Selasa, 22 Maret 2016

BUMN & PROFIL PERUSAHAAN BUMN PT TASPEN (PERSERO)

BUMN & PROFIL PERUSAHAAN BUMN
PT TASPEN (PERSERO)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dagang & Bisnis
Dosen Pengampu: Zulfatun Nikmah, M. Hum.
Disusun oleh:
Kelompok 4
M. Nur Arsyir Rohman (NIM. 1711143046)
arsyir7.blogspot.com
Shofiana Aprilia (NIM. 1711143077)
sofisiana.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM. 1711143080)
Mustafidamafatichul.blogspot.co.id
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Menurut Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa BUMN memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
1.    Badan usaha atau perusahaan
2.    Modal badan usaha seluruhnya atau sebagian besarnya milik negara. Jika modal badan usaha tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, maka minimal negara memiliki 51% modal agar badan usaha tersebut bisa dikatakan sebagai badan usaha milik negara.
3.    Dalam usaha tersebut negara melakukan usaha secara langsung sehingga negara terlibat dalam menanggung risiko untung dan ruginya perusahaan. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) diterangkan bahwa pemisahaan kekayaan negara untuk dijadikan penyetaan modal negara ke dalam BUMN hanya dapat dilakukan dalam cara penyertaan langsung yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
4.    Modal penyertaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan yang dimaksud adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan modal BUMN. Menurut Pasal 4 jo penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU No. 19 Tahun 2003, penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya seperti keuntungan revaluasi aset.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 menentukan bahwa maksud dan tujuan BUMN adalah:
a.    Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Dengan ini diharapkan BUMN dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan perkembangan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
b.    Mengejar keuntungan.
Seperti halnya badan usaha lainnya, BUMN bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Meski demikian, menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal-hal tertentu BUMN juga melakukan pelayanan umum, seperti Persero dapat diberi tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.    Menyelenggarakan kemanfatan umum berupa penyediaan barang dan/atau yang bermutu tinggi dan memadahi bagi keuntungan hajat hidup orang banyak.
Maksud dari tujuan ini adalah setiap BUMN harus berusaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang bagus mutunya guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.   Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan oleh sektor swasta dan koperasi. Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf d kegiatan perintisan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat, namun hal tersebut belum bisa dilakukan oleh swasta ataupun koperasi karena secara komersial tidak mendatangkan keuntungan. Hal tersebut dilakukan karena pengusaha swasta atau koperasi kesulitan melakukannya, sedang masyarakat membutuhkan.  Dan dengan itu diharapkan tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.
e.    Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Hal ini ditujukan agar pengusaha kecil dan koperasi dapat berkembang dan lebih maju melalui bimbingan dan arahan-arahan yang dilakukan BUMN. Melalui program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
Dengan demikian, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannyaserta tiak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketertiban umum dan kesusilaan.

Bentuk-bentuk BUMN
Sebelum berlakunya Undang-undang No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969 BUMN diklasifikasikan menjadi 3 (tiga):
1.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
2.    Perusahaan Umum (Perum)
3.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Sedang menurut  UU No. 19 Tahun 2003, BUMN dikelompokkan menjadi 2 (dua):
1.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2.    Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan.

Ad. 1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Adapun cara pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2003).
Maksud dan tujuan pendirian Persero ini menurut ketentuan Pasal 12 UU No. 19 tahun 2003 adalah:
1.    Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.
2.    Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sedangkan karakteristik Perusahaan Perseroan (persero), antara lain :
Ø Tujuan usahanya memupuk keuntungan
Ø Statusnya merupakan badab hukum perdata dengan bentuk Perseroan Terbatas
Ø Hubungan hukum usahanya dengan pihak ketiga diatur oleh hukum perdata
Ø Modalnya dipisahkan dari kekayaan negara
Ø Tidak memiliki fasilitas negara
Ø Manajemennya dipimpin oleh suatu direksi
Ø Peranan negara sebagai pemegang saham
Ø Pegawai tidak berstatus PNS tetapi sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.  
Organ perusahaan perseroan terdiri atas RUPS, direksi, dan komisaris. RUPS adalah organ Persero yang memiliki kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang diserahkan kepada direksi dan komisaris. Kewenangan RUPS dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1), (2), (3), disebutkan bahwa Menteri bertindak sebagai RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara yang bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Menteri dapat memberikan kuasa dapat memberi kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa dan telah mendapat persetujuan Menteri dapat mengambil keputusan dalam RUPS mengenai perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar,  dan hal lainnya yang diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU No. 19 tahun 2003.
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero (Pasal 1 angka 7 UU No. 19 tahun 2003). Pengangkatan dan pemberhentian ini dilakukan oleh RUPS atau menteri, sedangkan untuk anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen, serta masalah perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Menteri yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku RUPS dalam hal seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan sebagai pemegang saham dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara. Hal ini berbeda maksud dengan Menteri Teknis. Jumlah anggota komisaris ditentukan oleh RUPS.
Apabila tugas pengawasan dilakukan oleh komisaris, maka pengurusan Persero dilakukan oleh direksi berdasarkan ketentuan dan prinsip- prinsip yang berlaku pada perseroan terbatas. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi ini dilakukan oleh RUPS.
Anggaran dasar Persero memuat setidaknya hal-hal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Dan untuk penulisan nama persero sendiri dapat dilakukan sebagai berikut:
a)    Dalam hal penulisan Persero dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan “Perseroan (Persero)”, diikuti dengan nama perusahaan.
b)   Dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, “(Persero)” dicantumkan setelah singkatan “PT” dan nama perusahaan.

Ad. 2. Perusahaan Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari keuntungan, maka Perum lebih menitikberatkan pada pelayanan terhadap masyarakat (publik service). Perum bukanlah perusahaan perseorangan atau persekutuan, melainkan perusahaan milik negara yang didirikan oleh pemerintah atas dasar undang-undang.  Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Maksud dan tujuan dari Perusahaan Umum (Perum) adalah menyelenggarakan perusahaan yang bertujuan untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
Perusahaan umum mempunyai karakteristik atau ciri khas sebagai berikut :
1.    Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan yang sekaligus untuk memperoleh keuntungan, yang mana usahanya dijalankan dengan memegang teguh pada syarat-syarat efisiensi, efektivitas, ekonomis serta bentuk pelayanan yang baik.
2.    Berstatus badan hukum serta diatur menurut undang-undang bergerak dalam bidang bidang vital, yang umumnya dalam bidang jasa.
3.    Mempunyai kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam mengadakan perjanjian, kontrak dan hubungan dengan perusahaan lain, serta mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
4.    Hubungan hukumnya diatur dalam hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
5.    Seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6.    Manajemen dipimpin oleh direksi.
7.    Pegawai Perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri tidak seperti ketentuan pegawai negri atau perusahaan perseroan.
8.    Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen, tanggung jawab, wewenang, pengawasan dan lain sebagainya diatur secara khusus dalam undang-undang tentang pembentukan perusahaan negara tersebut.
9.    Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali terdapat politik pemerintah mengenai harga dan tarif yang tidak mengijinkan tercapainya tujuan ini.
10.  Perusahaan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah mengenai laba rugi dan posisi keuanganya.
Organ Perusahaan Umum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas. Berbeda dengan Persero yang mana kekuasaan tertingginya di tangan RUPS, dalam perum ini kekuasaan tertinggi berada di tangan menteri yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan sebagai Direksi maupun Dewan Pengawas, mengingat bahwa seluruh modal Perum adalah milik negara. Sehingga dalam hal ini Menteri bertindak selaku wakil pemerintah, yakni sebagai pemilik modal dalam Perum.  Menteri yang dimaksud adalah Menteri BUMN. Menteri juga tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang dibuat oleh Perum, serta tidak bertanggung jawab pula atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan kedalam Perum.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalanka kegiatan kepengurusan perum (Pasal 1 angka 8 UU No. 19 tahun 2003. Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Anggota pengawas terdiri atas unsur-unsur pejabat dibawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Dan Menteri pimpinan departemen/lembaga non- departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum.
Orang yang dapat diangkat sebagai dewan pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi, komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah atas pailitnya suatu Perum, atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan oleh menteri yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pengurusan Perum dilakukan oleh direksi, yang mana pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh menteri. Dalam hal pengangkatan direksi, menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan Dan Menteri Teknis, sedangkan pembagian tugas dan wewenang anggota direksi Perum tersebut ditetapkan oleh menteri. Calon anggota direksi yang ditetapkan adalah calon yang telah lulus seleksi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh suatu tim atau lembaga sosial yang ditunjuk pemerintah. Sedang orang yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta mempunyai dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Cara penulisan nama Perum yakni nama Perum didahului dengan perkataan “Perusahaan Umum (Perum)” atau dapat disingkat “Perum” yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.











PROFIL PERUSAHAAN BUMN

PT TASPEN (PERSERO)

Program Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri (Taspen)
adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil. Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".
v Lambang Logo PT. TASPEN (Persero)
          i.     Bunga dengan 5 (lima) Helai Daun
Menggambarkan lima jiwa dari satu keluarga.        
Keluarga ini diartikan sebagai keluarga Pegawai Negeri, Perusahaan Negara, dan lain- lain yang dilindungi oleh TASPEN.
        ii.     Lingkaran Putih
Yang makin mengembang pada bunga, melambangkan perkembangan yang maju pesat dari arah tujuan TASPEN.
      iii.     Lingkaran Hitam
Sebagai perlindungan terhadap keluarga, dan juga diartikan sebagai satu persatuan wawasan Nusantara.
      iv.     Warna Biru
Menggambarkan ketentraman, damai, tenang.

Makna keseluruhan adalah TASPEN memberikan Asuransi dan Perlindungan kepada keluarga Pegawai Negeri dan lain- lain, untuk perkembangan dan kemajuan keluarga di Wawasan Nusantara.
ü Visi dan Misi
Visi
Menjadi Pengelola Dana Pensiun Dan Tabungan Hari Tua (THT) Serta Jaminan Sosial Lainnya Yang Terpercaya
Misi
Mewujudkan Manfaat Dan Pelayanan Yang Semakin Baik Bagi Peserta Dan Stakeholder Lainnya Secara Profesional Dan Akuntabel, Berlandaskan Integritas Dan Etika Yang Tinggi
ü Susunan direksi dan komisaris
Direktur utama: Iqbal Latanro
Direktur Umum: Bagus Rumbogo
Direktur Keuangan: Benecdita Maria Tri Lestari
Direktur operasi: Ermanza
Direktur Investasi: Iman Firmansyah
Direktur Perencanaan & Tehnologi Informasi: Faisal Rachman
Komisaris Utama: Eddy Abdurachman
Komisaris: Bandung Pardede
Komisaris: Herry Purnomo
Komisaris: Tasdik Kinanto
Komisaris: Ratih Nurdianti
Komisaris: Eko Sutrisno
ü Sejarah Perusahaan
Pendirian PT. TASPEN (Persero) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada saat mencapai usia pensiun. Usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hari tua dan asuransi sosial bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dirintis sejak tahun 1960 melalui Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 25 sampai 26 Juli 1960. Keputusan konferensi tersebut secara resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertama RI No. 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960, yang antara lain menetapkan tentang perlunya pembentukan jaminan sosial bagi pegawai negeri sebagai bekal bagi pegawai negeri dan keluarganya di saat mengakhiri pengabdiannya kepada negara.
Untuk merealisasikan hasil dari konferensi tersebut terbentuklah Program Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri (PN TASPEN) yang ditetapan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah No 10 tahun tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai Negeri. Ketika itu PN Taspen pertama kali berdiri di jalan Merdeka no 64 Bandung.
Disamping itu, Atas diberlakukannya Undang-Undang No. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Perusahaan Negara, maka pada tahun 1970 dilakukan perubahan bentuk badan hukum PN TASPEN menjadi Perusahaan Umum atau Perum melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No: Kep-749/MK/IV/II/1970.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian negara dan beban tugas yang diemban perusahaan, maka pada tanggal 4 Januari 1982 dilakukan perubahan bentuk Badan Hukum Perum TASPEN menjadi Perseroan Terbatas sehingga bernama PT. TASPEN (Persero). Perubahan ini dituangkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981, sebagai pelaksanaan dari Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 1981.
Pada awal berdiri, Taspen hanya mengelola Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi Pegawai Negeri Sipil. Barulah mulai tahun 1987, TASPEN mulai mendapat Tugas untuk mengelola Program Asuransi Sosial sesuai dalam PP No. 25 tahun 1981 didefinisikan sebagai Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk Dana Pensiun, THT, dan kesejahteraan lainnya. Penyelenggaraan pembayaran Program Pensiun secara nasional dilakukan sejak tahun 1990.
Sebagai upaya untuk memudahkan peserta Taspen dalam memperoleh haknya, PT.TASPEN (Persero) mendirikan 42 Kantor Cabang yang terdiri dari 6 (enam) Kantor Cabang Utama dan 36 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
ü Maksud Dan Tujuan didirikannya PT. TASPEN (Persero)
ü Maksud didirikan PT.TASPEN ( PERSERO )  adalah sebagai berikut :
a.    Meningkatkan kesejahteraan para pesertanya.
b.    Meningkatkan pelayanan kepada pesertanya.
c.    Menumbuhkan kepercayaan kepada peserta bahwa perusahaan berkemampuan dalam memenuhi kewajiban.
ü Tujuan didirikan PT. TASPEN (Persero) sebagai berikut :
a.    Untuk memberikan kesejahteraan kepada peserta melalui pembayaran nilai manfaat (benefit).
b.    Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai perusahaan dan pegawainya.
c.    Untuk berperan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan kepentingan lingkungannya secara selaras dan seimbang.
ü Program yang Dikelola PT. TASPEN (Persero)
PT. TASPEN (Persero) menyelenggarakan 2 (dua) jenis program utama, yaitu : Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun.
1)      Program Tabungan Hari Tua (THT)
Program THT merupakan program yang telah diselenggarakan sejak berdirinya TASPEN pada tahun 1963. sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1981, Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun, ditambah dengan Asuransi Kematian (Askem).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Asuransi Dwiguna adalah suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan keuntungan bagi peserta (PNS) TASPEN, ketika yang bersangkutan mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta (PNS) meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, sedangkan Asuransi Kematian merupakan asuransi jiwa seumur hidup bagi PNS peserta TASPEN dan suami/istrinya, kecuali bagi janda/duda PNS yang menikah lagi. Sedangkan bagi anak PNS, Asuransi Kematian merupakan asuransi berjangka yang dibatasi usia anak, yaitu sampai dengan usia 25 tahun (dengan catatan : belum menikah atau belum bekerja), maksimum untuk sebanyak 3 (tiga) kali kejadian.
ü Tujuan
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pensiun 50 atau bagi ahli warisnya (suami/istri/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun (peserta meninggal dunia di masa aktif kerja)
ü Peserta
Peserta program Tabungan Hari Tua terdiri dari:
a.    Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen HANKAM.
b.    Pejabat Negara
c.    Pegawai BUMN/BUMD
ü Kepesertaan
Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai/Pejabat Negara sampai dengan saat berhenti sebagai Pegawai/Pejabat Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebelum 1 Juli 1961, masa kepesertaan dihitung sejak tanggal 1 Juli 1961.
b.    Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi Irian Jaya sebelum 1 Januari 1971, masa kepesertaan dihitung sejak tanggal 1 Januari 1971.
ü Kewajiban peserta program
Para peserta program THT mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.    Membayar Iuran Wajib Peserta (IWP/Premi) sebesar 3,25% dari penghasilan tiap bulan (penghasilan menurut Keppres No. 8/1977 adalah Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak)
b.    Memberikan keterangan mengenai data penghasilan, data diri, dan keluarga.
c.    Melaporkan perubahan data penghasilan, data diri, dan data keluarga.

Untuk memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih besar kepada para peserta, maka PT. TASPEN (Persero) telah mengembangkan 2 (dua) program baru, yaitu Program THT Multiguna Sejahtera dan THT Ekaguna Sejahtera yang sifatnya sukarela bagi para pegawai BUMN/BUMD.
1.    Asuransi Multiguna Sejahtera
Program THT Multiguna Sejahtera adalah pengembangan dari Asuransi Dwiguna dengan penambahan manfaat berkala, disamping manfaat THT dan manfaat nilai tunai. Besarnya manfaat berkala disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing peserta (BUMN/BUMD). Program ini telah diikuti oleh pegawai beberapa BUMN/BUMD.
2.    Program THT Ekaguna Sejahtera
Program THT Ekaguna Sejahtera menawarkan manfaat THT saja kepada peserta (BUMN/BUMD) yang ingin membatasi kewajiban iurannya. Program ini juga telah diikuti oleh pegawai beberapa BUMN/BUMD.


ü Hak Peserta
1)   Tabungan Hari Tua, diberikan dalam hal peserta berhenti karena:
a)    Pensiun
b)   Meninggal dunia pada masa aktif
c)    Sebab-sebab yang lain (bukan karena pensiun/meninggal dunia)
2)   Asuransi Kematian, diberikan dalam hal terjadi kematian atas diri:
a)    Peserta (baik semasa aktif maupun setelah pensiun)
b)   Istri/suami dan anak-anak peserta
c)    Istri/suami dari Pejabat Negara yang masih aktif

2) Program Pensiun
Program pensiun adalah suatu program bertujuan untuk memberikan jaminan hari tua kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdiannya kepada negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor : 11 Tahun 1969 tentang pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
ü Tujuan
a.    Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta TASPEN pada saat masa pensiun.
b.    Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan melakukan pengabdiannya kepada negara
ü Peserta
Dalam penyelenggaraan pembayaran pensiun, para penerima pensiun dikelompokkan dalam 7 (tujuh) kelompok pensiun, yaitu:
a.    Pensiun PNS pusat, kecuali PNS Departemen HANKAM yang dipensiunkan setelah tanggal 1 April 1989
b.    Pensiun PNS daerah otonomi
c.    Pensiun Pejabat Negara
d.   Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum tanggal 1 April 1989
e.    Penerima tunjangan veteran
f.     Penerima tunjangan PKRI/KNIP
g.    Penerima Uang Tunggu PNS
ü Syarat pokok memperoleh Hak Pensiun menurut Pasal 9.1 (a) UU. No. 11 antara lain :
a.    Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun;
b.    Mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun dan;
c.    Telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.
ü Kewajiban peserta
a.    Membayar Iuran Wajib Peserta (IWP)
Para penerima pensiun, khususnya yang berstatus sebagai PNS dan atau Pejabat Negara sebagai peserta Program Pensiun PT. Taspen (Persero) semasa aktif wajib membayar iuran yang besarnya adalah 4,75% dari penghasilan sebulan (berdasarkan Keppres No. 8 tahun 1977)
b.    Memberi keterangan mengenai data penghasilan, data diri dan keluarganya.
c.    Menyampaikan perubahan data penghasilan, data diri dan keluarganya.
ü Hak Pensiun :
a.    Pembayaran Pensiun Diri Sendiri
b.    Pembayaran Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu
c.    Pembayaran Pensiun Orang Tua
d.   Pembayaran Uang Duka Wafat
e.    Pembayaran Pensiun Terusan
ü Jenis Pensiun :
a.    Diri pensiun yang bersangkutan.
b.    Janda/Duda pensiunan.
c.    Yatim/Piatu pensiunan.
d.   Orang Tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/anak).

Sebagai tanda kepesertaan pada PT. TASPEN (Persero), para peserta diwajibkan memiliki Kartu Peserta TASPEN (KPT) yang dapat diperoleh dengan syarat menyerahkan berkas sebagai berikut :
1)   Surat pengantar dari instansi peserta.
2)   Foto copy KARPEG (Kartu Pegawai).
3)   Foto copy SK (Surat Keputusan) CAPEG (Calon Pegawai).
4)   Foto copy SK/SKG (Surat Keterangan Golongan) terakhir.







DAFTAR PUSTAKA

Hasyim, Farida. 2011. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: FH UII Press.
Sudarsi, Dyah. 2012. Badan-badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka Utama.
Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. 2012. Hukum Dagang di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
http://www.taspen.com/ (diakses pada tanggal 18 maret 2016 pukul 15.35 WIB)
http://fifiekawatifaizah.blogspot.co.id/2015/02/pt-taspen-persero.html (diakses pada tanggal 22 Maret 2016 pukul 7.37 WIB)

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus