Minggu, 28 Februari 2016

hukum dagang dan bisnis

Hukum merupakan segala penetapan aturan atau norma yang dibuat guna ditaati untuk menciptakan kondisi yang seasuai dengan tujuan awal pembuatan aturan atau norma tersebut dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan dagang dan bisnis, dalam perspektif hukum memiliki pengertian yang sama, yakni kegiatan atau usaha yang berhubungan dengan proses mencari keuntungan baik dengan cara produksi atau perniagaan atau pertukaran jasa.
 Jadi hukum dagang dan bisnis adalah segala aturan yang harus ditaati yang hubungannya dengan aturan dalam kegiatan produksi atau perniagaan atau pertukaran jasa, yang tujuannya guna mencari keuntungan. Tetapi secara umum, hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan atau perdagangan.
Pengertian Perusahan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ialah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Sedangkan pengertian Perusahaan menurut KUHD adalah terang-terangan melakukan perniagaan, mengadakan perjanjian perdagangan.
Unsur- unsur yang dipenuhi oleh perusahaan adalah[1]:
1.      Badan Usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya: perusahaan dagang, Firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan perseroan dan koperasi.
2.      Kegiatan dalam bidang perekonomian. Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
3.      Terus- menerus. Artinya kegiatan usaha yang dilakukan sebagai mata pencarian, bukan insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
4.      Bersifat tetap. Maksudnya adalah kegiatan usaha yang dilakukan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
5.      Terang- terangan. Bersifat terbuka dimana kegiatan usaha tersebut bisa diketahui oleh masyarakat umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan Undang- Undang.
6.      Keuntungan atau laba. Dimana tujuan kegitan usaha adalah untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
7.      Pembukuan. Dimana perusahaan mencatat setiap kewajiban dan hak dari adanya kegiatan usaha tersebut.

Contoh beberapa perusahaan:
1.      CV. Cempaka
Alamat: Jl. Yos Sudarso No. 149
Kec. Sumbergempol, kab. Tulungagung, Jawa Timur
Komonditas: Rokok Kreteg
Kelompok industri: Rokok Kreteg
Telp. 0355-329962
Perusahaan ini bergerak pada produksi rokok kreteg. Memiliki puluhan karyawan. Dan memiliki unsur terus- menerus dan bersifat tetap. Selain itu juga merupakan golongan usaha yang bersifat terang- terangan, karena memiliki izin pendirian usaha dan telah tercantum dan diakui oleh pemerintah berdasarkan undang- undang. Dan juga dalam mendirikan badan usaha ini bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba. Dan tentunya memiliki unsur terakhir yakni pembukuan, dimana perusahaan mencatat kewajiban dan hak adanya kegiatan usaha tersebut seperti pencatatan beban gaji karyawan, biaya produksi, mulai dari bahan mentah hinggga menjadi rokok kreteg, selain itu biaya pedistributoran barang hingga sampai ke tangan konsumen. Dan juga keuntungan yang didapat dari penjualan rokok kreteg tersebut. Bukti adanya pembukuan salah satunya, apabila ada pelaporan pengeluaran dan pendapatan setiap akhir periode pembukuannya. sehingga disana jelas berapa keuntungan dan/ atau kerugian selama periode tersebut.
2.      Badan Usaha Mina Makmur
Alamat: Dsn. Leksono RT 02 RW 02 Bendiljati Wetan
Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung, Jawa Timur
Pengelola: Drs. Makrus
Usaha: Pembenihan dan Pembesaran Aneka Ikan Hias, Pembesaran Ikan Gurame dan Patin.
Adapun basis usaha utama dari Mina Makmur adalah Pembenihan dan Pembesaran aneka ikan hias, pembesaran ikan gurame dan patin dengan skala produksi benih ikan koi 20.000 – 30.000 / bulan, benih ikan mas koki 20.000 – 25.000 / bulan, benih ikan lele 10.000 / bulan, sedangkan untuk pembesaran ikan lele 4 – 5 ton / 4 bulan, patin 4 – 5 ton / 1 tahun.
Mina makmur didirikan sejak tahun 1998 dengan jumlah anggota kelompok awal sekitar 20 orang dan sekarang sudah mencapai lebih dari 47 anggota dengan puluhan pekerja dalam kelompok. selain guna mencapai keuntungan dalam usahanya pak makrus ingin ikut dalam usaha membangun perekonomian sekitar daerahnya. Karena selain usaha utama seperti yang disebutkan tadi, pak makrus juga mengadakan pelatihan dalam usaha yang ditekuninya tersebut. Bahkan sudah banyak permintaan pelatihan dari luar daerah Tulungagung.
Usaha ini juga sangat jelas memiliki unsur terang- terangan, karena badan usaha ini telah terdaftar dan mendapat izin dari pemerintah menurut Undang- Undang. Selain itu juga merupakan usaha yang terus menerus, karena bersifat berkelanjutan dan bukan hanya bersifat insidental. Disamping itu juga bersifat tetap dan bertujuan meningkatkan perekonomian, dengan kata lain juga bertujuan meningkatkan pendapatan atau keuntungan. Dan di dalamnya juga menggunakan pembukuan guna pencatatan baik beban gaji karyawan, beban pakan ikan, proses pembenihan dan lain- lain, juga beban pengiriman ikan yang siap dipasarkan pastilah membutuhkan pencatatan yang tidak sederhana. misalnya saja ketika ada karyawan yang membeli pakan untuk ikan- ikan yang diperuntukan selama satu minggu, maka dimintai nota pembelian pakan guna dicatat dalam pengeluaran beban biaya pakan ikan.
3.      Badan usaha Malik
Alamat: Ds. Bendilwungu, kec. Sumbergempol
Kab. Tulungagung, Jawa Timur
Produk usaha: kandang ayam
Badan usaha dengan produk kandang ayam
Badan usaha ini dikelola oleh bpk. Malik. Bergerak dalam bidang usaha peternakan ayam potong. Memiliki sekitar 15 karyawan. Pemasaran usaha ini sudah mencapai seluruh Tulungagung dan luar Tulungagung. Setiap bulannya mampu menjual ratusan ayam potong dan telur.
Badan usaha terang- terangan karena telah terdaftar dan diakui pemerintah menurut Undang- Undang. Selain itu juga terus menerus, yakni usaha ini dilakukan sebagai mata pencarian bukan hanya insidental. Dan juga bersifat tetap, dimana usaha ini berjalan untuk jangka waktu yang lama dan tidak berubah dalam waktu yang singkat. dan sampai sekarang maih ada. Difungsikan sebagai usaha yang bertujuan guna mencari keuntungan atau laba. Dan dalam badan usaha ini terdapat pembukuan, meliputi pencatatan beban gaji karyawan, beban pakan ayam, beban transportasi pengiriman barang dan lain- lain, serta keuntungan yang didapat dari penjualan ayam dan telur.yang kemudian di masukan dalam catatan pembukuan guna dapat dipertangggungjawabkan keuangan di akhir tahun, untuk mengetahui berapa laba bersihnya.
Ø Kesimpulan:
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
Nama usaha
Badan Usaha
Kegiatan dalam bidang perekonomian
Terus- menerus
Bersifat tetap
Terang- terangan
Keuntungan atau laba
Pembukuan
CV. Cempaka
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
Badan Usaha Mina Makmur
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
Badan usaha Malik
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   
ü   

Jadi dapat dikatakan ketiga badan usaha tersebut merupakan perusahaan. Karena ketiga usaha tersebut memenuhi 7 unsur yang harus ada dalam perusahaan, sesuai dengan keterangan yang telah dijelaskan diawal tadi.

Nama: Shofiana Aprilia
NIM: 1711143077
Kelas: 4_B


[1] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hal.10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar