Hukum merupakan segala penetapan aturan atau norma yang dibuat guna
ditaati untuk menciptakan kondisi yang seasuai dengan tujuan awal pembuatan
aturan atau norma tersebut dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan dagang dan
bisnis, dalam perspektif hukum memiliki pengertian yang sama, yakni kegiatan
atau usaha yang berhubungan dengan proses mencari keuntungan baik dengan cara
produksi atau perniagaan atau pertukaran jasa.
Jadi hukum dagang dan bisnis
adalah segala aturan yang harus ditaati yang hubungannya dengan aturan dalam
kegiatan produksi atau perniagaan atau pertukaran jasa, yang tujuannya guna
mencari keuntungan. Tetapi secara umum, hukum dagang adalah hukum yang mengatur
hubungan antara satu orang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan atau
perdagangan.
Pengertian Perusahan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan ialah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
Sedangkan pengertian Perusahaan menurut KUHD adalah terang-terangan
melakukan perniagaan, mengadakan perjanjian perdagangan.
Unsur- unsur yang dipenuhi oleh perusahaan adalah[1]:
1.
Badan
Usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu
baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya:
perusahaan dagang, Firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas,
perusahaan umum, perusahaan perseroan dan koperasi.
2.
Kegiatan
dalam bidang perekonomian. Meliputi
bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
3.
Terus-
menerus. Artinya kegiatan usaha yang
dilakukan sebagai mata pencarian, bukan insidental dan bukan pekerjaan
sambilan.
4.
Bersifat
tetap. Maksudnya adalah kegiatan usaha
yang dilakukan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk
jangka waktu yang lama.
5.
Terang-
terangan. Bersifat terbuka dimana kegiatan
usaha tersebut bisa diketahui oleh masyarakat umum, bebas berhubungan dengan
pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan Undang- Undang.
6.
Keuntungan
atau laba. Dimana tujuan kegitan usaha adalah
untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
7.
Pembukuan. Dimana perusahaan mencatat setiap kewajiban dan hak dari adanya
kegiatan usaha tersebut.
Contoh beberapa perusahaan:
1.
CV.
Cempaka
Alamat: Jl. Yos Sudarso No. 149
Kec. Sumbergempol, kab. Tulungagung, Jawa Timur
Komonditas: Rokok Kreteg
Kelompok industri: Rokok Kreteg
Telp. 0355-329962
Perusahaan ini bergerak pada produksi rokok kreteg. Memiliki
puluhan karyawan. Dan memiliki unsur terus- menerus dan bersifat tetap. Selain
itu juga merupakan golongan usaha yang bersifat terang- terangan, karena
memiliki izin pendirian usaha dan telah tercantum dan diakui oleh pemerintah
berdasarkan undang- undang. Dan juga dalam mendirikan badan usaha ini bertujuan
untuk mencari keuntungan atau laba. Dan tentunya memiliki unsur terakhir yakni
pembukuan, dimana perusahaan mencatat kewajiban dan hak adanya kegiatan usaha tersebut
seperti pencatatan beban gaji karyawan, biaya produksi, mulai dari bahan mentah
hinggga menjadi rokok kreteg, selain itu biaya pedistributoran barang hingga
sampai ke tangan konsumen. Dan juga keuntungan yang didapat dari penjualan
rokok kreteg tersebut. Bukti adanya pembukuan salah satunya, apabila ada pelaporan pengeluaran dan pendapatan setiap akhir periode pembukuannya. sehingga disana jelas berapa keuntungan dan/ atau kerugian selama periode tersebut.
2.
Badan
Usaha Mina Makmur
Alamat: Dsn.
Leksono RT 02 RW 02 Bendiljati Wetan
Kec.
Sumbergempol, Kab. Tulungagung, Jawa Timur
Pengelola: Drs.
Makrus
Usaha:
Pembenihan dan Pembesaran Aneka Ikan Hias, Pembesaran Ikan Gurame dan Patin.
Adapun basis
usaha utama dari Mina Makmur adalah Pembenihan dan Pembesaran aneka ikan hias,
pembesaran ikan gurame dan patin dengan skala produksi benih ikan koi 20.000 –
30.000 / bulan, benih ikan mas koki 20.000 – 25.000 / bulan, benih ikan lele
10.000 / bulan, sedangkan untuk pembesaran ikan lele 4 – 5 ton / 4 bulan, patin
4 – 5 ton / 1 tahun.
