Rabu, 30 Maret 2016

Hubungan BI dengan Organisasi Internasional



Pengantar pembahasan

Ø  Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah dan Dunia Internasional

          Hubungan bank indonesia dengan pemerintah sesuai dalam ketentuan Pasal 52 dan 53 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999, adalah sebagai berikut:

a)      Pemegang kas pemerintah,

b)    Penerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama pemeritah, termasuk menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.

Yang dimaksud dengan Bank Indnesia berekedudukan sebagai pemegang kas pemerintah yaitu dimana Bank Indonesia menatausahakan rekening pemerintah. Sedangkkan yang dimaksud Bank Indonesia dalam menyelesaikan kewajiban pemerntah terhadap luar negeri yakni dimana Bank Indonesia melakukan pembayaran kewajiban pemerintah atas beban rekening pemerintah pada Bank Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati antara pemerintah dan pemeberi pinjaman.
Dalam tujuan kedua inilah nanti yang akan menjadi aitan pembahasan berikutnya. Yakni hubungan Bank Indonesia dalam kaitan pemerintah Indonesia memiliki beban kewajiban terhadap pihak Internasiaonal, yang dalam pembahasan kali ini berfokus terhadap hubungan dengan International Monetary Fund  (IMF).
Selain hal yang disebutkan diatas tadi, Bank Indonesia dalam enjalankan tugasnya yang ada kaitannya dengan dunia Internasional sesuai dengan ketentuan yang terdapat alam pasal 57, dapat melakukan kerjasama dengan bank sentral lainya, organisasi, dan lembaga Internasional. Kerjasama dengan lembaga internasional termasuk multilateral dilakukan sesuai dengan tugas yang didapatkannya. Adapun materi yang dapat dijadikan hal yang dikerjasamakan adalah sebagai berikut:
a)      Intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing.
b)      Penyelesaian transaksi lintas negara.
c)      Hubungan koresponden.
d)     Tukar- menukar informasi mengenai hal- hal yang terkait dengan tugas- tugas Bank sentral, termasuk dalam pengawasan bank.
e)      Pelatihan/ penelitian, seperti masalah moneter dan pembayaran.

            Mengenai penetuan keanggotaan pada organisasi dan lembaga internasional tersebut haruslah negara, maka dari itu Bank Indonesia bertindak untuk dan atas nama negara. Keanggotaan tersebut dilakukan berdasarkan kuasa presiden sebagai kepala negara.




IMF (International Monetary Fund)


Tugas organisasi International Monetary Fund (IMF) adalah lembaga keuangan yang dibentuk sebagai mitra ekonomi internasional, yang dapat meningkatkan kerja sama moneter internasional antara negara anggotanya.
Atau dengan kata lain, Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) ini adalah organisasi internasional yang bertanggung jawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara. Salah satu misinya adalah membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya, negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan-kebijakan tertentu, misalnya privatisasi badan usaha milik negara.
Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) adalah organisasi internasional yang berkantor pusat di Washington D.C., Amerika Serikat.
Dari negara-negara anggota PBB, yang tidak menjadi anggota IMF adalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu dan Nauru.



Ø Sejarah singkat IMF
IMF terbentuk setelah usainya perang dunia ke II. IMF sendiri berdiri pada bulan Juli tahun 1944 pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat., ketika perwakilan dari 45 pemerintah menyetujui suatu kerangka kerjasama ekonomi yang dirancang untuk menghindari terulangnya kebijakan ekonomi buruk yang turut mengakibatkan Depresi Besar (Great Depression) di tahun 1930an, yaitu krisis besar yang terjadi karena krisis yang sifatnya struktural.
Pada saat itu perekonomian dunia runtuh, perdagangan internasional mandek, terjadi inflasi dan pengangguran ada dimana- mana yang dipicu oleh proteksi perdagangan serta devaluasi mata uang yang dilakukan banyak negara. Atau dapat dikatakan pada saat itu, beberapa negara menetapkan kebijakan penghambatan import, mendevaluasi mata uang, pembatasan kepemilikan valuta asing, namun hal itu tidak mampu mempertahankan keunggulan kompetitif masing-masing negara bahkan mengganggu perdagangan internasional beberapa negara.
Pembentukan International Monetary Fund (IMF) sebagai badan dunia yang mengatur moneter dan finansial juga merupakan pilar lain dalam sistem ekonomi baru pada masa itu. IMF berfungsi sebagai satu-satunya badan dunia yang memiliki wewenang untuk membantu negara yang kondisi ekonominya sedang tidak stabil dengan menggunakan norms dan prinsip-prinsip IMF. Yang kemudian Inggris dan Amerika tercatat sebagai pasien pertama dari IMF itu sendiri.
Salah satu misinya IMF adalah membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya, negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan-kebijakan tertentu, misalnya privatisasi badan usaha milik negara. Menurut Ball dkk (2004) tujuan secara umum didirikan IMF, sejak waktu pendiriannya sampai sekarang  adalah membantu perkembangan guna :
1.    Tertib pengaturan devisa.
2.     Memonitor kebijakan nilai tukar uang negara anggota.
3.    Mempersingkat masa dan mengurangi derajat ketidak seimbangan neraca pembayaran.
Saat ini anggota IMF berjumlah 187 negara, dimana Negara kecil di Asia Fasifik yaitu Tuvalua adalah negara yang baru bergabung untuk terjadinya kerjasama multilateral dan internasional ditengah dinamika ekonomi global. Adapun negara-negara anggota PBB, yang tidak menjadi anggota IMF adalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu dan Nauru. Adanya perdagangan internasional dan integrasi pasar internasional menyebabkan adanya hubungan erat antara perekonomian suatu negara terhadap negara lain, sehingga apabila terjadi krisis ekonomi suatu negara cenderung menular kenegara lain karena terintegrasinya perdagangan dan saling ketergantungan.

Ø Hubungan IMF dengan Indonesia
Sejarah Indonesia menjadi anggota IMF bermula ketika, pada tahun 1953 Indonesia telah menjadi anggota IMF dan Bank Dunia yang disyahkan melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tertanggal 13 Januari 1954. Selama pemerintahan Soekarno ketika mengalami krisis pada tahun 1950-an dan tahun 1960-an Amerika Serikat dan Bank Dunia melobi untuk menawarkan pinjaman besar kepada Indonesia. Akan tetapi pemerintahan Soekarno melihat bahwa IMF dan Bank Dunia terutama terhadap negara-negara yang sedang berkembang hanyalah menjadi alat dari kaum kapitalis, sehingga menolak bantuan tersebut lewat rapat akbar di Jakarta dengan seruan ”Go to heal with your aid”.
Pada bulan Juli 1997, krisis ekonomi di Asia yang turut menghantam Indonesia yang pada waktu sebelumnya Dollar AS baru sekitar Rp. 2.400,00. Pemerintah Indonesia di bawah Presiden  Soeharto secara resmi meminta bantuan dan campur tangan IMF di dalam mengatasi krisis moneter dan ekonomi. Pada tanggal 31 Oktober 1997, IMF mengumumkan bantuan $40 milyar untuk perbaikan ekopnomi Indonesia, yang selanjutnya ditambah menjadi $45 milyar sebagai kompensasi atas reformasi ekonomi.
Ketika krisis menghantam Indonesia pada pertengahan 1997, dampak yang langsung terasa membebani Indonesia adalah terjadinya perubahan nilai tukar rupiah terhdap dolar AS secara tajam. Penurunan nilai tukar rupiah yang sangat drastis tersebut mengakibatkan cadangan devisa pemerintah Indonesia nyaris terkuras habis untuk menyelamatkan arus impor agar tetap relative terjaga. Inilah sebab akhirnya Indonesia memutuskan untuk meminta bantuan pada IMF.
Oleh sebab itu, sejak ditandatanganinya Letter of Inten (LOI) pada tahuyn 1997 antara pemerintah Indonesia dengan IMF maka praktis  Indoneisa mulai saat itu berhutang terhadap luar negeri, yang kemudian menjadi andalan utama pemerintah Indonesia untuk mengatasi krisis ekonomi yang tengah melanda negeri ini. Letter of Inten (LOI) merupakan surat Perincian tentang program dari pemerintah kepada Direktur Pengelola IMF.
Dalam melakukan bantuannya ke Indonesia, IMF dinilai tidak sepenuh hati, karena dalam prakteknya menunda pengucuran dananya (31 Oktober 1997 dan 15 Maret 1998). Selain itu bantuan IMF juga disertai syarat-syarat yang berisi program dalam Letter of Intent (LoI) mencakup kebijakan makro-ekonomi (kebijakan fiskal, kebijakan moneter dan nilai tukar), restrukturisasi sektor keuangan (program restrukturisasi bank, memperkuat aspek hukum dan pengawasan untuk perbankan), reformasi struktural (perdagangan luar negeri dan investasi, deregulasi dan swastanisasi, social safety net, dan Lingkungan hidup).
Kegagalan IMF dalam membantu Indonesia adalah akibat dari ketidak matangan IMF dalam mengatur program-program yang cocok untuk Indonesia. Mereka hanya mementingkan liberalisasi pasar, deregulasi, dan privatisasi di Indonesia untuk kepentingan perekonomian internasional. Dan sejak tahun 2006, Indonesia sudah tidak lagi memiliki hutang kepada IMF. Hanya sebatas pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap iuran sebagai anggota dari IMF.
Menurut Benedict Bingham selaku Kepala Kantor Perwakilan IMF untuk Indonesia, iuran yang dipungut tersebut akan menentukan berapa besar pinjaman untuk memenuhi likuditas moneter negara anggota pada saat memerlukan pinjaman atau sedang dalam masa krisis. Iuran yang dipungut IMF dari negara anggota, dialokasikan dalam mata uang special drawing rights (SDR). Jadi, SDR ini merupakan mata uang khusus anggota IMF yang setara dengan dolar Amerika Serikat. Iuran Indonesia sendiri tercatat sebesar  SDR 1,98 miliar atau setara dengan US $ 2,8 miliar atau sekitar Rp 36,4 triliun. Fasilitas ini merupakan kewajiban Bank Indonesia dan dicatat sebagai aset yang dimiliki bank sentral. Berdasarkan perhitungan standar akuntansi, alokasi SDR diperlakukan sebagai kewajiban pembiayaan luar negeri Bank Indonesia.













DAFTAR PUSTAKA


Senin, 28 Maret 2016

Analisis BUMD



BUMD
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
(PDAM) PONOROGO
Jln. Pramuka No. 21 telp: (0352) 481870 Fax.482528
Email: pdamponorogo@yahoo.com website pdamponorogo.com

 
PROFIL BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN PONOROGO
1.      Nama BUMD : Perusahaan Daerah Air Minum
2.      Badan Hukum BUMD : Perusaan Daerah
3.      Bidang Usaha : Pengolahan Air Minum
4.      Tujuan BUMD : Memberikan Pelayanan Air Bersih
5.      Tanggal/Tahun :15 Februari 1992
6.      Dasar Pendirian: Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II
Ponorogo Nomor 3 Tahun 1992
7.      Jumlah Direksi : 1 Orang
8.      Jumlah Direksi Mantan PNS : -
9.      Jumlah Karyawan : 118
10.  Jumlah Dewan Pengawas : 3 Orang
11.  Riwayat Singkat Pengurus :
a.       Dewan Pengawas
·      Ketua
Nama : DR. Drs. AGUS PRAMONO. MM
·      Sekretaris
Nama : SABAR SAMSUDIN,SE.MM
·      Anggota
Nama : SUKIRNO,SH
b.      Direksi
·      Direktur PDAM
Nama : LARDI,ST
12.  Status BUMD (Beroprasi/Tidak)   : ( Beroprasi )
13.  Mulai Tidak Beroprasi Tahun   : ( Jika tidak sudah beroprasi )
14.  Pemeriksa Oleh BPK RI            : ( Laporan Keuangan, / Kinerja / PDTT )

 

Visi dan Misi PDAM KABUPATEN PONOROGO

VISI    :

Menjadi perusahaan yang berkembang menuju sehat dengan mengutamakan kepuasan pelanggan serta handal dalam pelayanan.

 

MISI   :

1.    Mengelola perusahaan yang profesional dalam bekerja untuk meningkatkan pelayanan dan mengutamakan kemandirian.

2.    Membangun dan meningktkan pendapatan perusaan yang didukung oleh peningkatan sumber daya manusiaperusahaan yang memadai dan bertegnologi modern.

3.    Ikut berberan aktif dalam pembangunan kabupaten ponorogo dalam mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan melalui penyediaan air bersih yang sehat.

 

 

 

Ø Pendirian PDAM Kabupaten Ponorogo

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kebupaten Daerah Tingkat II Ponorogo. Semula, pengelolaan air minum di daerah Kabupaten Ponorogo dikelola oleh sebuah Badan Pengelola Air Minum (BPAM) yang kemudian statusnya ditingkatkan menjadi perusahaan daerah. Berdasarkan modal yang ditanamkan, maka modal awalnya dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.60,57 juta dan dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo sebesar Rp.5,44 milyar. Tugas pokok PDAM Kabupaten Ponorogo adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum.
Penjabaran tugas utama PDAM Kabupaten Ponorogo yaitu : dari sisi input dan proses adalah membangun, memelihara dan menjalankan operasi sarana penyediaan air minum. Dari sisi output PDAM bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat. Berdasarkan fungsi pengawasan PDAM bertugas untuk mengatur, menyempurnakan dan mengawasi pemakaian air secara merata dan efisien. Ditambahkan bahwa pada tugas pengawasan bahwa PDAM menyelengarakan pengaturan untuk mencegah pengambilan air secara liar. Dari sisi komersial PDAM Kabupaten Ponorogo berfungsi untuk memupuk kekayaan/ meningkatkan pendapatan daerah.
Peran Pemerintah Kabupaten Ponorogo (dalam hal ini Bupati Ponorogo) terhadap pengelolaan dan kebijakan PDAM Kabupaten Ponorogo antar lain adalah pada penunjukan dan pengangkatan jajaran direksi PDAM, persetujuan dan pengesahan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Peran Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam hal kontrol atas pengelolaan PDAM Kabupaten Ponorogo melalui Badan Pengawas. Badan Pengawas beranggotakan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo dan pejabat perangkat daerah lainnya.


Ø Aspek administrasi
PDAM Kabupaten Ponorogo dipimpin oleh seorang direktur utama dan dibantu oleh dua direktur pada masing-masing bidangnya. Penentuan/penunjukan dan pengangkatan jajaran direksi PDAM Kabupaten Ponorogo dilakukan oleh Bupati Ponorogo berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo. Penentuan direksi PDAM Ponorogo saat ini belum dilakukan dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Direktur utama bertanggungjawab kepada Bupati Ponorogo melalui Badan Pengawas. Direktur umum membawahi bagian keuangan, bagian langganan dan bagian umum serta bertanggungjawab pada direktur utama. Direktur teknik juga bertanggungjawab langsung kepada direktur utama dan membawahi bagian produksi, bagian distribusi, bagian perencanaan teknik dan bagian peralatan teknik. Selain itu direktur utama juga membawahi 13 unit Ibu Kota Kecamatan (Unit IKK). Unit IKK bertugas pada wilayah kerja yang telah ditentukan.
Untuk mengadakan pelayanan air minum yang merata bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo, maka dibentuklah 13 Unit Ibu Kota Kecamatan (IKK) dan satu induk pelayanan pusat yang terletak di ibukota Kabupaten Ponorogo. Rincian unit pelayanan tersebut adalah :
No.
Unit Pelayanan
1.
Unit IKK Badegan
2.
Unit IKK Bungkal
3.
Unit IKK Slahung
4.
Unit IKK Sooko
5.
Unit IKK Babadan
6.
Unit IKK Kauman
7.
Unit IKK Jenangan
8.
Unit IKK Mlarak
9.
Unit IKK Balong
10.
Unit IKK Sawoo
11.
Unit IKK Sampung
12.
Unit IKK Pulung
13.
Unit IKK Jetis

Ø Aspek keuangan
Laporan Keuangan disampaikan pengelola PDAM Kabupaten Ponorogo kepada Bupati Ponorogo melalui Badan Pengawas. Laporan Keuangan merupakan bentuk pertanggunjawaban pengelolaan PDAM Kabupaten Ponorogo oleh jajaran Direksi PDAM yang telah ditunjuk oleh Bupati Ponorogo. Pengaturan ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan PDAM telah diatur dalam pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Bahwa dalam peraturan tersebut, Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada Kepala Daerah (dhi. Bupati Ponorogo) paling lambat 120 hari setelah tahun buku PDAM ditutup.






DAFTAR PUSTAKA

o   http://www.pdamponorogo.com/2015/05/visi-dan-misi-pdam-kabupaten-ponorogo.html (diakses pada tanggal 28 Maret 2016 pukul 17.37 WIB)
o   http://www.pdamponorogo.com/2015/05/profil-badan-usaha-milik-daerah.html (diakses pada tanggal 28 Maret 2016 pukul 17.37 WIB)
o   Putra , Guntur Sukmawan. ___ , Kinerja Perusahaan, [Pdf], (http://lib.ui.ac.id. Diakses pada tanggal 28 maret 2016 pukul 19.20 WIB)