ARTIKEL
SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi, yakni ilmu yang
mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala
sosial, antara gejala sosial dan gejala non sosial dan ciri- ciri umum semua
jenis gejala sosial.[1]
Dalam sosiologi hukum, tidak hanya mempelajari tentang hukum yang
berlaku secara murni (hukum normatif), tetapi lebih pada hukum yang berlaku di
masyarakat umum. Dimana, lebih pada realita masyarakat dalam merespon hukum-
hukum yang berlaku di sekitar masyarakat itu sendiri. Ilmu-ilmu
sosial dan ilmu hukum mempunyai hubungan
yang saling melengkapi dan memengaruhi.[2]
Salah satu sosiolog hukum yang membahas tentang pandangannya
terhadap sosiologi hukum adalah:
Emile Durkheim:
Emile Durkheim lahir di Epinal, Perancis, 15 April 1858. Ia
keturunan pendeta yahudi. Emile Durkheim (1858-1917), dibesarkan di Prancis dan
merupakan salah seorang akademisi yang sangat mapan dan sangat berpengaruh. Ia
berhasil dalam melembagakan sosiologi sebagai satu disiplin akedemisi yang sah.
Pengaruh Dukheim pada perkembangan sosiolagi di Amerika masa kini, sangatlah
besar, baik dalam metodologi maupun teori.
Menurut Durkheim, hukum sebagai cerminan solidaritas.
Solidaritas disini terbentuk karena adanya rasa saling merasakan
satu dengan yang lain. Keterkaitan yang terbentuk karena adanya interaksi
sosial yang dilakukan. Dan salah satu bentuk solidaritas masyarakat yang adalah
peraturan yang ada di sekitar ruang lingkup masyarakat itu sendiri.
Menurut Emile Durkheim, jenis solidaritas ada 2:
1.
Mekanis
: - masyarakatnya cenderung homogen.
Cenderung
mempunyai aktifitas kerja yang sama.
- Merupakan golongan masyarakat paguyuban.
Hubungan
bermasyarakatnya erat
-
Hukum
diwujudkan secara Represif
Biasanya wujud
penghukuman bersifat balas dendam, dimana pelaku kejahatan dihukumi setimpal
dengan tindak kejahatannya oleh masyarakat lalu baru kemudian diserahkan pada
lembaga berwenang.
2.
Organis
: -
masyarakatnya cenderung heterogen
Cenderung mempunyai aktifitas kerja yang
berbeda.
-
Merupakan
golongan masyarakat patembayan.
Hubungan
bermasyarakatnya renggang.
-
Hukum
diwujudkan secara Restitutif.
Pemulihan
keadaan, penyelesaian masalah langsung ke lembaga berwenang.
CONTOH KASUS:
Tidak lama ini
ada kejadian kecelakaan disekitar rumah saya dikawasan Ds. Doroampel Kec.
Sumbergempol kab. Tulungagung. Kecelakaan tersebut melibatkan dua pengendara
sepeda motor, dari arah berlawanan. Dari arah utara adalah seorang laki- laki
yang berusia paruhbaya, sedangkan dari arah selatan laki- laki berusia sekitar
20 an, terlihat pemuda tersebut adalah seorang mahasiswa. Dilihat dari kartu
identitasnya.Kontan keadaan tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar.
Kronologi
kejadian menurut masyarakat sekitar sebagai berikut: Keadaan jalan tergolong
sedang sepi. Setelah diamati ternyata pria paruhbaya tersebut diketahui
berkendara dalam keadaan mabuk. Keadaan tersebut langsung memancing amarah
masyarakat.hampir saja masyarakat menghakimi pria paruhbaya tersebut, untung
saja tindakan tersebut berhasil di cegah oleh ketua RT setempat yang langsung
datang ke tempat kejadian setelah mendengar kabar ada kejadian kecelakaan
tersebut.
Kedua
pengendara sama- sama dalam keadaan luka parah. Tetapi masyarakat cenderung
menolong pemuda berusia 20 an tersebut dan membiarkan pria paruhbaya tersebut
diseberang jalan, dan memilih menunggu kedatangan polisi yang mengurus pria paruhbaya
tersebut.
Dapat diketahui
bahwa masyarakat sekitar tersebut merupakan masyarakat yang tergolong
masyarakat dengan sifat paguyuban, selain jiwa sosialnya yang kuat. Juga
masyarakatnya yang dominan represif. Ada wujud sikap balas dendam terhadap
pengendara yang mabuk tersebut dan lebih menolong pemuda tersebut. Sambil
menunggu polisi tiba ditempat kejadian.