Mina makmur
didirikan sejak tahun 1998 dengan jumlah anggota kelompok awal sekitar 20 orang
dan sekarang sudah mencapai lebih dari 47 anggota dengan puluhan pekerja dalam
kelompok. selain guna mencapai keuntungan dalam usahanya pak makrus ingin ikut
dalam usaha membangun perekonomian sekitar daerahnya. Karena selain usaha utama
seperti yang disebutkan tadi, pak makrus juga mengadakan pelatihan dalam usaha
yang ditekuninya tersebut. Bahkan sudah banyak permintaan pelatihan dari luar
daerah Tulungagung.
Usaha ini juga
sangat jelas memiliki unsur terang- terangan, karena badan usaha ini telah
terdaftar dan mendapat izin dari pemerintah menurut Undang- Undang. Selain itu
juga merupakan usaha yang terus menerus, karena bersifat berkelanjutan dan bukan
hanya bersifat insidental. Disamping itu juga bersifat tetap dan bertujuan
meningkatkan perekonomian, dengan kata lain juga bertujuan meningkatkan
pendapatan atau keuntungan. Dan di dalamnya juga menggunakan pembukuan guna
pencatatan baik beban gaji karyawan, beban pakan ikan, proses pembenihan dan
lain- lain, juga beban pengiriman ikan yang siap dipasarkan pastilah
membutuhkan pencatatan yang tidak sederhana. misalnya saja ketika ada karyawan yang membeli pakan untuk ikan- ikan yang diperuntukan selama satu minggu, maka dimintai nota pembelian pakan guna dicatat dalam pengeluaran beban biaya pakan ikan.
3.
Badan
usaha Malik
Alamat: Ds.
Bendilwungu, kec. Sumbergempol
Kab.
Tulungagung, Jawa Timur
Produk usaha:
kandang ayam
Badan usaha
dengan produk kandang ayam
Badan usaha ini
dikelola oleh bpk. Malik. Bergerak dalam bidang usaha peternakan ayam potong.
Memiliki sekitar 15 karyawan. Pemasaran usaha ini sudah mencapai seluruh
Tulungagung dan luar Tulungagung. Setiap bulannya mampu menjual ratusan ayam
potong dan telur.
Badan usaha
terang- terangan karena telah terdaftar dan diakui pemerintah menurut Undang-
Undang. Selain itu juga terus menerus, yakni usaha ini dilakukan sebagai mata
pencarian bukan hanya insidental. Dan juga bersifat tetap, dimana usaha ini
berjalan untuk jangka waktu yang lama dan tidak berubah dalam waktu yang
singkat. dan sampai sekarang maih ada. Difungsikan sebagai usaha yang bertujuan guna mencari keuntungan atau
laba. Dan dalam badan usaha ini terdapat pembukuan, meliputi pencatatan beban
gaji karyawan, beban pakan ayam, beban transportasi pengiriman barang dan lain-
lain, serta keuntungan yang didapat dari penjualan ayam dan telur.yang kemudian di masukan dalam catatan pembukuan guna dapat dipertangggungjawabkan keuangan di akhir tahun, untuk mengetahui berapa laba bersihnya.
Ø Kesimpulan:
Dari penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa:
Nama
usaha
|
Badan
Usaha
|
Kegiatan
dalam bidang perekonomian
|
Terus-
menerus
|
Bersifat
tetap
|
Terang-
terangan
|
Keuntungan
atau laba
|
Pembukuan
|
CV.
Cempaka
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
Badan
Usaha Mina Makmur
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
Badan
usaha Malik
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
Jadi dapat
dikatakan ketiga badan usaha tersebut merupakan perusahaan. Karena ketiga usaha
tersebut memenuhi 7 unsur yang harus ada dalam perusahaan, sesuai dengan
keterangan yang telah dijelaskan diawal tadi.
Nama: Shofiana
Aprilia
NIM: 1711143077
Kelas: 4_B
Tidak ada komentar:
Posting Komentar