BUMN & PROFIL PERUSAHAAN BUMN
PT TASPEN (PERSERO)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Hukum dagang & Bisnis
Dosen Pengampu: Zulfatun Nikmah, M.
Hum.
Disusun oleh:
Kelompok 4
M. Nur Arsyir Rohman (NIM.
1711143046)
arsyir7.blogspot.com
Shofiana Aprilia (NIM. 1711143077)
sofisiana.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM.
1711143080)
Mustafidamafatichul.blogspot.co.id
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Menurut Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dari
definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa BUMN memiliki ciri- ciri
sebagai berikut:
1.
Badan
usaha atau perusahaan
2.
Modal
badan usaha seluruhnya atau sebagian besarnya milik negara. Jika modal badan
usaha tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, maka minimal negara memiliki 51%
modal agar badan usaha tersebut bisa dikatakan sebagai badan usaha milik
negara.
3.
Dalam
usaha tersebut negara melakukan usaha secara langsung sehingga negara terlibat
dalam menanggung risiko untung dan ruginya perusahaan. Dalam penjelasan Pasal 4
ayat (3) diterangkan bahwa pemisahaan kekayaan negara untuk dijadikan penyetaan
modal negara ke dalam BUMN hanya dapat dilakukan dalam cara penyertaan langsung
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
4.
Modal
penyertaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan
yang dimaksud adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan modal
BUMN. Menurut Pasal 4 jo penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU No. 19 Tahun
2003, penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN bersumber dari APBN,
kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya seperti keuntungan revaluasi aset.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 menentukan bahwa maksud
dan tujuan BUMN adalah:
a.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
Dengan ini
diharapkan BUMN dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus
memberikan kontribusi dalam meningkatkan perkembangan ekonomi nasional dan
membantu penerimaan keuangan negara.
b.
Mengejar
keuntungan.
Seperti halnya
badan usaha lainnya, BUMN bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Meski
demikian, menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal-hal tertentu
BUMN juga melakukan pelayanan umum, seperti Persero dapat diberi tugas khusus
dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.
Menyelenggarakan
kemanfatan umum berupa penyediaan barang dan/atau yang bermutu tinggi dan
memadahi bagi keuntungan hajat hidup orang banyak.
Maksud dari tujuan ini adalah setiap BUMN harus berusaha untuk
menghasilkan barang dan jasa yang bagus mutunya guna memenuhi kebutuhan
masyarakat.
d.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan oleh sektor swasta
dan koperasi. Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf d kegiatan perintisan
untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat, namun hal
tersebut belum bisa dilakukan oleh swasta ataupun koperasi karena secara
komersial tidak mendatangkan keuntungan. Hal tersebut dilakukan karena pengusaha
swasta atau koperasi kesulitan melakukannya, sedang masyarakat membutuhkan. Dan dengan itu diharapkan tugas tersebut dapat
dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.
e.
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Hal ini ditujukan agar pengusaha
kecil dan koperasi dapat berkembang dan lebih maju melalui bimbingan dan
arahan-arahan yang dilakukan BUMN. Melalui program kemitraan dengan pengusaha
golongan ekonomi lemah.
Dengan demikian, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan
tujuannyaserta tiak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
ketertiban umum dan kesusilaan.
Bentuk-bentuk BUMN
Sebelum berlakunya Undang-undang No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU
No. 9 Tahun 1969 BUMN diklasifikasikan menjadi 3 (tiga):
1.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
2.
Perusahaan
Umum (Perum)
3.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Sedang menurut UU No. 19
Tahun 2003, BUMN dikelompokkan menjadi 2 (dua):
1.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Persero adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada
ketentuan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah
dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perum adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan.
Ad. 1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Adapun cara pendirian Persero
diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dengan dasar pertimbangan
setelah dikaji bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal
10 UU No. 19 Tahun 2003).
Maksud dan tujuan pendirian Persero ini menurut ketentuan Pasal 12 UU
No. 19 tahun 2003 adalah:
1.
Menyediakan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik di pasar
dalam negeri maupun internasional.
2.
Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sedangkan karakteristik Perusahaan Perseroan (persero), antara lain
:
Ø Tujuan usahanya memupuk keuntungan
Ø Statusnya merupakan badab hukum perdata dengan bentuk Perseroan
Terbatas
Ø Hubungan hukum usahanya dengan pihak ketiga diatur oleh hukum perdata
Ø Modalnya dipisahkan dari kekayaan negara
Ø Tidak memiliki fasilitas negara
Ø Manajemennya dipimpin oleh suatu direksi
Ø Peranan negara sebagai pemegang saham
Ø Pegawai tidak berstatus PNS tetapi sebagai pegawai perusahaan
swasta biasa.
Organ perusahaan perseroan terdiri atas RUPS, direksi, dan
komisaris. RUPS adalah organ Persero yang memiliki kekuasaan tertinggi dan
memegang segala wewenang yang diserahkan kepada direksi dan komisaris. Kewenangan
RUPS dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1), (2), (3), disebutkan bahwa Menteri
bertindak sebagai RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara
yang bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam
hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Menteri dapat memberikan kuasa
dapat memberi kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum
untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa dan telah mendapat
persetujuan Menteri dapat mengambil keputusan dalam RUPS mengenai perubahan
jumlah modal, perubahan anggaran dasar,
dan hal lainnya yang diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU No. 19 tahun
2003.
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan
persero (Pasal 1 angka 7 UU No. 19 tahun 2003). Pengangkatan dan pemberhentian
ini dilakukan oleh RUPS atau menteri, sedangkan untuk anggota komisaris
diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah
manajemen, serta masalah perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen. Menteri yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk atau diberi kuasa
untuk mewakili pemerintah selaku RUPS dalam hal seluruh modalnya dimiliki oleh
negara dan sebagai pemegang saham dalam hal sebagian modal Persero dimiliki
oleh negara. Hal ini berbeda maksud dengan Menteri Teknis. Jumlah anggota
komisaris ditentukan oleh RUPS.
Apabila tugas pengawasan dilakukan oleh komisaris, maka pengurusan
Persero dilakukan oleh direksi berdasarkan ketentuan dan prinsip- prinsip yang
berlaku pada perseroan terbatas. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi
ini dilakukan oleh RUPS.
Anggaran dasar Persero memuat setidaknya hal-hal yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Dan untuk penulisan nama
persero sendiri dapat dilakukan sebagai berikut:
a)
Dalam
hal penulisan Persero dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan
“Perseroan (Persero)”, diikuti dengan nama perusahaan.
b)
Dalam
hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, “(Persero)” dicantumkan setelah
singkatan “PT” dan nama perusahaan.
Ad. 2. Perusahaan Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari
keuntungan, maka Perum lebih menitikberatkan pada pelayanan terhadap masyarakat
(publik service). Perum bukanlah perusahaan perseorangan atau
persekutuan, melainkan perusahaan milik negara yang didirikan oleh pemerintah
atas dasar undang-undang. Pendirian
Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dasar pertimbangan
setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Maksud dan
tujuan dari Perusahaan Umum (Perum) adalah menyelenggarakan perusahaan yang
bertujuan untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola
perusahaan.
Perusahaan umum mempunyai karakteristik atau ciri khas sebagai
berikut :
1.
Makna
usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan yang sekaligus
untuk memperoleh keuntungan, yang mana usahanya dijalankan dengan memegang
teguh pada syarat-syarat efisiensi, efektivitas, ekonomis serta bentuk
pelayanan yang baik.
2.
Berstatus
badan hukum serta diatur menurut undang-undang bergerak dalam bidang bidang vital,
yang umumnya dalam bidang jasa.
3.
Mempunyai
kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam mengadakan
perjanjian, kontrak dan hubungan dengan perusahaan lain, serta mempunyai nama
dan kekayaan sendiri.
4.
Hubungan
hukumnya diatur dalam hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
5.
Seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6.
Manajemen
dipimpin oleh direksi.
7.
Pegawai
Perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri tidak seperti
ketentuan pegawai negri atau perusahaan perseroan.
8.
Hal-hal
yang berkaitan dengan manajemen, tanggung jawab, wewenang, pengawasan dan lain
sebagainya diatur secara khusus dalam undang-undang tentang pembentukan
perusahaan negara tersebut.
9.
Pada
prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali terdapat
politik pemerintah mengenai harga dan tarif yang tidak mengijinkan tercapainya
tujuan ini.
10.
Perusahaan
memberikan laporan tahunan kepada pemerintah mengenai laba rugi dan posisi
keuanganya.
Organ Perusahaan Umum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan
pengawas. Berbeda dengan Persero yang mana kekuasaan tertingginya di tangan
RUPS, dalam perum ini kekuasaan tertinggi berada di tangan menteri yang
mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan sebagai Direksi maupun Dewan
Pengawas, mengingat bahwa seluruh modal Perum adalah milik negara. Sehingga
dalam hal ini Menteri bertindak selaku wakil pemerintah, yakni sebagai pemilik
modal dalam Perum. Menteri yang dimaksud
adalah Menteri BUMN. Menteri juga tidak bertanggung jawab atas segala akibat
yang dibuat oleh Perum, serta tidak bertanggung jawab pula atas kerugian Perum
melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan kedalam Perum.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalanka kegiatan
kepengurusan perum (Pasal 1 angka 8 UU No. 19 tahun 2003. Anggota dewan
pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Anggota pengawas terdiri atas
unsur-unsur pejabat dibawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Dan Menteri pimpinan
departemen/lembaga non- departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan
Perum.
Orang yang dapat diangkat sebagai dewan pengawas adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota direksi, komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan
bersalah atas pailitnya suatu Perum, atau orang yang tidak pernah melakukan
tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Jumlah anggota dewan pengawas
ditetapkan oleh menteri yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pengurusan Perum dilakukan oleh direksi, yang mana pengangkatan dan
pemberhentiannya dilakukan oleh menteri. Dalam hal pengangkatan direksi,
menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan Dan Menteri Teknis,
sedangkan pembagian tugas dan wewenang anggota direksi Perum tersebut
ditetapkan oleh menteri. Calon anggota direksi yang ditetapkan adalah calon
yang telah lulus seleksi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh suatu tim atau
lembaga sosial yang ditunjuk pemerintah. Sedang orang yang dapat diangkat
menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik,
serta mempunyai dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan.
Cara penulisan nama Perum yakni nama Perum didahului dengan perkataan
“Perusahaan Umum (Perum)” atau dapat disingkat “Perum” yang dicantumkan sebelum
nama perusahaan.
PROFIL PERUSAHAAN BUMN
PT TASPEN
(PERSERO)
Program Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri (Taspen)
adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang
asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil. Perusahaan
ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969
tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai", yang
selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".
v Lambang Logo PT. TASPEN (Persero)
i. Bunga dengan 5 (lima) Helai Daun
Menggambarkan
lima jiwa dari satu keluarga.
Keluarga ini
diartikan sebagai keluarga Pegawai Negeri, Perusahaan Negara, dan lain- lain
yang dilindungi oleh TASPEN.
ii. Lingkaran Putih
Yang makin
mengembang pada bunga, melambangkan perkembangan yang maju
pesat dari arah tujuan TASPEN.
iii. Lingkaran Hitam
Sebagai
perlindungan terhadap keluarga, dan juga diartikan sebagai satu persatuan
wawasan Nusantara.
iv. Warna Biru
Menggambarkan
ketentraman, damai, tenang.
Makna
keseluruhan adalah TASPEN memberikan Asuransi dan Perlindungan kepada keluarga
Pegawai Negeri dan lain- lain, untuk perkembangan dan kemajuan keluarga di
Wawasan Nusantara.
ü Visi dan Misi
Visi
Menjadi Pengelola
Dana Pensiun Dan Tabungan Hari Tua (THT) Serta Jaminan Sosial Lainnya Yang
Terpercaya
Misi
Mewujudkan Manfaat
Dan Pelayanan Yang Semakin Baik Bagi Peserta Dan Stakeholder Lainnya Secara
Profesional Dan Akuntabel, Berlandaskan Integritas Dan Etika Yang Tinggi
ü Susunan direksi dan komisaris
Direktur utama:
Iqbal Latanro
Direktur Umum:
Bagus Rumbogo
Direktur Keuangan:
Benecdita Maria Tri Lestari
Direktur operasi:
Ermanza
Direktur Investasi:
Iman Firmansyah
Direktur Perencanaan
& Tehnologi Informasi: Faisal Rachman
Komisaris
Utama: Eddy Abdurachman
Komisaris:
Bandung Pardede
Komisaris:
Herry Purnomo
Komisaris:
Tasdik Kinanto
Komisaris:
Ratih Nurdianti
Komisaris: Eko
Sutrisno
ü Sejarah Perusahaan
Pendirian PT.
TASPEN (Persero) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil, khususnya pada saat mencapai usia pensiun. Usaha-usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan hari tua dan asuransi sosial bagi Pegawai Negeri
Sipil tersebut telah dirintis sejak tahun 1960 melalui Konferensi Kesejahteraan
Pegawai Negeri yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 25 sampai 26 Juli 1960.
Keputusan konferensi tersebut secara resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri
Pertama RI No. 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960, yang antara lain menetapkan
tentang perlunya pembentukan jaminan sosial bagi pegawai negeri sebagai bekal
bagi pegawai negeri dan keluarganya di saat mengakhiri pengabdiannya kepada
negara.
Untuk
merealisasikan hasil dari konferensi tersebut terbentuklah Program Tabungan
Asuransi Sosial Pegawai Negeri (PN TASPEN) yang ditetapan dalam Peraturan
Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan
Pemerintah No 10 tahun tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai Negeri. Ketika itu
PN Taspen pertama kali berdiri di jalan Merdeka no 64 Bandung.
Disamping itu,
Atas diberlakukannya Undang-Undang No. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Perusahaan Negara, maka pada tahun 1970 dilakukan perubahan bentuk badan hukum
PN TASPEN menjadi Perusahaan Umum atau Perum melalui Surat Keputusan Menteri
Keuangan No: Kep-749/MK/IV/II/1970.
Sejalan dengan
perkembangan perekonomian negara dan beban tugas yang diemban perusahaan, maka
pada tanggal 4 Januari 1982 dilakukan perubahan bentuk Badan Hukum Perum TASPEN
menjadi Perseroan Terbatas sehingga bernama PT. TASPEN (Persero). Perubahan ini
dituangkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981, sebagai pelaksanaan
dari Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 1981.
Pada awal berdiri, Taspen hanya
mengelola Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi Pegawai Negeri Sipil. Barulah
mulai tahun 1987, TASPEN mulai mendapat Tugas untuk mengelola Program Asuransi
Sosial sesuai dalam PP No. 25 tahun 1981 didefinisikan sebagai Asuransi Sosial
Pegawai Negeri Sipil termasuk Dana Pensiun, THT, dan kesejahteraan lainnya. Penyelenggaraan
pembayaran Program Pensiun secara nasional dilakukan sejak tahun 1990.
Sebagai upaya untuk memudahkan peserta Taspen dalam memperoleh
haknya, PT.TASPEN (Persero) mendirikan 42 Kantor Cabang yang terdiri dari 6
(enam) Kantor Cabang Utama dan 36 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.
ü Maksud Dan Tujuan didirikannya PT. TASPEN (Persero)
ü Maksud didirikan PT.TASPEN ( PERSERO ) adalah sebagai berikut
:
a.
Meningkatkan
kesejahteraan para pesertanya.
b.
Meningkatkan
pelayanan kepada pesertanya.
c.
Menumbuhkan
kepercayaan kepada peserta bahwa perusahaan berkemampuan dalam memenuhi
kewajiban.
ü Tujuan didirikan PT. TASPEN (Persero) sebagai berikut :
a.
Untuk
memberikan kesejahteraan kepada peserta melalui pembayaran nilai manfaat
(benefit).
b.
Untuk
meningkatkan kesejahteraan pegawai perusahaan dan pegawainya.
c.
Untuk
berperan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan kepentingan lingkungannya
secara selaras dan seimbang.
ü Program yang Dikelola PT. TASPEN (Persero)
PT. TASPEN
(Persero) menyelenggarakan 2 (dua) jenis program utama, yaitu : Program
Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun.
1)
Program
Tabungan Hari Tua (THT)
Program THT
merupakan program yang telah diselenggarakan sejak berdirinya TASPEN pada tahun
1963. sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1981,
Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang
dikaitkan dengan usia pensiun, ditambah dengan Asuransi Kematian (Askem).
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah tersebut, Asuransi Dwiguna adalah suatu jenis asuransi
yang memberikan jaminan keuntungan bagi peserta (PNS) TASPEN, ketika yang
bersangkutan mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta
(PNS) meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, sedangkan Asuransi
Kematian merupakan asuransi jiwa seumur hidup bagi PNS peserta TASPEN dan
suami/istrinya, kecuali bagi janda/duda PNS yang menikah lagi. Sedangkan bagi
anak PNS, Asuransi Kematian merupakan asuransi berjangka yang dibatasi usia
anak, yaitu sampai dengan usia 25 tahun (dengan catatan : belum menikah atau
belum bekerja), maksimum untuk sebanyak 3 (tiga) kali kejadian.
ü Tujuan
Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya dengan memberikan jaminan
keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pensiun 50 atau bagi ahli
warisnya (suami/istri/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia
sebelum usia pensiun (peserta meninggal dunia di masa aktif kerja)
ü Peserta
Peserta program
Tabungan Hari Tua terdiri dari:
a.
Pegawai
Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen HANKAM.
b.
Pejabat
Negara
c.
Pegawai
BUMN/BUMD
ü Kepesertaan
Kepesertaan
Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai/Pejabat
Negara sampai dengan saat berhenti sebagai Pegawai/Pejabat Negara dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengangkatan
menjadi Pegawai Negeri Sipil sebelum 1 Juli 1961, masa kepesertaan dihitung
sejak tanggal 1 Juli 1961.
b.
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi Irian Jaya sebelum 1 Januari 1971, masa
kepesertaan dihitung sejak tanggal 1 Januari 1971.
ü Kewajiban peserta program
Para peserta
program THT mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.
Membayar
Iuran Wajib Peserta (IWP/Premi) sebesar 3,25% dari penghasilan tiap bulan
(penghasilan menurut Keppres No. 8/1977 adalah Gaji Pokok + Tunjangan Istri +
Tunjangan Anak)
b.
Memberikan
keterangan mengenai data penghasilan, data diri, dan keluarga.
c.
Melaporkan
perubahan data penghasilan, data diri, dan data keluarga.
Untuk memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih besar kepada para
peserta, maka PT. TASPEN (Persero) telah mengembangkan 2 (dua) program baru,
yaitu Program THT Multiguna Sejahtera dan THT Ekaguna Sejahtera yang sifatnya
sukarela bagi para pegawai BUMN/BUMD.
1.
Asuransi
Multiguna Sejahtera
Program THT
Multiguna Sejahtera adalah pengembangan dari Asuransi Dwiguna dengan penambahan
manfaat berkala, disamping manfaat THT dan manfaat nilai tunai. Besarnya
manfaat berkala disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing
peserta (BUMN/BUMD). Program ini telah diikuti oleh pegawai beberapa BUMN/BUMD.
2.
Program
THT Ekaguna Sejahtera
Program THT
Ekaguna Sejahtera menawarkan manfaat THT saja kepada peserta (BUMN/BUMD) yang
ingin membatasi kewajiban iurannya. Program ini juga telah diikuti oleh pegawai
beberapa BUMN/BUMD.
ü Hak Peserta
1)
Tabungan
Hari Tua, diberikan dalam hal peserta berhenti karena:
a)
Pensiun
b)
Meninggal
dunia pada masa aktif
c)
Sebab-sebab
yang lain (bukan karena pensiun/meninggal dunia)
2)
Asuransi
Kematian, diberikan dalam hal terjadi kematian atas diri:
a)
Peserta
(baik semasa aktif maupun setelah pensiun)
b)
Istri/suami
dan anak-anak peserta
c)
Istri/suami
dari Pejabat Negara yang masih aktif
2) Program Pensiun
Program pensiun
adalah suatu program bertujuan untuk memberikan jaminan hari tua kepada Pegawai
Negeri Sipil sebagai penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdiannya kepada negara
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor : 11 Tahun 1969 tentang
pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri
Sipil.
ü Tujuan
a.
Untuk
memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta TASPEN pada saat masa
pensiun.
b.
Sebagai
penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan
melakukan pengabdiannya kepada negara
ü Peserta
Dalam penyelenggaraan pembayaran pensiun, para penerima pensiun
dikelompokkan dalam 7 (tujuh) kelompok pensiun, yaitu:
a.
Pensiun
PNS pusat, kecuali PNS Departemen HANKAM yang dipensiunkan setelah tanggal 1
April 1989
b.
Pensiun
PNS daerah otonomi
c.
Pensiun
Pejabat Negara
d.
Anggota
ABRI yang dinas dan pensiun sebelum tanggal 1 April 1989
e.
Penerima
tunjangan veteran
f.
Penerima
tunjangan PKRI/KNIP
g.
Penerima
Uang Tunggu PNS
ü Syarat pokok memperoleh Hak Pensiun menurut Pasal 9.1 (a) UU. No.
11 antara lain :
a.
Telah
mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun;
b.
Mempunyai
masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun dan;
c.
Telah
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.
ü Kewajiban peserta
a.
Membayar
Iuran Wajib Peserta (IWP)
Para penerima pensiun, khususnya yang berstatus sebagai PNS dan
atau Pejabat Negara sebagai peserta Program Pensiun PT. Taspen (Persero) semasa
aktif wajib membayar iuran yang besarnya adalah 4,75% dari penghasilan sebulan
(berdasarkan Keppres No. 8 tahun 1977)
b.
Memberi
keterangan mengenai data penghasilan, data diri dan keluarganya.
c.
Menyampaikan
perubahan data penghasilan, data diri dan keluarganya.
ü Hak Pensiun :
a.
Pembayaran
Pensiun Diri Sendiri
b.
Pembayaran
Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu
c.
Pembayaran
Pensiun Orang Tua
d.
Pembayaran Uang
Duka Wafat
e.
Pembayaran
Pensiun Terusan
ü Jenis Pensiun :
a.
Diri
pensiun yang bersangkutan.
b.
Janda/Duda
pensiunan.
c.
Yatim/Piatu
pensiunan.
d.
Orang
Tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/anak).
Sebagai tanda
kepesertaan pada PT. TASPEN (Persero), para peserta diwajibkan memiliki Kartu
Peserta TASPEN (KPT) yang dapat diperoleh dengan syarat menyerahkan berkas
sebagai berikut :
1)
Surat
pengantar dari instansi peserta.
2)
Foto
copy KARPEG (Kartu Pegawai).
3)
Foto
copy SK (Surat Keputusan) CAPEG (Calon Pegawai).
4)
Foto
copy SK/SKG (Surat Keterangan Golongan) terakhir.
DAFTAR PUSTAKA
Hasyim, Farida. 2011. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta:
FH UII Press.
Sudarsi, Dyah. 2012. Badan-badan Usaha. Surakarta: PT Era
Pustaka Utama.
Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. 2012. Hukum Dagang di
Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
http://www.taspen.com/ (diakses pada tanggal 18 maret 2016 pukul 15.35 WIB)
http://fifiekawatifaizah.blogspot.co.id/2015/02/pt-taspen-persero.html (diakses pada tanggal 22 Maret 2016 pukul 7.37 WIB)
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
BalasHapussyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...