Senin, 28 Maret 2016

Analisis BUMD



BUMD
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
(PDAM) PONOROGO
Jln. Pramuka No. 21 telp: (0352) 481870 Fax.482528
Email: pdamponorogo@yahoo.com website pdamponorogo.com

 
PROFIL BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN PONOROGO
1.      Nama BUMD : Perusahaan Daerah Air Minum
2.      Badan Hukum BUMD : Perusaan Daerah
3.      Bidang Usaha : Pengolahan Air Minum
4.      Tujuan BUMD : Memberikan Pelayanan Air Bersih
5.      Tanggal/Tahun :15 Februari 1992
6.      Dasar Pendirian: Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II
Ponorogo Nomor 3 Tahun 1992
7.      Jumlah Direksi : 1 Orang
8.      Jumlah Direksi Mantan PNS : -
9.      Jumlah Karyawan : 118
10.  Jumlah Dewan Pengawas : 3 Orang
11.  Riwayat Singkat Pengurus :
a.       Dewan Pengawas
·      Ketua
Nama : DR. Drs. AGUS PRAMONO. MM
·      Sekretaris
Nama : SABAR SAMSUDIN,SE.MM
·      Anggota
Nama : SUKIRNO,SH
b.      Direksi
·      Direktur PDAM
Nama : LARDI,ST
12.  Status BUMD (Beroprasi/Tidak)   : ( Beroprasi )
13.  Mulai Tidak Beroprasi Tahun   : ( Jika tidak sudah beroprasi )
14.  Pemeriksa Oleh BPK RI            : ( Laporan Keuangan, / Kinerja / PDTT )

 

Visi dan Misi PDAM KABUPATEN PONOROGO

VISI    :

Menjadi perusahaan yang berkembang menuju sehat dengan mengutamakan kepuasan pelanggan serta handal dalam pelayanan.

 

MISI   :

1.    Mengelola perusahaan yang profesional dalam bekerja untuk meningkatkan pelayanan dan mengutamakan kemandirian.

2.    Membangun dan meningktkan pendapatan perusaan yang didukung oleh peningkatan sumber daya manusiaperusahaan yang memadai dan bertegnologi modern.

3.    Ikut berberan aktif dalam pembangunan kabupaten ponorogo dalam mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan melalui penyediaan air bersih yang sehat.

 

 

 

Ø Pendirian PDAM Kabupaten Ponorogo

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kebupaten Daerah Tingkat II Ponorogo. Semula, pengelolaan air minum di daerah Kabupaten Ponorogo dikelola oleh sebuah Badan Pengelola Air Minum (BPAM) yang kemudian statusnya ditingkatkan menjadi perusahaan daerah. Berdasarkan modal yang ditanamkan, maka modal awalnya dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.60,57 juta dan dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo sebesar Rp.5,44 milyar. Tugas pokok PDAM Kabupaten Ponorogo adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum.
Penjabaran tugas utama PDAM Kabupaten Ponorogo yaitu : dari sisi input dan proses adalah membangun, memelihara dan menjalankan operasi sarana penyediaan air minum. Dari sisi output PDAM bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat. Berdasarkan fungsi pengawasan PDAM bertugas untuk mengatur, menyempurnakan dan mengawasi pemakaian air secara merata dan efisien. Ditambahkan bahwa pada tugas pengawasan bahwa PDAM menyelengarakan pengaturan untuk mencegah pengambilan air secara liar. Dari sisi komersial PDAM Kabupaten Ponorogo berfungsi untuk memupuk kekayaan/ meningkatkan pendapatan daerah.
Peran Pemerintah Kabupaten Ponorogo (dalam hal ini Bupati Ponorogo) terhadap pengelolaan dan kebijakan PDAM Kabupaten Ponorogo antar lain adalah pada penunjukan dan pengangkatan jajaran direksi PDAM, persetujuan dan pengesahan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Peran Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam hal kontrol atas pengelolaan PDAM Kabupaten Ponorogo melalui Badan Pengawas. Badan Pengawas beranggotakan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo dan pejabat perangkat daerah lainnya.


Ø Aspek administrasi
PDAM Kabupaten Ponorogo dipimpin oleh seorang direktur utama dan dibantu oleh dua direktur pada masing-masing bidangnya. Penentuan/penunjukan dan pengangkatan jajaran direksi PDAM Kabupaten Ponorogo dilakukan oleh Bupati Ponorogo berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo. Penentuan direksi PDAM Ponorogo saat ini belum dilakukan dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Direktur utama bertanggungjawab kepada Bupati Ponorogo melalui Badan Pengawas. Direktur umum membawahi bagian keuangan, bagian langganan dan bagian umum serta bertanggungjawab pada direktur utama. Direktur teknik juga bertanggungjawab langsung kepada direktur utama dan membawahi bagian produksi, bagian distribusi, bagian perencanaan teknik dan bagian peralatan teknik. Selain itu direktur utama juga membawahi 13 unit Ibu Kota Kecamatan (Unit IKK). Unit IKK bertugas pada wilayah kerja yang telah ditentukan.
Untuk mengadakan pelayanan air minum yang merata bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo, maka dibentuklah 13 Unit Ibu Kota Kecamatan (IKK) dan satu induk pelayanan pusat yang terletak di ibukota Kabupaten Ponorogo. Rincian unit pelayanan tersebut adalah :
No.
Unit Pelayanan
1.
Unit IKK Badegan
2.
Unit IKK Bungkal
3.
Unit IKK Slahung
4.
Unit IKK Sooko
5.
Unit IKK Babadan
6.
Unit IKK Kauman
7.
Unit IKK Jenangan
8.
Unit IKK Mlarak
9.
Unit IKK Balong
10.
Unit IKK Sawoo
11.
Unit IKK Sampung
12.
Unit IKK Pulung
13.
Unit IKK Jetis

Ø Aspek keuangan
Laporan Keuangan disampaikan pengelola PDAM Kabupaten Ponorogo kepada Bupati Ponorogo melalui Badan Pengawas. Laporan Keuangan merupakan bentuk pertanggunjawaban pengelolaan PDAM Kabupaten Ponorogo oleh jajaran Direksi PDAM yang telah ditunjuk oleh Bupati Ponorogo. Pengaturan ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan PDAM telah diatur dalam pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Bahwa dalam peraturan tersebut, Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada Kepala Daerah (dhi. Bupati Ponorogo) paling lambat 120 hari setelah tahun buku PDAM ditutup.






DAFTAR PUSTAKA

o   http://www.pdamponorogo.com/2015/05/visi-dan-misi-pdam-kabupaten-ponorogo.html (diakses pada tanggal 28 Maret 2016 pukul 17.37 WIB)
o   http://www.pdamponorogo.com/2015/05/profil-badan-usaha-milik-daerah.html (diakses pada tanggal 28 Maret 2016 pukul 17.37 WIB)
o   Putra , Guntur Sukmawan. ___ , Kinerja Perusahaan, [Pdf], (http://lib.ui.ac.id. Diakses pada tanggal 28 maret 2016 pukul 19.20 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar