Pengantar pembahasan
Ø Hubungan Bank Indonesia dengan
pemerintah dan Dunia Internasional
Hubungan bank
indonesia dengan pemerintah sesuai dalam ketentuan Pasal 52 dan 53 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999, adalah sebagai berikut:
a)
Pemegang
kas pemerintah,
b) Penerima
pinjaman luar negeri untuk dan atas nama pemeritah, termasuk menatausahakan serta
menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar
negeri.
Yang dimaksud dengan Bank Indnesia berekedudukan sebagai pemegang
kas pemerintah yaitu dimana Bank Indonesia menatausahakan rekening pemerintah. Sedangkkan
yang dimaksud Bank Indonesia dalam menyelesaikan kewajiban pemerntah terhadap
luar negeri yakni dimana Bank Indonesia melakukan pembayaran kewajiban
pemerintah atas beban rekening pemerintah pada Bank Indonesia berdasarkan
ketentuan yang sudah disepakati antara pemerintah dan pemeberi pinjaman.
Dalam tujuan kedua inilah nanti yang akan menjadi aitan pembahasan
berikutnya. Yakni hubungan Bank Indonesia dalam kaitan pemerintah Indonesia
memiliki beban kewajiban terhadap pihak Internasiaonal, yang dalam pembahasan
kali ini berfokus terhadap hubungan dengan International Monetary Fund (IMF).
Selain hal yang disebutkan diatas tadi, Bank Indonesia dalam
enjalankan tugasnya yang ada kaitannya dengan dunia Internasional sesuai dengan
ketentuan yang terdapat alam pasal 57, dapat melakukan kerjasama dengan bank
sentral lainya, organisasi, dan lembaga Internasional. Kerjasama dengan lembaga
internasional termasuk multilateral dilakukan sesuai dengan tugas yang
didapatkannya. Adapun materi yang dapat dijadikan hal yang dikerjasamakan
adalah sebagai berikut:
a)
Intervensi
bersama untuk kestabilan pasar valuta asing.
b)
Penyelesaian
transaksi lintas negara.
c)
Hubungan
koresponden.
d)
Tukar-
menukar informasi mengenai hal- hal yang terkait dengan tugas- tugas Bank
sentral, termasuk dalam pengawasan bank.
e)
Pelatihan/
penelitian, seperti masalah moneter dan pembayaran.
Mengenai penetuan
keanggotaan pada organisasi dan lembaga internasional tersebut haruslah negara,
maka dari itu Bank Indonesia bertindak untuk dan atas nama negara. Keanggotaan tersebut
dilakukan berdasarkan kuasa presiden sebagai kepala negara.
IMF (International Monetary Fund)
Tugas organisasi International Monetary Fund (IMF) adalah lembaga
keuangan yang dibentuk sebagai mitra ekonomi internasional, yang dapat
meningkatkan kerja sama moneter internasional antara negara anggotanya.
Atau dengan kata lain, Dana Moneter Internasional atau
International Monetary Fund (IMF) ini adalah organisasi internasional yang
bertanggung jawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan
pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan
neraca keuangan masing-masing negara. Salah satu misinya adalah membantu
negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai
imbalannya, negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan-kebijakan tertentu,
misalnya privatisasi badan usaha milik negara.
Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF)
adalah organisasi internasional yang berkantor pusat di Washington D.C.,
Amerika Serikat.
Dari negara-negara anggota PBB, yang tidak menjadi
anggota IMF adalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein,
Andorra,
Monako,
Tuvalu
dan Nauru.
Ø Sejarah singkat IMF
IMF
terbentuk setelah usainya perang dunia ke II. IMF sendiri berdiri pada bulan
Juli tahun 1944 pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang
diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat., ketika
perwakilan dari 45 pemerintah menyetujui suatu kerangka kerjasama ekonomi yang
dirancang untuk menghindari terulangnya kebijakan ekonomi buruk yang turut
mengakibatkan Depresi Besar (Great Depression) di tahun 1930an, yaitu krisis
besar yang terjadi karena krisis yang sifatnya struktural.
Pada saat
itu perekonomian dunia runtuh, perdagangan internasional mandek, terjadi
inflasi dan pengangguran ada dimana- mana yang dipicu oleh proteksi perdagangan
serta devaluasi mata uang yang dilakukan banyak negara. Atau dapat dikatakan
pada saat itu, beberapa negara
menetapkan kebijakan penghambatan import, mendevaluasi mata uang, pembatasan
kepemilikan valuta asing, namun hal itu tidak mampu mempertahankan keunggulan
kompetitif masing-masing negara bahkan mengganggu perdagangan internasional
beberapa negara.
Pembentukan International Monetary Fund (IMF)
sebagai badan dunia yang mengatur moneter dan finansial juga merupakan pilar
lain dalam sistem ekonomi baru pada masa itu. IMF berfungsi sebagai
satu-satunya badan dunia yang memiliki wewenang untuk membantu negara yang
kondisi ekonominya sedang tidak stabil dengan menggunakan norms
dan prinsip-prinsip IMF. Yang kemudian Inggris dan Amerika tercatat sebagai pasien
pertama dari IMF itu sendiri.
Salah satu misinya IMF adalah membantu negara-negara yang mengalami
kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya, negara tersebut
diwajibkan melakukan kebijakan-kebijakan tertentu, misalnya privatisasi badan
usaha milik negara. Menurut Ball dkk (2004) tujuan secara umum didirikan IMF,
sejak waktu pendiriannya sampai sekarang adalah membantu perkembangan guna :
1.
Tertib
pengaturan devisa.
2.
Memonitor kebijakan nilai tukar uang negara
anggota.
3. Mempersingkat masa dan mengurangi derajat ketidak seimbangan neraca
pembayaran.
Saat ini anggota IMF berjumlah 187 negara, dimana Negara kecil di
Asia Fasifik yaitu Tuvalua adalah negara yang baru bergabung untuk terjadinya
kerjasama multilateral dan internasional ditengah dinamika ekonomi global.
Adapun negara-negara anggota PBB, yang tidak menjadi anggota IMF adalah Korea
Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu dan Nauru. Adanya
perdagangan internasional dan integrasi pasar internasional menyebabkan adanya
hubungan erat antara perekonomian suatu negara terhadap negara lain, sehingga
apabila terjadi krisis ekonomi suatu negara cenderung menular kenegara lain
karena terintegrasinya perdagangan dan saling ketergantungan.
Ø
Hubungan
IMF dengan Indonesia
Sejarah Indonesia
menjadi anggota IMF bermula ketika, pada tahun 1953 Indonesia telah menjadi
anggota IMF dan Bank Dunia yang disyahkan melalui Undang-undang No. 5 Tahun
1954 tertanggal 13 Januari 1954. Selama
pemerintahan Soekarno ketika mengalami krisis pada tahun 1950-an dan tahun
1960-an Amerika Serikat dan Bank Dunia melobi untuk menawarkan pinjaman besar
kepada Indonesia. Akan tetapi pemerintahan Soekarno melihat bahwa IMF dan Bank
Dunia terutama terhadap negara-negara yang sedang berkembang hanyalah menjadi
alat dari kaum kapitalis, sehingga menolak bantuan tersebut lewat rapat akbar
di Jakarta dengan seruan ”Go to heal with your aid”.
Pada bulan Juli 1997, krisis ekonomi di Asia
yang turut
menghantam Indonesia yang pada waktu sebelumnya Dollar AS baru sekitar Rp.
2.400,00. Pemerintah Indonesia di bawah Presiden
Soeharto secara resmi meminta bantuan dan campur tangan IMF di dalam mengatasi
krisis moneter dan ekonomi. Pada tanggal 31 Oktober 1997, IMF mengumumkan
bantuan $40 milyar untuk perbaikan ekopnomi Indonesia, yang selanjutnya
ditambah menjadi $45 milyar sebagai kompensasi atas reformasi ekonomi.
Ketika krisis menghantam Indonesia pada pertengahan 1997, dampak yang langsung
terasa membebani Indonesia adalah terjadinya perubahan nilai tukar rupiah
terhdap dolar AS secara tajam. Penurunan nilai tukar rupiah yang sangat drastis tersebut
mengakibatkan cadangan devisa pemerintah Indonesia nyaris terkuras habis untuk
menyelamatkan arus impor agar tetap relative terjaga. Inilah sebab akhirnya Indonesia
memutuskan untuk meminta bantuan pada IMF.
Oleh sebab itu, sejak ditandatanganinya Letter of Inten (LOI) pada
tahuyn 1997 antara pemerintah Indonesia dengan IMF maka praktis Indoneisa
mulai saat itu berhutang terhadap luar negeri,
yang kemudian menjadi andalan utama pemerintah Indonesia untuk mengatasi krisis
ekonomi yang tengah melanda negeri ini. Letter of Inten (LOI) merupakan surat Perincian tentang program dari pemerintah kepada Direktur Pengelola IMF.
Dalam melakukan
bantuannya ke Indonesia, IMF dinilai tidak sepenuh hati, karena dalam
prakteknya menunda pengucuran dananya (31 Oktober 1997 dan 15 Maret 1998).
Selain itu bantuan IMF juga disertai syarat-syarat yang berisi program dalam Letter
of Intent (LoI) mencakup kebijakan makro-ekonomi (kebijakan fiskal,
kebijakan moneter dan nilai tukar), restrukturisasi sektor keuangan (program
restrukturisasi bank, memperkuat aspek hukum dan pengawasan untuk perbankan),
reformasi struktural (perdagangan luar negeri dan investasi, deregulasi dan
swastanisasi, social safety net, dan Lingkungan hidup).
Kegagalan IMF dalam membantu Indonesia adalah akibat dari ketidak matangan
IMF dalam mengatur program-program yang cocok untuk Indonesia. Mereka hanya
mementingkan liberalisasi pasar, deregulasi, dan privatisasi di Indonesia untuk
kepentingan perekonomian internasional. Dan sejak tahun 2006, Indonesia sudah
tidak lagi memiliki hutang kepada IMF. Hanya sebatas pemenuhan kewajiban
Indonesia terhadap iuran sebagai anggota dari IMF.
Menurut Benedict Bingham selaku Kepala Kantor Perwakilan IMF untuk
Indonesia, iuran yang dipungut tersebut akan menentukan berapa besar pinjaman
untuk memenuhi likuditas moneter negara anggota pada saat memerlukan pinjaman
atau sedang dalam masa krisis. Iuran yang dipungut IMF dari negara anggota,
dialokasikan dalam mata uang special drawing rights (SDR). Jadi, SDR ini
merupakan mata uang khusus anggota IMF yang setara dengan dolar Amerika
Serikat. Iuran Indonesia sendiri tercatat sebesar SDR 1,98 miliar atau
setara dengan US $ 2,8 miliar atau sekitar Rp 36,4 triliun. Fasilitas ini
merupakan kewajiban Bank Indonesia dan dicatat sebagai aset yang dimiliki bank
sentral. Berdasarkan perhitungan standar akuntansi, alokasi SDR diperlakukan
sebagai kewajiban pembiayaan luar negeri Bank Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
- Djumhana, Muhammad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
- http://historiawildan.blogspot.co.id/2012/01/imf-dan-upaya-pemulihan-perekonomian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar