Minggu, 21 Februari 2016

Maraknnya LGBT



Virus LGBT

LGBT atau lesbyan gay bisexsual transgender yang sekarang ini sedang panas- panasnya diperbincangkan khalayak ramai, membawa saya ingin juga memberikan tulisan saya mengenai hal itu (LGBT). {agar gak dibilang gak kekinian,, hhh (justajoke) J :-) :-)}
Kali ini serius guys,,,,
Wabah LGBT (Lesbyan Gay Biseksual Transgender) semakin merambah ke seluruh lapisan masyarakat, Yang bahkan penyebarannya mengalahkan cepatnya virus yang mematikan lainnya. Pernikahan sesama jenis merambah dan menyebar kemana- mana. Bahkan di beberapa negara maju pernikahan sesama jenis sudah dilegalkan oleh hukum negaranya.
Hal ini menuai banyak tanggapan dari masyarakat pada umumnya. Muncul pro dan kontra akibat hal ini. Banyak media masa yang menyinggung tentang perilaku yang tidak wajar ini. Selain itu banyak timbul kecaman dari berbagai ormas agama di negara- negara lain.
         Bagi mereka yang pro akan legalnya pernikahan sesama jenis ini, berdalih bahwa hal itu merupakan hal yang menyangkut tentang hak asasi yang dimiliki oleh manusia. Setiap manusia berhak akan hidupnya masing- masing dan apa yang akan menjadi pilihan hidupnya merupakan hal yang wajar dan tidak melanggar hukum dan tidak mengancam keselamatan orang lain. Dan ini merupakan prinsip yang akan mereka bela mati- matian.
Tetapi bagi mereka yang kontra akan pernikahan sesama jenis ataupun hubungan yang semacamnya, ini adalah tindakan yang melanggar moral kesusilaan dan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama apapun. Dan bisa merusak tatanan kehidupan yang seharusnya ada.
Sampai sekarangpun, masalah ini masih menjadi topik terhangat yang di bicarakan masyarakat dari segala golongan. Padahal sebenarnya jika kita pikirkan kembali, masalah ini sudah masuk ke negara kita yakni negara Indonesia sudah lama. Tetapi tidak terlalu di munculkan kemedia sosial, karena pada akhirnya kasus seperti ini beralih ke arah pidana, dimana dianggap sebagai tindakan kejahatan dengan modus penipuan.
Barulah setelah ada berita di berbagai media sosial bahwa di beberapa negara maju melegalkan pernikahan sejenis ini, seluruh jajaran para penggiat ajaran LGBT muncul dan meminta pemerintahnya untuk juga ikut melegalkan apa yang mereka selama ini lakukan dengan sembunyi- sembunyi bisa mereka lakukan dengan bebas tanpa ada tekanan dari masyarakat atau pemerintahnya. Dan ini seperti alat pemacu bagi para penggiat LGBT untuk memudahkan jalan mereka. Bahkan mereka mendirikan komunitas pembela kaum LGBT untuk menunjang aksi mereka.
Sebenarnya kalau menurut pandangan saya, sebagai kaum awam yang menginginkan kebikan untuk semua, hal ini (LGBT) memanglah hal yang tidak bisa dibenarkan dari sudut manapun. Karena dalam agama manapun tidak ada yang menyebutkan bahwa LGBT adalah tindakan yang benar. Sebenarnya saya yakin mereka para pelaku LGBT tidak menginginkan hal tersebut terjadi pada mereka, tetapi memang terkadang kita bisa melakukan hal- hal yang sulit untuk dikendalikan oleh diri kita sendiri.
Hal yang paling tepat sekarang bukanlah saling menyalahkan satu sama lain, karena jika hal itu yang dilakukan bukan tidak mungkin justru permusuhan malah menjalar kemana- mana. Dan jangan sampai hal semacam ini dimanfaatkan oleh orang- orang yang ingin menghancurkan persatuan bangsa kita.
Perlu kita ingat juga di luar sana ada kelompok yang ingin memporak porandakan persatuan dan kesatuan bangsa kita. Dan jangan sampai dengan adanya kasus ini (LGBT), semakin membuka jalan mereka untuk melancarkan aksi mereka.
Marilah kita mencari jalan tengah dalam masalah ini. Dibutuhkannya peran- peran orang yang brpengaruh dalam hal ini sangatlah penting dalam perkembangan masalah ini. Seperti halnya media masa, jangan sampai ada media masa yang semakin membuat panas kasus yang memang sudang sangat memanas belakangan ini. Serta peran keluarga, sebagai media pembentukan karakter anak guna bekal masa depannya. Serta lingkungan sekitar yang juga harus ikut aktif dalam kegiatan pencegahan kasus perkembangan LGBT ini. Mungkin mengembangkan optimalisasi kursus pranikah bagi pasangan-pasangan yang mau menikah, konsultasi dan pembimbingan bagi keluarga, dan usaha mediasi bagi problem-problem keluarga adalah lankah awal pemerintah guna menekan berkembangan LGBT ini.
Memang ini bukan hal yang mudah, tapi jika tidak segera ada langkah tegas dari segala komponen masayarakat maka masalah ini pun bisa jadi akan menular pada orang- orang disekitar kita sendiri.
Jangan pernah merasa paling benar dan jangan pernah menutup telinga dan mata hati kita dalam menghadapi setiap masalah dalam kehidupan. “Hindari mengambil kesimpulan masalah atau pemecahan masalah dalam keadaan marah (emosi)”. Walaupun ini nasehat lama, mungkin ada patutnya untuk direnungkan kembali.

4 komentar:

  1. tulisan anda menarik mengenai isu LGBT yang marak sekarang ini, terus bagaimana pendapat anda mengenai solusi terkait polemik LGBT saat ini?????? Dan bagaimana status mereka sebagai warga negara????????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sbelumnya terimakasih atas kunjungna dan tanggapan anda tentang tulisan saya,,
      langsung saja, menanggapi masalah ini terkait dengan virus LGBT yang merambah dalam seluruh lapisan masyarakat, seperti yang sudah saya sebutkan dalam tulisan saya diatas yakni salah satunya dari peran keluarga, sebagai media pembentukan karakter anak guna bekal masa depannya. Serta lingkungan sekitar yang juga harus ikut aktif dalam kegiatan pencegahan kasus perkembangan LGBT ini. Mungkin mengembangkan optimalisasi kursus pranikah bagi pasangan-pasangan yang mau menikah, konsultasi dan pembimbingan bagi keluarga, dan usaha mediasi bagi problem-problem keluarga adalah lankah awal pemerintah guna menekan berkembangan LGBT ini.
      kaitannya dengan status sebagai warga negara, saya kira seharusnya sebagai warga masyarakat Indonesia pada khususnya, kita juga harus sadar akan perkembangan kehidupan yang seperti apa yang ada dalam masyarakat kita ini,.
      Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia akan menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT. Adat istiadat tradisional kurang menyetujui homoseksualitas dan berlintas-busana, yang berdampak kepada kebijakan publik. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia, atau rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sesama jenis, dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lazim diberikan kepada pasangan lawan jenis yang menikah. Pentingnya di Indonesia untuk menjaga keselarasan dan tatanan sosial, mengarah kepada penekanan lebih penting atas kewajiban daripada hak pribadi, hal ini berarti bahwa hak asasi manusia beserta hak homoseksual sangat rapuh.

      Hapus
    2. saya sepakat bahwa dibutuhkan suatu upaya rehabilitasi bagi mereka yang menyandang status LGBT, dukungan dari semua pihakpun sangat dibutuhkan, baik pemerintah maupun masyarakat luas.
      akan tetapi, banyak sekali dampak negatif dari menjalarnya LGBT ini... mereka kebanyakan mencari anak-anak dibawah umur guna melampiaskan hasrat mereka.. selain sebagai LGBT mereka juga menyandang status Pedofil.... banyak sekali kasus yang beredar mengenai hal ini.. modus yang mereka lakukan dengan mengadopsi anak, yang kemudian mereka jadikan sebagai budak sex... bagaimana menurut pendapat anda mengenai hal ini?????????????

      Hapus
  2. sebenarnya menurut saya dalam kaitan modus adopsi anak ini, tidak hanya sebagai salah satu modus kejahatan pedofil. teapi coba kita lihat kembali kasus yang baru- baru ini dan tindakan hukumnya baru selesai putusannya, yaitu kasus pembunuhan angelin di bali. ini juga merupakan salah satu kejahatan yang timbul karena lemahnya aturan dalam mengadopsi anak.
    Perlu diketahui, proses adopsi anak yang sah membutuhkan waktu yang cukup panjang, terlebih bila status pengadopsi merupakan pasangan warga negara asing (WNA) atau salah satunya WNA seperti yang terjadi pada Angeline.
    Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
    Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
    Menurut persyaratan pengadopsian anak yang dilansir dari laman www.sayapibujakarta.org, persyaratan bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal berusia 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah.
    Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurang lima tahun yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
    Saat mengadopsi, diharapkan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah.
    Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.
    Adapun surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto copy surat nikah suami-istri yang telah dilegalisir di kua tempat menikah, foto copy akte kelahiran suami-istri, surat berkelakuan baik dari kepolisian.
    dan masih banyak lagi tata cara yang harus dipenuhi dalam pengapdosian anak, sehingga jika syarat- syarat tersebut dipenuhi saya rasa, modus- modus kejahatan tersebut pastilah bisa diminimalis dan sulit dilakukan oleh pihak- pihak yang mempunyai niat jahat dalam mengadopsi anak, dikarenakan proses yang ketat ini.

    BalasHapus