BUMD
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
(PDAM) PONOROGO
Jln. Pramuka No. 21 telp: (0352)
481870 Fax.482528
PROFIL BADAN
USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN PONOROGO
1. Nama BUMD : Perusahaan Daerah Air Minum
2. Badan Hukum BUMD : Perusaan Daerah
3. Bidang Usaha : Pengolahan Air Minum
4. Tujuan BUMD : Memberikan Pelayanan Air Bersih
5. Tanggal/Tahun :15 Februari 1992
6.
Dasar Pendirian: Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II
Ponorogo Nomor 3 Tahun 1992
7. Jumlah Direksi : 1 Orang
8. Jumlah Direksi Mantan PNS : -
9. Jumlah Karyawan : 118
10. Jumlah Dewan Pengawas : 3 Orang
11. Riwayat Singkat Pengurus :
a. Dewan Pengawas
·
Ketua
Nama : DR. Drs. AGUS PRAMONO. MM
·
Sekretaris
Nama : SABAR SAMSUDIN,SE.MM
·
Anggota
Nama : SUKIRNO,SH
b. Direksi
·
Direktur PDAM
Nama : LARDI,ST
12. Status BUMD (Beroprasi/Tidak) : ( Beroprasi )
13. Mulai Tidak Beroprasi Tahun : ( Jika tidak sudah
beroprasi )
14.
Pemeriksa
Oleh BPK
RI : (
Laporan Keuangan, / Kinerja / PDTT )
Visi dan Misi PDAM KABUPATEN PONOROGO
VISI :
Menjadi perusahaan yang berkembang menuju sehat dengan mengutamakan kepuasan pelanggan serta handal dalam pelayanan.
MISI :
1. Mengelola perusahaan yang profesional dalam bekerja untuk meningkatkan pelayanan dan mengutamakan kemandirian.
2. Membangun dan meningktkan pendapatan perusaan yang didukung oleh peningkatan sumber daya manusiaperusahaan yang memadai dan bertegnologi modern.
3. Ikut berberan aktif dalam pembangunan kabupaten ponorogo dalam mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan melalui penyediaan air bersih yang sehat.
Ø Pendirian PDAM Kabupaten Ponorogo
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Ponorogo didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ponorogo
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kebupaten
Daerah Tingkat II Ponorogo. Semula, pengelolaan air minum di daerah Kabupaten
Ponorogo dikelola oleh sebuah Badan Pengelola Air Minum (BPAM) yang kemudian
statusnya ditingkatkan menjadi perusahaan daerah. Berdasarkan modal yang
ditanamkan, maka modal awalnya dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.60,57 juta dan
dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo sebesar Rp.5,44
milyar. Tugas pokok PDAM Kabupaten Ponorogo adalah menyelenggarakan pengelolaan
air minum untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat yang mencakup aspek
sosial, kesehatan dan pelayanan umum.
Penjabaran tugas utama PDAM Kabupaten
Ponorogo yaitu : dari sisi input dan proses adalah membangun, memelihara dan
menjalankan operasi sarana penyediaan air minum. Dari sisi output PDAM bertugas
untuk menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat. Berdasarkan
fungsi pengawasan PDAM bertugas untuk mengatur, menyempurnakan dan mengawasi
pemakaian air secara merata dan efisien. Ditambahkan bahwa pada tugas
pengawasan bahwa PDAM menyelengarakan pengaturan untuk mencegah pengambilan air
secara liar. Dari sisi komersial PDAM Kabupaten Ponorogo berfungsi untuk
memupuk kekayaan/ meningkatkan pendapatan daerah.
Peran Pemerintah Kabupaten Ponorogo
(dalam hal ini Bupati Ponorogo) terhadap pengelolaan dan kebijakan PDAM
Kabupaten Ponorogo antar lain adalah pada penunjukan dan pengangkatan jajaran
direksi PDAM, persetujuan dan pengesahan atas Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP). Peran Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam hal kontrol atas
pengelolaan PDAM Kabupaten Ponorogo melalui Badan Pengawas. Badan Pengawas
beranggotakan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Kepala Bagian Perekonomian
Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo dan pejabat perangkat daerah lainnya.
Ø Aspek administrasi
PDAM Kabupaten Ponorogo dipimpin oleh
seorang direktur utama dan dibantu oleh dua direktur pada masing-masing
bidangnya. Penentuan/penunjukan dan pengangkatan jajaran direksi PDAM Kabupaten
Ponorogo dilakukan oleh Bupati Ponorogo berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II
Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo. Penentuan direksi PDAM Ponorogo
saat ini belum dilakukan dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh tim ahli yang
ditunjuk oleh Kepala Daerah sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum.
Direktur utama bertanggungjawab kepada
Bupati Ponorogo melalui Badan Pengawas. Direktur umum membawahi bagian
keuangan, bagian langganan dan bagian umum serta bertanggungjawab pada direktur
utama. Direktur teknik juga bertanggungjawab langsung kepada direktur utama dan
membawahi bagian produksi, bagian distribusi, bagian perencanaan teknik dan
bagian peralatan teknik. Selain itu direktur utama juga membawahi 13 unit Ibu
Kota Kecamatan (Unit IKK). Unit IKK bertugas pada wilayah kerja yang telah
ditentukan.
Untuk mengadakan pelayanan air minum
yang merata bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo, maka dibentuklah 13 Unit Ibu
Kota Kecamatan (IKK) dan satu induk pelayanan pusat yang terletak di ibukota
Kabupaten Ponorogo. Rincian unit pelayanan tersebut adalah :
No.
|
Unit Pelayanan
|
1.
|
Unit IKK Badegan
|
2.
|
Unit IKK Bungkal
|
3.
|
Unit IKK Slahung
|
4.
|
Unit IKK Sooko
|
5.
|
Unit IKK Babadan
|
6.
|
Unit IKK Kauman
|
7.
|
Unit IKK Jenangan
|
8.
|
Unit IKK Mlarak
|
9.
|
Unit IKK Balong
|
10.
|
Unit IKK Sawoo
|
11.
|
Unit IKK Sampung
|
12.
|
Unit IKK Pulung
|
13.
|
Unit IKK Jetis
|
Ø Aspek keuangan
Laporan Keuangan disampaikan pengelola
PDAM Kabupaten Ponorogo kepada Bupati Ponorogo melalui Badan Pengawas. Laporan
Keuangan merupakan bentuk pertanggunjawaban pengelolaan PDAM Kabupaten Ponorogo
oleh jajaran Direksi PDAM yang telah ditunjuk oleh Bupati Ponorogo. Pengaturan
ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan PDAM telah diatur dalam pasal 8
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Bahwa dalam peraturan tersebut,
Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada Kepala Daerah (dhi. Bupati
Ponorogo) paling lambat 120 hari setelah tahun buku PDAM ditutup.
DAFTAR PUSTAKA
o
http://www.pdamponorogo.com/2015/05/visi-dan-misi-pdam-kabupaten-ponorogo.html
(diakses pada tanggal 28 Maret 2016 pukul 17.37 WIB)
o
http://www.pdamponorogo.com/2015/05/profil-badan-usaha-milik-daerah.html
(diakses pada tanggal 28 Maret 2016 pukul 17.37 WIB)
o
Putra , Guntur
Sukmawan. ___ , Kinerja Perusahaan, [Pdf], (http://lib.ui.ac.id.
Diakses pada tanggal 28 maret 2016 pukul 19.20 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar