Tabel perbandingan kasus
menguasai harta yang bukan miliknya dalam masyarakat
Jenis Pidana
|
Nama
|
Jumlah Kerugian
|
Perlakuan Aparat Dan Fasilitas
Yang Diterima
|
|
Materiil
|
Immateriil
|
|||
Korupsi
pajak
|
Gayus Halomoan Tambunan
|
Rp 28 miliar
|
Negara mengalami kerugian lebih
besar, modus gayus memanipulasi pajak dengan bermain kurs Rupiah saat menangani
pajak bumi Resources tahun 2002- 2005 menyebabkan kewajiban pajak berkurang
hingga US$ 164,627 ribu
|
Gayus
bisa dengan bebas keluar masuk dari tahanan karena adanya makelar kasus
disana yang telah mekerjasama dengan gayus sehinggga gayus begitu bebas
berkeliaran dan menikmati segala fasilitas super mewah dalam lapas. Gayus
mendapat perlakuan khusus yang sangat
tidak masuk akal.
Dia
mendapat perlakuan istimewa di depan hukum, yaitu kepolisian hanya
menjeratnya dengan pasal gratifikasi, dimana gayus hanya dapat dihukum
maksimal 3 tahun penjara. Dalam berbagai perkara yang pernah ada, seseorang
yang terjerat pasal gratifikasi sering lolos dari jeratan hukum.
|
Korupsi
gardu listrik
|
Dahlan iskan
|
Rp 37 triliun
|
ü PLTU Labuan yang berkapasitas 600 MW tidak beroperasi selama
beberapa hari pada bulan juni s.d agustus 2010
ü
Persediaan
batubara PLTU Suralaya berkapasitas 3.400 MW dan PLTU Paiton berkapasitas 800
MW tahun 2010 mengalami kondisi emergency.
|
Menurut
kepala kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi
sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21
gardu induk.
Walaupun
telah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan tidak ditahan.
Setelah
itu Dahlan Iskan mengajukan praperadilan, didampingi oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, dan pada
akhirnya Dahlan Iskan dibebaskan dari segala tuduhan.
|
Pencurian
kayu
|
Harso
Taruno (67 th)
|
± Rp 150.000
|
Merusak hutan dan melawan hukum
|
Polisi
mengenakan mbah Harso dengan tuntutan penjara 2 bulan denda Rp 400.000
subsider 1 bulan.
Walaupun
pada akhirnya mbah harso diputuskan bebas dari segala tuduhan, Sebelum
putusan pengadilan tentang hukuman yang harus dibebankan pada mbah harso
polisi telah menahan mbah harso di bui selama 1 bulan.
|
Pencurian
sandal jepit
|
AAL
(15 th)
|
Rp
30.000
|
Pemilik sandal merasa kehilangan
sandal kesayangannya
|
AAL
dituduh mencuri sandal jepit milik briptu ahmad rusdi harahap, anggota Polda
Sulteng.
Hanya
gara- gara sandal butut ALL terancam hukuman 5 tahun penjara.
Proses
hukuman atas ALL pun tampak janggal. Ia didakwa mencuri sandal merek Eiger
nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5.
Selama persidangan tak ada satupun saksi yang melihat langsung.
ALL
memang dibebaskan dari hukuman dan dikembalikan kepada orang tuanya. Namun,
majelis hakim memutus ALL bersalah karena mencuri barang orang lain.
|
Analisis
sosiologis kasus
Ø Dari tabel diatas dapat kita ketahui bahwa dari penanganan kasus
yang ada, seperti pada kasus korupsi oleh Gayus dan Dahlan Iskan, hukum sangat
terlihat begitu lemah dan tidak berdaya. Sedangkan dihadapan rakyat jelata
seperti pada mbah harso dan ALL, hukum terlihat sangat kuat, tegas dan
melihatkan taringnya. Padahal kita juga dapat lihat dalam data tabel, bahwa
kerugian yang diakibatkan oleh tindakan para pejabat negara tersebut begitu banyak dan
tidak sebanding dengan hukuman yang didapat. Sangat berbeda dengan hukuman yang
diterima oleh para rakyat biasa seperti mbah Harso dan ALL, walaupun kerugian
yang ditimbulkan tidak seberapa tetapi hukum begitu tegak dan sangat sesuai
dengan UU yang ada, seakan- akan tidak ada ampun untuk para pelaku tindakan
kejahatan tersebut. Selain itu penanganan kasus rakyat biasa ini terkesan
berjalan begitu cepat dan langsung, sangat berbeda jauh dengan penanganan kasus
pada para pejabat yang cenderung alot dan sangat lamban serta berbelit- belit.
Dan kebanyakan akhir dari kasus para pejabat tersebut berhenti dan tidak ada
kejelasan penyelesaiannya.