannya bank dapat
mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan (suspicius transacions). [5]
Ø Kegiatan
Pemberian kredit bank
Pengertian kredit disebutkan pada
ketentuan pasal 1 angka 11 Undang-undang no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah
diubah Undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.”
Sementara itu pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan
pasal 1 angka 12 undang-undang no. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan
undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “ pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tgihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Dari rumusan kedua istilah kredit dan pembiayaan tersebut,
perbedaannya terletak pada bentuk kontraprestasi yang akan diberikan nasabah
peminjam dana (debitur) kepada bank (kreditur) atas pemberian kredit atau
pembiayaan. Jika dalam bank konvensional wujud kontrprestasi berupa bunga
sebagai keuntungan sedangkan pada bank syariah berupa imbalan iujrah, bagi
hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan
bersama bank syariah dengan debiturnya.[6]
Kegunaan
dan fungsi jaminan kredit (bank) dalam pemberian kredit bank
Adapun
kegunaan jaminan kredit tersebut, yaitu :
a.
Memberikan hak dan kekuasaan pada bank untuk mendapat pelunasan
dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar
kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
b.
Menjamin agar debitur dapat berperan serta untuk membiayai
usahanya.
c.
Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.
Kesimpulan:
Dari seluruh kesimpulan yang dapat
diambil dari penjelasan an dibandingkan dengan data- data lapangan yang kami
peroleh diatas yakni bahwa mengenai produk- produk yang ada pada bank umum
maupun bank BPR tersebut sudah sesuai dengan pengertian yang ada dalam Undang-
Undang yang telah kami cantumkan di atas, selain itu sudah sesuai dengan tujuan
yang ingin dicapai dalam pendirian Bank itu sendiri. serta syarat- syarat entah
itu dalam pembukaan simpanan maupun ketika akan mengambil kredit pada Bank,
syarat dan ketentuannya hampir keseluruhan sama, hanya mungkin sedikit berbeda
dalam segi teknis nya saja. Karena mengenai teknis pastinya setiap bank
memiliki kebijakan masing- masing yang telah disepakati atau telah dibuat dalam
kesepakatan bersama guna kepentingan Bank itu sendiri.
v Pengalaman surve di Bank BRI Syariah
Bertepatan pada tanggal 26 April 2016, pada hari selasa
sekitar pukul 09.00 WIB.
Demi memenuhi tugas dan juga sekaligus menambah pengalaman dan pengetahuan,
terutama mengenai Bank Umum dan BPR, pada hari selasa sekitar pukul 9 pagi,
pada tanggal 26 April 2016, saya bersama teman saya melakukan surve ke salah
satu Bank Umum di wilayah Tulungagung, yaitu Bank BRI Syariah. Pada saat itu
teman saya tidak ikut dalam agenda cari- cari informasi seperti saya, dia hanya
saya jadikan “obat anti Dredeg saya”,, maklumlah karena ini pengalaman
pertama saya mencari informasi dengan penyamaran sebagai calon nasabah yang
hendak menabung.
Tujuan awal saya datang kesana berharap mendapatkan informasi yang
memuaskan sesuai angan- angan saya ketika berangkat. Tetapi memang ekspetasi
tak seindah realita yang saya alami pada saat itu. Jalan yang saya tempuh tak
semulus aspal yang baru jadi dan kemudian begitu dilewati tak ada krikil yang
menghalangi. Tidak teman, tidak semudah itu. Mungkin memang benar jika ada yang
bilang kalau keberhasilan tidak akan tercapai kalau tidak melewati sulitnya
perjuangan dalam meraihnya. Itulah kalimat yang mungkin bisa sedikit menghibur
hati saya yang sedang dirundung kegalauan karena ekspetasi yang sedikit
mlenceng dari realita lapangan.
Maaf jadi nglantur kawan,,, kembali ke topik curhatan saya tentang surve yang saya
lakukan. Pada pagi itu dengan harapan cerah, saya berangkat bersama teman saya
ke Bank tersebut, dengan tujuan sekembali dari sana saya mendapat informasi
yang memuaskan sesuai dengan yang telah saya rancang dari malam harinya. Informasi
yang hendak saya gali adalah mengenai produk- produk simpanan yang ada dalam
Bank tersebut.
Singakat cerita saya dan teman saya sampai di bank tersebut. tapi
memang sungguh kawan, angan- angan itu menipu. Perkiraan saya, karena yang saya
Bank yang saya kunjungi adalah bank yang notabene adalah bank dengan
berlebelkan bank syariah dengan sistem dan pelayanannya pastinya secara
syariah, saya akan mendapat sambutan yang hangat dan ramah. Tetapi ternyata
jauh dari bayangan saya. Saya yang datang kesana sebagai nasabah yang ingin
mencari informasi tentang produk simpanan dari bank BRI Syariah, malah mendapat
sambutan awal yang tidak mengenakan dari satpam bank tersebut. memang awalnya
satpam tersebut mengucapkan salam layaknya orang sesama muslim yang sedang
menyapa muslim lainnya. Belum sempat saya mengutarakan maksud dan tujuan saya
datang kesana, saya lagsung hantam dengan pertanyaan “mahasiswa dari IAIN
ya?” saya sempat kaget dan tertegun dengan pertanyaan sekaligus dengan nada
sedikit membentak dan penuh dengan kecurigaan itu. Entah penilaian dari mana
satpam tersebut langsung menilai saya sebagai seorang mahasiswa. Padahal demi penyamaran
tersebut saya bolalk balik berkaca sebelum berangkat dan memastikan bahwa
tampilan saya tidak selayaknya mahasiswa, tapi entahlah, mungkin karena tampang
saya yang tidak bisa di ajak kompromi (GR dikit ah,,he..he,,).
Segera mungkin menutupi kekagetan dan ketertegunan saya dengan
pertanyaan satpam yang menurut saya tidak sopan tersebut saya bilang bukan,
karena memang ketika saya hendak berangkat ke Bank tersebut saya kesana bukan
sebagai mahasiswa yang hendak bertanya- tanya saja, melainkan sebagai nasabah
yang memang hendak mencari produk simpana yang cocok serta sesuai syariah. Awalnya
satpam tersebut tetap bersikeras bahwa saya mahasiswa, sedangkan saya juga
tetap bersikeras bahwa saya bukan mahasiswa pada saat itu. Dan akhirnya dengan
kengeyelan saya tersebut, satpam pun diam dan akhirnya memberikan saya nomor
antrian ke Costomer Service (CS) untuk bertanya- tanya mengenai
produk yang saya butuhkan.. Dan secara tidak langsung saya merasa
memenangkan berdebatan tersebut, rasanya seperti menang lotre kawan,,, senanng
nya itu lo, dalam hati, rasain lo satpam ngeyel.
Tidak berhenti disitu, setelah saya mengantri di CS lumayan lama,
walaupun nomor antrian saya nomor 2, tapi pada awalnya mesin komputer pada CS tersebut
sedikit bermasalah. Sehingga lumayan lama CS untuk memulai melayani nasabah
yang sedang mengantri. Dan sekitar lebih dari 15 menit komputer pada CS
tersebut akhirnya bisa digunakan untuk melayani nasabah. Nomor antrian CS ke 1
pun dipanggil untuk segera dilayani oleh CS. Saya lihat sepertinya nasabah
tersebut sedang berkonsultasi tentang produk deposito yang sedang dijalankan di
Bank BRI Syariah tersebut.nasabah tersebut adalah seorang laki- laki yang sudah
berumur kurang lebih 50 tahunan. Pelayanan dan sambutan awal dari satpam tadi
juga saya lihat kepada bapak tersebut sangat berbeda dengan yang saya terima. Sangat
sopan dan ramah. Begitu juga dengan naabah yang datang setelah saya, yakni
sepasaang suami istri paruhbaya, juga mendapat sambutan yang hangat sekali. Tetapi
ada kejadian setelah itu yang membuat saya menahan tawa, ketika ada nasabah
perempuan muda datang dengan dandanan ala anak kampus, juga mendapat sambutan
yang kurang lebih sama dengan saya. Padahal perempuan muda tersebut memang
sudah menjadi nasabah bank teresbut dan pada saat itu hendak menabung. Setelah awalnya
satpam tersebut bertanya “mau ngapain mbak?” dengan raut curiga yang di
tampakannya, nasabah tersebut dengan sedikit kaget menjawab “mau nabung
pak...”,langsung saja ekpresi satpam tersebut berubah jadi sok ramah dan
mempersilahkan nasabah tersebut langsung ke teller. Dari situ saya menjadi
bertanya- tanya dalam hati saya, memang kalau muda dan sekiranya masih menempuh
pendidkan tidak boleh menabung ya?, kesannya kok dicurigai seperti itu.
Setelah menunggu lumayan lama akhirnya nomor antrian saya
dipanggil. Dengan sambutan salam si petugas CS tersebut kemudian menanyai saya “ada
yang bisa saya bantu mbak?” kemudian saya bertanya- tanya tentang produk
simpanan di BRI Syariah tersebut apa saja. Tetapi CS tersebut menjawab “ya
sesuai dengan yang ada brosur mbak?” dan setelah itu menjelaskan dengan singkat
dan tidak jelas mengenai produk simpanan yang ada. Sedangkan jika ingin
bertanya mengenai produk kredit bisa lansung ke lantai 2 dari kantor BRI
Syariah teresbut. Karena disana saya hanya hendak bertanya mengenai produk
simpanan saja, saya segera menyudahi perjumpaan dan sesi tanya- tanya dengan
mbak- mbak CS tersebut. karena toh jika saya teruskan pun jawabannya sama. Sepertinya
CS tersebut memang menginginkan saya segera pergi dari sana.
Mungkin itu saja dapat saya ceritakan dari pengalaman saya ketika
berkunjung ke salah satu bank syariah di Tulungagung. Mungkin dari pengalaman
itu, jika ada kesempatan lain saya juga akan berkunjung ke bank syariah
lainnnya. Apakah pelayanannya sama atau tidak.
Dari uraian cerita saya tersebut tidak ada maksud untuk menjelekan
atau mempengaruhi pihak manapun. Karena sifatnya yang hanya pengalaman pribadi
dan bersifat dari sudut pandang pribadi pula.
Sekian,,, atas kunjungannya terimakasih... saran yang membangun
sangat saya harapkan....
Hai sofi :)
BalasHapusMau tanya nih
Di bank BRI SYARIAH pada produk tabungan salah satu persyaratannya yaitu harus punya rekening tabungan faedah bri, itu knpa y mbk
Trimakasih
iya,, terimakasih atas tanggapan atas tulisan saya,,
Hapusitu merupakan salah satu syarat jika ingin membuka tabungan, memiliki rekening tabungan BRI Faedah sendiri disini merupakan syarat agar bisa dalam membuka tabungan dalam BRI syariah itu sendiri.
seperti halnya jika kita hendak kredit maka kita juga harus membuka rekening terlebih dahulu di bank tersebut. itu guna memudahkan dalam pemrosesan dan bisa dipastikan bahwa orang yang hendak meminjam atau menabung di bank tersebut adalah nasabah dari bank tersebut guna menghindari kemungkinan" yang tidak diinginkan, semisal pemalsuan identitas.