Kamis, 17 September 2015

revisi kutipan tugas artikel Sosiologi Hukum tgl 17 September 2015


ARTIKEL SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi, yakni ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, antara gejala sosial dan gejala non sosial dan ciri- ciri umum semua jenis gejala sosial.[1]
Dalam sosiologi hukum, tidak hanya mempelajari tentang hukum yang berlaku secara murni (hukum normatif), tetapi lebih pada hukum yang berlaku di masyarakat umum. Dimana, lebih pada realita masyarakat dalam merespon hukum- hukum yang berlaku di sekitar masyarakat itu sendiri. Ilmu-ilmu sosial dan ilmu hukum mempunyai hubungan yang saling melengkapi dan memengaruhi.[2]
Salah satu sosiolog hukum yang membahas tentang pandangannya terhadap sosiologi hukum adalah:
Emile Durkheim:
Emile Durkheim lahir di Epinal, Perancis, 15 April 1858. Ia keturunan pendeta yahudi. Emile Durkheim (1858-1917), dibesarkan di Prancis dan merupakan salah seorang akademisi yang sangat mapan dan sangat berpengaruh. Ia berhasil dalam melembagakan sosiologi sebagai satu disiplin akedemisi yang sah. Pengaruh Dukheim pada perkembangan sosiolagi di Amerika masa kini, sangatlah besar, baik dalam metodologi maupun teori. 
Menurut Durkheim, hukum sebagai cerminan solidaritas.
Solidaritas disini terbentuk karena adanya rasa saling merasakan satu dengan yang lain. Keterkaitan yang terbentuk karena adanya interaksi sosial yang dilakukan. Dan salah satu bentuk solidaritas masyarakat yang adalah peraturan yang ada di sekitar ruang lingkup masyarakat itu sendiri.
Menurut Emile Durkheim, jenis solidaritas ada 2:
1.      Mekanis : - masyarakatnya cenderung homogen.
Cenderung mempunyai aktifitas kerja yang sama.
-  Merupakan golongan masyarakat paguyuban.
Hubungan bermasyarakatnya erat
-          Hukum diwujudkan secara Represif
Biasanya wujud penghukuman bersifat balas dendam, dimana pelaku kejahatan dihukumi setimpal dengan tindak kejahatannya oleh masyarakat lalu baru kemudian diserahkan pada lembaga berwenang.
2.      Organis :  -    masyarakatnya cenderung heterogen
   Cenderung mempunyai aktifitas kerja yang berbeda.
-            Merupakan golongan masyarakat patembayan.
Hubungan bermasyarakatnya renggang.
-          Hukum diwujudkan secara Restitutif.
Pemulihan keadaan, penyelesaian masalah langsung ke lembaga berwenang.

CONTOH KASUS:
Tidak lama ini ada kejadian kecelakaan disekitar rumah saya dikawasan Ds. Doroampel Kec. Sumbergempol kab. Tulungagung. Kecelakaan tersebut melibatkan dua pengendara sepeda motor, dari arah berlawanan. Dari arah utara adalah seorang laki- laki yang berusia paruhbaya, sedangkan dari arah selatan laki- laki berusia sekitar 20 an, terlihat pemuda tersebut adalah seorang mahasiswa. Dilihat dari kartu identitasnya.Kontan keadaan tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar.
Kronologi kejadian menurut masyarakat sekitar sebagai berikut: Keadaan jalan tergolong sedang sepi. Setelah diamati ternyata pria paruhbaya tersebut diketahui berkendara dalam keadaan mabuk. Keadaan tersebut langsung memancing amarah masyarakat.hampir saja masyarakat menghakimi pria paruhbaya tersebut, untung saja tindakan tersebut berhasil di cegah oleh ketua RT setempat yang langsung datang ke tempat kejadian setelah mendengar kabar ada kejadian kecelakaan tersebut.
Kedua pengendara sama- sama dalam keadaan luka parah. Tetapi masyarakat cenderung menolong pemuda berusia 20 an tersebut dan membiarkan pria paruhbaya tersebut diseberang jalan, dan memilih menunggu kedatangan  polisi yang mengurus pria paruhbaya tersebut. 

Dapat diketahui bahwa masyarakat sekitar tersebut merupakan masyarakat yang tergolong masyarakat dengan sifat paguyuban, selain jiwa sosialnya yang kuat. Juga masyarakatnya yang dominan represif. Ada wujud sikap balas dendam terhadap pengendara yang mabuk tersebut dan lebih menolong pemuda tersebut. Sambil menunggu polisi tiba ditempat kejadian.


[1] Zulfatun Ni’mah , Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar , (Yogyakarta: Teras, 2012) cet 1,  h.15.
[2] Esmi Warassih,Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, (Semarang: Suryandaru Utama, 2005), h.2.

Minggu, 13 September 2015

Artikel Sosiologi Hukum



ARTIKEL SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi, yakni ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, antara gejala sosial dan gejala non sosial dan ciri- ciri umum semua jenis gejala sosial.[1]
Dalam sosiologi hukum, tidak hanya mempelajari tentang hukum yang berlaku secara murni (hukum normatif), tetapi lebih pada hukum yang berlaku di masyarakat umum. Dimana, lebih pada realita masyarakat dalam merespon hukum- hukum yang berlaku di sekitar masyarakat itu sendiri.
Salah satu sosiolog hukum yang membahas tentang pandangannya terhadap sosiologi hukum adalah:
Emile Durkheim:
Adalah ilmuan sosiolog dari Prancis. Lahir tahun 1858 dan meninggal tahun 1917. Ayah dan kakeknya adalah rabi. Sejak kecil sudah mengikuti tradisi keluarganya menjadi seorang rabi, namun pada akhirnya ia meninggalkan tradisi ini. Diperkirakan karena pengalaman mistik, ia masuk agama Katolik. Tetapi kemudian ia meninggalkan agama katoliknya dan menjadi seorang agnostik. Masalah dasar dan titik fokusnya terhadap masyarakat menjadi studinya hingga akhir hayatnya. Dia juga diakui sangat mahir dalam bidang ilmu hukum dan filsafat positif.[2]
Menurut Durkheim, hukum sebagai cerminan solidaritas.
Solidaritas disini terbentuk karena adanya rasa saling merasakan satu dengan yang lain. Keterkaitan yang terbentuk karena adanya interaksi sosial yang dilakukan. Dan salah satu bentuk solidaritas masyarakat yang adalah peraturan yang ada di sekitar ruang lingkup masyarakat itu sendiri.
Menurut Emile Durkheim, jenis solidaritas ada 2:
1.      Mekanis : - masyarakatnya cenderung homogen.
Cenderung mempunyai aktifitas kerja yang sama.
-  Merupakan golongan masyarakat paguyuban.
Hubungan bermasyarakatnya erat
-          Hukum diwujudkan secara Represif
Biasanya wujud penghukuman bersifat balas dendam, dimana pelaku kejahatan dihukumi setimpal dengan tindak kejahatannya oleh masyarakat lalu baru kemudian diserahkan pada lembaga berwenang.
2.      Organis :  -    masyarakatnya cenderung heterogen
   Cenderung mempunyai aktifitas kerja yang berbeda.
-            Merupakan golongan masyarakat patembayan.
Hubungan bermasyarakatnya renggang.
-          Hukum diwujudkan secara Restitutif.
Pemulihan keadaan, penyelesaian masalah langsung ke lembaga berwenang.

CONTOH KASUS:
Tidak lama ini ada kejadian kecelakaan disekitar rumah saya dikawasan Ds. Doroampel Kec. Sumbergempol kab. Tulungagung. Kecelakaan tersebut melibatkan dua pengendara sepeda motor, dari arah berlawanan. Dari arah utara adalah seorang laki- laki yang berusia paruhbaya, sedangkan dari arah selatan laki- laki berusia sekitar 20 an, terlihat pemuda tersebut adalah seorang mahasiswa. Dilihat dari kartu identitasnya.Kontan keadaan tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar.
Kronologi kejadian menurut masyarakat sekitar sebagai berikut: Keadaan jalan tergolong sedang sepi. Setelah diamati ternyata pria paruhbaya tersebut diketahui berkendara dalam keadaan mabuk. Keadaan tersebut langsung memancing amarah masyarakat.hampir saja masyarakat menghakimi pria paruhbaya tersebut, untung saja tindakan tersebut berhasil di cegah oleh ketua RT setempat yang langsung datang ke tempat kejadian setelah mendengar kabar ada kejadian kecelakaan tersebut.
Kedua pengendara sama- sama dalam keadaan luka parah. Tetapi masyarakat cenderung menolong pemuda berusia 20 an tersebut dan membiarkan pria paruhbaya tersebut diseberang jalan, dan memilih menunggu kedatangan  polisi yang mengurus pria paruhbaya tersebut. 

Dapat diketahui bahwa masyarakat sekitar tersebut merupakan masyarakat yang tergolong masyarakat dengan sifat paguyuban, selain jiwa sosialnya yang kuat. Juga masyarakatnya yang dominan represif. Ada wujud sikap balas dendam terhadap pengendara yang mabuk tersebut dan lebih menolong pemuda tersebut. Sambil menunggu polisi tiba ditempat kejadian.


[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1982,) h. 17.
[2] Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum (Jakarta: PT. Grasindo, 2007), h. 28