Selasa, 06 Oktober 2015

analisis sosiologis



Tabel perbandingan kasus menguasai harta yang bukan miliknya dalam masyarakat
Jenis Pidana
Nama
Jumlah Kerugian

Perlakuan Aparat Dan Fasilitas Yang Diterima
Materiil
Immateriil
Korupsi pajak
Gayus Halomoan Tambunan
Rp 28 miliar
Negara mengalami kerugian lebih besar, modus gayus memanipulasi pajak dengan bermain kurs Rupiah saat menangani pajak bumi Resources tahun 2002- 2005 menyebabkan kewajiban pajak berkurang hingga US$ 164,627 ribu
Gayus bisa dengan bebas keluar masuk dari tahanan karena adanya makelar kasus disana yang telah mekerjasama dengan gayus sehinggga gayus begitu bebas berkeliaran dan menikmati segala fasilitas super mewah dalam lapas. Gayus mendapat perlakuan khusus  yang sangat tidak masuk akal.
Dia mendapat perlakuan istimewa di depan hukum, yaitu kepolisian hanya menjeratnya dengan pasal gratifikasi, dimana gayus hanya dapat dihukum maksimal 3 tahun penjara. Dalam berbagai perkara yang pernah ada, seseorang yang terjerat pasal gratifikasi sering lolos dari jeratan hukum.
Korupsi gardu listrik
Dahlan iskan
Rp 37 triliun
ü PLTU Labuan yang berkapasitas 600 MW tidak beroperasi selama beberapa hari pada bulan juni s.d agustus 2010
ü Persediaan batubara PLTU Suralaya berkapasitas 3.400 MW dan PLTU Paiton berkapasitas 800 MW tahun 2010 mengalami kondisi emergency.
Menurut kepala kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan tidak ditahan.
Setelah itu Dahlan Iskan mengajukan praperadilan, didampingi oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, dan pada akhirnya Dahlan Iskan dibebaskan dari segala tuduhan.
Pencurian kayu
Harso Taruno (67 th)
± Rp 150.000
Merusak hutan dan melawan hukum
Polisi mengenakan mbah Harso dengan tuntutan penjara 2 bulan denda Rp 400.000 subsider 1 bulan.
Walaupun pada akhirnya mbah harso diputuskan bebas dari segala tuduhan, Sebelum putusan pengadilan tentang hukuman yang harus dibebankan pada mbah harso polisi telah menahan mbah harso di bui selama 1 bulan.
Pencurian sandal jepit
AAL (15 th)
Rp 30.000
Pemilik sandal merasa kehilangan sandal kesayangannya
AAL dituduh mencuri sandal jepit milik briptu ahmad rusdi harahap, anggota Polda Sulteng.
Hanya gara- gara sandal butut ALL terancam hukuman 5 tahun penjara.
Proses hukuman atas ALL pun tampak janggal. Ia didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama persidangan tak ada satupun saksi yang melihat langsung.
ALL memang dibebaskan dari hukuman dan dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, majelis hakim memutus ALL bersalah karena mencuri barang orang lain.

Analisis sosiologis kasus
Ø Dari tabel diatas dapat kita ketahui bahwa dari penanganan kasus yang ada, seperti pada kasus korupsi oleh Gayus dan Dahlan Iskan, hukum sangat terlihat begitu lemah dan tidak berdaya. Sedangkan dihadapan rakyat jelata seperti pada mbah harso dan ALL, hukum terlihat sangat kuat, tegas dan melihatkan taringnya. Padahal kita juga dapat lihat dalam data tabel, bahwa kerugian yang diakibatkan oleh tindakan  para pejabat negara tersebut begitu banyak dan tidak sebanding dengan hukuman yang didapat. Sangat berbeda dengan hukuman yang diterima oleh para rakyat biasa seperti mbah Harso dan ALL, walaupun kerugian yang ditimbulkan tidak seberapa tetapi hukum begitu tegak dan sangat sesuai dengan UU yang ada, seakan- akan tidak ada ampun untuk para pelaku tindakan kejahatan tersebut. Selain itu penanganan kasus rakyat biasa ini terkesan berjalan begitu cepat dan langsung, sangat berbeda jauh dengan penanganan kasus pada para pejabat yang cenderung alot dan sangat lamban serta berbelit- belit. Dan kebanyakan akhir dari kasus para pejabat tersebut berhenti dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya.