Jumat, 11 Maret 2016

Analisis Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia



Analisis
Atas
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 1999
Tentang
Bank Indonesia

Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Hukum Perbankan di Indonesia
Dosen pengampu: Zulfatun Nikmah, M. Hum.

Disusun Oleh:

1.      Ilma Hamdani A.        (NIM. 1711143029)
                    Blog: Ilmahamdani50.blogspot.com
2.      Ilma milatun N            (NIM. 1711143030)
                         Blog:ilmamila.blogspot.com
3.      Intan Pratiwi N.P        (NIM. 1711143034)
                         Blog: Intanpratiwi2.blogspot.co.id
4.      Kukuh Bagus B.I.       (NIM. 1711143039)
                         Blog: Kukuhirawan.blogspot.com
5.      Shofiana Aprilia          (NIM. 1711143077)
                         Blog: sofisiana.blogspot.com

Pada tahun 1999, merupakan babak baru dalam perkembangan Bank sentral Indonesia, seperti disebutkan dalam UU No.23 tahun 1999 tentang tujuan utama Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kemudian pada tahun 2004, undang- undang Bank Indonesia diamandemen dengan menitik beratkan pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk govermance.

Ø Tugas dan Tujuan Bank Indonesia
ü Tujuan
Dalam uu no 3 tahun 2004 tentang perubahan uu no 23 tahun 1999 tentang BI dijelaskan dalam pasal 7 bahwa : “tujuan bank indonesia dalah mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupian. Untuk mencapaai tujuan terrsebut maka bank indonesia, melaksanakan kebijakn moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harrus mempertimbangkan kebijakan umum pemeintah dibidang perekonomian.”
ü Tugas
Sebagai mana yang ditetapkan dalam uu no 23 tahun 1999, bank indonesia memiliki tugas sebagai berikut :
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
2.    Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
3.    Mengatur dan mengawasi bank
Ø Peran Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, bank indonesia bertugas tidak saja menjaga stabilitas moneter namun juga stabilitas keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan bank indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas  sistem keuangan, tidak akan banyak artinya, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

kaitannya dengan penjelasan diatas, kami akan memfokuskan pada pasal- pasal yang membahas tentang Dewan Gubernur, yang pada khususnya di cantumkan dalam UU no 3 tahun 2004 Bab 7.

Penjelasan yang ada dalam perubahan UU Nomor 3 tahun 2004
BAB 7
Dewan Gubernur
Pasal pasal yang mengalami perubahan beserta penjelasannya, meliputi:

Pasal 37
Ayat 1
Jumlah anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi.

Pasal 38
Ayat 1
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat menetapkan organisasi berikut perangkatnya.

Ayat 2 dan ayat 3
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam peraturan Dewan Gubernur memuat antara lain :
a.       Pembagian tugas anggota Dewan Gubernur
b.      Pendelegasian wewenang
c.       Kode etik Dewan Gubernur.

Ayat 4
Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 40
Huruf a
Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.
Huruf  b
Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang pendidikan, keilmuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk mendukung pelaksaan tugas yang bersangkutan.
yang dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar belakang perjalanan karier yang bersangkutan dalam salah satu bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas bank sentral.

Pasal 41
Ayat 1
Untuk setiap jabatan gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur, presiden menyampaikan sebanyak banyaknya tiga orang calon kepada DewanPerwakilan Ralyat. Usulan tersebut disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.
Usulan presiden tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula aspirasi masyarakat.
DewanPerwakilan Rakyat menyetujui atau menolak calon gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur selambat-lambatnya atu bulan sejak usul diterima.
Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, DewanPerwakilan Rakyat dapat meminta calon Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan Deputi Gubernur untuk melakukan presentasi dalam sidang DewanPerwakilan Rakyat menyangkut Visi, Pengalaman, Keahlian atau Kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan Akhlak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
Calon yang telah memperoleh persetujuan DewanPerwakilan Rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur oleh presiden  sebagai kepala negara dengan keputusan Presiden.

Ayat 2
Rekomendasi dari gubernur diberikan setelah dilakukan proses seleksi secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Bakal calon deputi gubernur yang di seleksi berasal baik dari Bank Indonesia maupun dari luar Bank Indonesia dengan memberikan kesempatan yang sama serta memenuhi syarat sebagaimana di maksud dalam undang-undang ini.
Jumlah calon yang di ajukan Gubernur kepada presiden sekurang-kurangnya 4 orang dan sebanyak-banyaknya 6 orang

Ayat 3
Dalam hal calon gubernur, Deputi gubernur senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak di setujui oleh DewanPerwakilan Rakyat, Presiden wajib mengajukan calon baru.

Ayat 4
Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 3 untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewanperwakilan rakyat, presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewanperwakilan rakyat mengangkat deputi gyubernur senior. Atau deputi gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi didalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan ayat 6.

Ayat 5
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali jabatan berikutnya.

Ayat 6
Penggantian Anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara berkala dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas pengelolaan bank Indonesia.

Pasal 47
Ayat 1
Huruf a
Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung pada suatu perusahaan adalah apabila yang bersangkutan duduk sebagai pengurus dalam suatu perusahaan atau menjalankan sendiri usaha perdagangan barang atau jasa. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan tidak langsung adalah apabila yang bersangutan memiliki kepentingan melalui kepemilikan saham suatu perusahaan diatas 25%.
Huruf b
Mengingat Anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang sangat strategis dibidang moneter, pengaturan, system pembayaran, dan pengawasan bank sudah sewajarnya apabila anggota Dewan Gubernur lebih professional dan royal terhadap pelaksanaan tugasnya.
Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada partai politik serta lembaga atau lembaga organisasi lainnya yang dapat mengganggu kinerja dari profesionalitasnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota Dewan Gubernur secara exofficio dapat merangkap jabatan pada lembaga-lembaga tertentu antara lain pada international monitary Fund (IMF), World Bank, dan Institut Bankir Indonesia.
Huruf c
Di hapus

Ayat 2
Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan atau deputi Gubernur yang diketahui telah melakukan pelanggaran terhadapa ketentuan pada ayat 1 tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan usul kepada presiden untuk meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

Ayat 3
Dalam hal Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.


Pasal 48
Ayat 1
Huruf a
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara suka rela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 2 atau pasal 47 ayat 2.
Huruf b
Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Huruf c
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam pasal inia adalah apabila anggota Dewan Gubernur tidak hadir secara fisik tanpa pemberitahuan kepada Dewan Gubernur.
Huruf d
Pailit dan tidak mampu memenuhi kewajiban adalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Huruf e
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia, mengalami cacat fisik dan / atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksnakan tugas-tuganya dengan baik, atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Ayat 2
Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dan d  berhak didengar keterangannya.

Ayat 3
Pemberhentian Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan presiden.


Selain dari pasal – pasal yang kami sebutkan diatas, pasal- pasal yang lain pada UU no 23 tahun 1999 tentang Dewan Gubernur terutama, tidak ada perubahan dan berlaku tetap dalam UU no 3 tahun 2004. Seperti pada pengaturan:
ü  Penyelengaraan rapat Dewan Gubernur
Penyelenggaraan rapat oleh dewan gubernur sekurang-kurangnya dilakukan satu bulan sekali, untuk menetapkan kebijkan umum dibidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang satu dan atau lebih mentri yang mewakili pemerintah guna memenuhi hak bicara tanpa hak suara. Dan mengadakan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter selambat-lambatnya satu minggu sekali. Rapat dewan gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri lrbih dari separuh dari dewan gubernur. (Pasal 43 UU 1999)

ü  Apabila anggota dewan gubernur terlibat tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari presiden. Jika tanpa disertai dengan izin tertulis dari presiden, maka pihak yang berwajib tidak dapat melakukan tindakan-tindakan seperti diatas. (pasal 49 UU 1999)

ü  Penggajian angota dewan gubernur ditetapkan oleh peraturan dewan gubernur, dimana paling banyak 2 kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Indonesia. (Pasal 51 UU 1999)


















DAFTAR PUSTAKA

o   Undang- undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
o   Undang- undang nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia

4 komentar:

  1. Nice post... :)
    Barangkali saya ingin sedikit bertanya mengenai peran BI dalam menjaga stabilitas keuangan. Menurut Anda, apabila terdapat suatu kondisi di mana sebuah bank mengalami masalah dan itu kemungkinan berdampak sistemik bagi bank lain, serta memungkinkan terjadinya krisis keuangan negara, apakah Dewan Gubernur BI dapat mengambil keputusan sendiri atau harus meminta pendapat pada Menteri Keuangan dan Kepala Negara?
    Thankseu... XD

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas kunjungan dan tanggapan anda mengenai tulisan ini,,,
      Mengenai pengambilan keputusan oleh Dewan Gubernur atau pejabat Bank Indonesia seperti yang tercantum dalam pasal 45 UUBI No 23 tahun 1999 disebutkan bahwa dewan gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
      Sehingga dapat dikatakan jika ada masalah dalam bank yang berada dibawah naungan bank Indonesia, maka dewan gubernur berhak mengambil keputusan atas tindakan yang akan di ambil sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan dengan iktikad baik, dan dalam keadaan yang memang darurat maka dewan gubernur berhak mengambil keputusan sendiri. Dan dewan gubernur tidak dapat dihukum atas keputusan atau kebijakan yang diambil ini. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum atas tanggung jawab pribadi bagi anggota dewan gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang dengan iktikad baik berdasarkan kewenangannya telah mengambil keputusan yang sulit, tetapi sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

      Hapus
    2. Jadi dewan gubernur tetap memiliki kewenangan penuh atas setiap keputusan dalam BI, begitu? Lalu dalam hal apa pemerintah, khususnya Presiden dapat memberikan instruksi kepada pihak BI? Semisal mengambil contoh dalam skandal Bank Century. Mohon tanggapannya...
      Thankseu...

      Hapus
    3. presiden dalam hal ini hanya bertugas untuk memilih dan mencalonkan calon anggota dewan gubernur, itupun akan sah apabila calon yang diajukan tersebut telah disetujui oleh DPR. sedangkan dalam kewenangan dalam kaitannya dengan BI berada ditangan dewan gubernur secara penuh tentunya dibawah pengawasan DPR.

      Hapus