Rabu, 27 April 2016

Kontrak Standart

Kontrak Baku (Standart Contract) adalah kontrak yang ditentukan salah satu pihak saja, sedangkan pihak lain tidak berdaya untuk melawan isi kontrak tersebut.
sejatinya kontrak semacam ini tidak diperbolehkan.

contohnya sebagai berikut:




Perusahaan Jasa Kirim Barang
PT. SIANA
Jln. Kampung Seng No.21, SURABAYA
Telp.(031)3718754, 3771546 FAX.3720477
Jln. Mastrip No.5, TULUNGAGUNG
Telp. 0822 3255 1222, 0856 5432 1234


Pengirim
Nana/ Alifa
Penerima
Hafidz Collection
Tanda tangan Penerima :
؃؋؏ؓ؁


SURAT MUATAN







18077 ns
 

JALI
 

5851
 
 
Truk No.______________ Sopir__________________ No._______________
Banyaknya
Nama Barang
Biaya
2
Jilbab dua karung
30.000



Total Rp
30.000



Tgl : 20/04/2016
PT SIANA
 
 
Isi barang tidak diperiksa


PERHATIAN:
1.      Segala barang gelas/ cairan pak- pak kurang sempurna kami tidak menanggung pecah dan susut.
2.      Segala bencana alam/ kecelakaan bukan tanggungan kami.
3.      Ongkos menjadi beban si pengirim, bila sipenerima menolaknya.
4.      Barang hilang atau rusak harus disaksikan mandor/ supir serta pengurus PT kami.
5.      Setelah waktu 2 (dua) minggu dari tanggal pengiriman kami tidak menanggung penggantian claim.
6.      Barang hilang/ rusak diganti 10x dari ongkos angkutan yang kami terima.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar