Analisis
Atas
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 1999
Tentang
Bank Indonesia
Disusun untuk memenuhi tugas
matakuliah Hukum Perbankan di Indonesia
Dosen pengampu: Zulfatun Nikmah, M.
Hum.
Disusun Oleh:
1.
Ilma
Hamdani A. (NIM. 1711143029)
Blog:
Ilmahamdani50.blogspot.com
2.
Ilma
milatun N (NIM. 1711143030)
Blog:ilmamila.blogspot.com
3.
Intan
Pratiwi N.P (NIM. 1711143034)
Blog:
Intanpratiwi2.blogspot.co.id
4.
Kukuh
Bagus B.I. (NIM. 1711143039)
Blog:
Kukuhirawan.blogspot.com
5.
Shofiana
Aprilia (NIM. 1711143077)
Blog: sofisiana.blogspot.com
Pada tahun 1999, merupakan babak baru dalam perkembangan Bank
sentral Indonesia, seperti disebutkan dalam UU No.23 tahun 1999 tentang tujuan
utama Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kemudian pada tahun 2004, undang- undang Bank Indonesia diamandemen
dengan menitik beratkan pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk govermance.
Ø Tugas
dan Tujuan Bank Indonesia
ü Tujuan
Dalam uu no 3 tahun 2004 tentang
perubahan uu no 23 tahun 1999 tentang BI dijelaskan dalam pasal 7 bahwa :
“tujuan bank indonesia dalah mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupian.
Untuk mencapaai tujuan terrsebut maka bank indonesia, melaksanakan kebijakn
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harrus
mempertimbangkan kebijakan umum pemeintah dibidang perekonomian.”
ü Tugas
Sebagai mana yang ditetapkan dalam uu no
23 tahun 1999, bank indonesia memiliki tugas sebagai berikut :
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
2. Mengatur
dan menjaga sistem pembayaran
3. Mengatur
dan mengawasi bank
Ø Peran
Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, bank indonesia bertugas
tidak saja menjaga stabilitas moneter namun juga stabilitas keuangan (perbankan
dan sistem pembayaran). Keberhasilan bank indonesia dalam menjaga stabilitas
moneter tanpa diikuti oleh stabilitas
sistem keuangan, tidak akan banyak artinya, dalam mendukung pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan.
kaitannya dengan penjelasan diatas, kami akan memfokuskan pada
pasal- pasal yang membahas tentang Dewan Gubernur, yang pada khususnya di
cantumkan dalam UU no 3 tahun 2004 Bab 7.
Penjelasan yang ada dalam perubahan
UU Nomor 3 tahun 2004
BAB 7
Dewan Gubernur
Pasal pasal yang mengalami perubahan beserta penjelasannya,
meliputi:
Pasal 37
Ayat 1
Jumlah anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi pengawasan
bank dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dengan
mempertimbangkan prinsip efisiensi.
Pasal 38
Ayat 1
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat menetapkan
organisasi berikut perangkatnya.
Ayat 2 dan ayat 3
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam peraturan Dewan
Gubernur memuat antara lain :
a.
Pembagian
tugas anggota Dewan Gubernur
b.
Pendelegasian
wewenang
c.
Kode
etik Dewan Gubernur.
Ayat 4
Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 40
Huruf a
Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai warga
negara Indonesia.
Huruf b
Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang
menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang pendidikan,
keilmuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk mendukung pelaksaan tugas yang
bersangkutan.
yang dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar belakang
perjalanan karier yang bersangkutan dalam salah satu bidang ekonomi, keuangan,
perbankan, atau hukum khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas bank sentral.
Pasal 41
Ayat 1
Untuk setiap jabatan gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi
gubernur, presiden menyampaikan sebanyak banyaknya tiga orang calon kepada DewanPerwakilan
Ralyat. Usulan tersebut disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.
Usulan presiden tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula
aspirasi masyarakat.
DewanPerwakilan Rakyat menyetujui atau menolak calon gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur selambat-lambatnya atu bulan sejak
usul diterima.
Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, DewanPerwakilan Rakyat
dapat meminta calon Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan Deputi Gubernur untuk
melakukan presentasi dalam sidang DewanPerwakilan Rakyat menyangkut Visi,
Pengalaman, Keahlian atau Kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral
dan Akhlak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
Calon yang telah memperoleh persetujuan DewanPerwakilan Rakyat
ditetapkan dan diangkat menjadi gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi
Gubernur oleh presiden sebagai kepala
negara dengan keputusan Presiden.
Ayat 2
Rekomendasi dari gubernur diberikan setelah dilakukan proses
seleksi secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Bakal calon deputi gubernur yang di seleksi berasal baik dari Bank
Indonesia maupun dari luar Bank Indonesia dengan memberikan kesempatan yang
sama serta memenuhi syarat sebagaimana di maksud dalam undang-undang ini.
Jumlah calon yang di ajukan Gubernur kepada presiden sekurang-kurangnya
4 orang dan sebanyak-banyaknya 6 orang
Ayat 3
Dalam hal calon gubernur, Deputi gubernur senior, atau Deputi
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak di setujui oleh DewanPerwakilan
Rakyat, Presiden wajib mengajukan calon baru.
Ayat
4
Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat 3 untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewanperwakilan rakyat,
presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi
Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewanperwakilan
rakyat mengangkat deputi gyubernur senior. Atau deputi gubernur untuk jabatan
yang lebih tinggi didalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan ayat 6.
Ayat 5
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan
dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu
kali jabatan berikutnya.
Ayat 6
Penggantian Anggota Dewan Gubernur yang
dilakukan secara berkala dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan
dan pelaksanaan tugas pengelolaan bank Indonesia.
Pasal 47
Ayat 1
Huruf a
Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan
langsung pada suatu perusahaan adalah apabila yang bersangkutan duduk sebagai
pengurus dalam suatu perusahaan atau menjalankan sendiri usaha perdagangan
barang atau jasa. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan tidak langsung
adalah apabila yang bersangutan memiliki kepentingan melalui kepemilikan saham
suatu perusahaan diatas 25%.
Huruf b
Mengingat Anggota Dewan Gubernur memiliki
tugas yang sangat strategis dibidang moneter, pengaturan, system pembayaran,
dan pengawasan bank sudah sewajarnya apabila anggota Dewan Gubernur lebih
professional dan royal terhadap pelaksanaan tugasnya.
Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk
pengurus pada partai politik serta lembaga atau lembaga organisasi lainnya yang
dapat mengganggu kinerja dari profesionalitasnya berkaitan dengan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan
jabatannya anggota Dewan Gubernur secara exofficio dapat merangkap jabatan pada
lembaga-lembaga tertentu antara lain pada international monitary Fund
(IMF), World Bank, dan Institut Bankir Indonesia.
Huruf c
Di hapus
Ayat 2
Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan atau
deputi Gubernur yang diketahui telah melakukan pelanggaran terhadapa ketentuan
pada ayat 1 tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan usul kepada
presiden untuk meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Apabila yang
melakukan pelanggaran adalah Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk
mengundurkan diri.
Ayat 3
Dalam hal Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 2
tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur
tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.
Pasal 48
Ayat 1
Huruf a
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal
ini adalah diajukan secara suka rela oleh yang bersangkutan atau disebabkan
oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 2 atau pasal 47 ayat 2.
Huruf b
Pemberhentian karena melakukan tindak
pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan dengan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Huruf c
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam pasal
inia adalah apabila anggota Dewan Gubernur tidak hadir secara fisik tanpa
pemberitahuan kepada Dewan Gubernur.
Huruf d
Pailit dan tidak mampu memenuhi kewajiban
adalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Huruf e
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap
adalah meninggal dunia, mengalami cacat fisik dan / atau cacat mental yang
tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksnakan tugas-tuganya dengan
baik, atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Ayat 2
Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dan d
berhak didengar keterangannya.
Ayat 3
Pemberhentian Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
1 ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain dari pasal – pasal yang kami sebutkan diatas, pasal- pasal
yang lain pada UU no 23 tahun 1999 tentang Dewan Gubernur terutama, tidak ada
perubahan dan berlaku tetap dalam UU no 3 tahun 2004. Seperti pada pengaturan:
ü Penyelengaraan rapat Dewan Gubernur
Penyelenggaraan rapat oleh dewan gubernur sekurang-kurangnya
dilakukan satu bulan sekali, untuk menetapkan kebijkan umum dibidang moneter
yang dapat dihadiri oleh seorang satu dan atau lebih mentri yang mewakili
pemerintah guna memenuhi hak bicara tanpa hak suara. Dan mengadakan evaluasi
atas pelaksanaan kebijakan moneter selambat-lambatnya satu minggu sekali. Rapat
dewan gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri lrbih dari separuh dari dewan
gubernur. (Pasal 43 UU 1999)
ü Apabila anggota dewan gubernur terlibat tindak pidana, pemanggilan,
permintaan keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat izin
tertulis dari presiden. Jika tanpa disertai dengan izin tertulis dari presiden,
maka pihak yang berwajib tidak dapat melakukan tindakan-tindakan seperti
diatas. (pasal 49 UU 1999)
ü Penggajian angota dewan gubernur ditetapkan oleh peraturan dewan
gubernur, dimana paling banyak 2 kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi
pegawai dengan jabatan tertinggi di Indonesia. (Pasal 51 UU 1999)
DAFTAR PUSTAKA
o
Undang-
undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
o
Undang-
undang nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 23 tahun
1999 tentang Bank Indonesia
o
http://nasional.sindonews.com/read/1003555/18/membaca-arah-revisi-uu-bank-indonesia-1432178098 (diakses tanggal 11 maret 2016, pukul 10.02 WIB)
Nice post... :)
BalasHapusBarangkali saya ingin sedikit bertanya mengenai peran BI dalam menjaga stabilitas keuangan. Menurut Anda, apabila terdapat suatu kondisi di mana sebuah bank mengalami masalah dan itu kemungkinan berdampak sistemik bagi bank lain, serta memungkinkan terjadinya krisis keuangan negara, apakah Dewan Gubernur BI dapat mengambil keputusan sendiri atau harus meminta pendapat pada Menteri Keuangan dan Kepala Negara?
Thankseu... XD
Terimakasih atas kunjungan dan tanggapan anda mengenai tulisan ini,,,
HapusMengenai pengambilan keputusan oleh Dewan Gubernur atau pejabat Bank Indonesia seperti yang tercantum dalam pasal 45 UUBI No 23 tahun 1999 disebutkan bahwa dewan gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
Sehingga dapat dikatakan jika ada masalah dalam bank yang berada dibawah naungan bank Indonesia, maka dewan gubernur berhak mengambil keputusan atas tindakan yang akan di ambil sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan dengan iktikad baik, dan dalam keadaan yang memang darurat maka dewan gubernur berhak mengambil keputusan sendiri. Dan dewan gubernur tidak dapat dihukum atas keputusan atau kebijakan yang diambil ini. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum atas tanggung jawab pribadi bagi anggota dewan gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang dengan iktikad baik berdasarkan kewenangannya telah mengambil keputusan yang sulit, tetapi sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Jadi dewan gubernur tetap memiliki kewenangan penuh atas setiap keputusan dalam BI, begitu? Lalu dalam hal apa pemerintah, khususnya Presiden dapat memberikan instruksi kepada pihak BI? Semisal mengambil contoh dalam skandal Bank Century. Mohon tanggapannya...
HapusThankseu...
presiden dalam hal ini hanya bertugas untuk memilih dan mencalonkan calon anggota dewan gubernur, itupun akan sah apabila calon yang diajukan tersebut telah disetujui oleh DPR. sedangkan dalam kewenangan dalam kaitannya dengan BI berada ditangan dewan gubernur secara penuh tentunya dibawah pengawasan DPR.
Hapus