Minggu, 08 Mei 2016

Analisis Produk- produk beberapa Bank Umum dan BPR


Nama Bank
Nama Produk
Syarat
Keuntungan
Persamaan dan perbedaan antar produk
1.    BRI syariah







































































































































































































Ø Simpanan
Giro

·     Perorangan
ü Setoran awal Rp 2.500.000
ü Setoran min. Rp 50.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku
ü NPWP
·     Perusahaan/ Badan Hukum
ü Setoran awal Rp 5.000.000
ü Setoran min. Rp 50.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku dari pengurus
ü Akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan departemen kehakiman
ü Surat persetujuan pengurus
ü TDP, SIUP, NPWP

ü Aman, karena diikutsertakan dalam program penjamin pemerintah.
ü Dapat bertransaksi di seluruh jaringan kantor cabang BRISyariah secara online
ü Kemudahan bertransaksi bisnis sehari- hari
ü Mendapat bonus sesuai kebijakan yang berlaku
ü Mendapatkan buku Cek dan Bilyet Giro
ü Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bonus yang diterima
ü Tersedia layanan perbankan elektronik

Ketentuan yang sama dari produk- produk tersebut adalah rata- rata dalam semua persyaratan produk, mewajibkan setiap nasabahnya untuk memiliki atau membuka terlebuh dahulu rekening tabungan BRISyariah. Selain itu juga dalam persyaratan selalu mencatumkan identitas dari caloon nasabahnya. Dan juga dalam setiap produknya tidak diberlakukan sistem bunga melainkan bagi hasil.

Sedangkan perbedaan ketentuan berada dalam syarat awal nilai penyetoran uang yang harus dimasukan pada setiap produk nya.






















































































































Deposito
·     Perorangan
ü Nominal min. Rp 2.500.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku
ü NPWP
·     Perusahaan/ Badan Hukum
ü Nominal min. Rp 2.500.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku dari pengurus
ü Akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan departemen kehakiman
ü Surat persetujuan pengurus
ü SIUP, NPWP
·     Memiliki rekening tabungan atau giro di BRISyariah
ü Ketenangan serta kenyamanan investasi yang menguntungkan dan membawa berkah karena pengelolaan dana sesuai syariah
ü Selain manfaat diatas nasabah juga mendapat fasilitas sebagai berikut:
o  Aman, karena diikutsertakan dalam program penjamin pemerintah
o  Tersedia pilihan jangka waktu 1,2,3, dan 12 bulan
o  Bagi hasil yang kompetitif
o  Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang didapat
o  Pemindahbukuan otomatis setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening tabungan atau giro di BRISyariah
o  Dapat diperpanjang secara otomatis dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan pada saat diperpanjang
o  Dapat dijadikan sebagai jaminan
Tabungan
·     Fotokopi KTP yang masih berlaku
·     Setoran awal min. Rp 50.000
·     Setoran rutin min. Rp 50.000, dan kelipatannya
·     Usia saat pembukaan min. 17 tahun, maks. 60 tahun
·     Usia saat jatuh tempo maks. 65 tahun
·     Jangka waktu penempatan min. 1 tahun maks. 20 tahun
·     Wajib memiliki rekening tabungan faedah BRISyariah
ü Tenang, dana dikelola dengan prinsip syariah
ü Ringan, setoran awal ataupun setoran rutin bulanan min. Rp 50.000
ü Praktis, sistem autodebet memungkingkan nasabah untuk tidak datang langsung ke cabang untuk melakukan setoran rutin bulanan
ü Fleksibel, nasabah bebas memilih jangka waktu maupun tanggal autodebet  setoran rutin
ü Gratis, biaya administrasi tabungan, biaya autodebet setoran rutin dan premi asuransi jiwa
ü Aman, otomatis dilindungi asuransi jiwa
ü Mudah, perlindungan asuransi otomatis tanpa pemeriksaan kesehatan
ü Kompetitif, bagi hasil yang menarik
ü Nyaman, nasabah dapat mewujudkan impian (misal: umrah, gadget, liburan, pendidikan, kurban, mudik, dan senagainya) dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik
ü Manfaat dari asuransi yang ada itu sendiri meliputi:
o  Santunan uang duka
Jika meninggal karena kecelakaan, maka jumlah manfaat yang diberikan:
ü 5X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 25 juta, untuk tabungan yang dibuka dengan jangka waktu 1-5 tahun
ü 10X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 50 juta, untuk tabungan yang dibuka dengan jangka waktu 6-10 tahun
ü 20X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 100 juta, untuk tabungan yang dibuka engan jangka waktu 11-20 tahun
Bila memiliki lebih dari 1 rekening tabungan impian BRISyariah, total santunan uang duka maksimum Rp 1 Miliyar/ Nasabah
Ø Kredit

·     Pembiayaan biaya haji

ü Melampirkan foto copy ktp
ü Melampirkan foto copy nomor pokok wajib pajak
ü Foto copy kartu keluarga


ü Gratis biaya admistrasi
ü Bebas menambah saldo
ü Transaksi oneline dengan menggunakan sistem komputerisasi haji terpadu
ü Tersedia atau berhak memilih paket ibadah haji (reguler dan khusus)


·     Gadai
·     Modal
·     Usaha
·     Investas
·     Pembiayaan mikro
ü Melampirkan foto copy ktp
ü Membuka rekening di bri syariah
ü Foto copy slip gaji untuk pembelian rumah
ü Foto copy ktp calon nasabah dan pasangan
ü Foto copy  kk dan akta nikah
ü Akta cerai/surat kematian (pasangan)
ü Usia min.21 tahun surat izin usaha/ surat keterangan usaha.
ü Tidak ada bunga,menerapkan sistem bagi hasil.
ü Buku cek dan bilyet giro.
ü Tersedia layanan elektronik untuk kemudahan transaksi perbankan

2.    BANK BCA




















































































































































































































































































































































































































































































































































































Ø Simpanan
Tahapan BCA atau tabungan hari depan adalah tabungan yang memberikan hadiah
ü Setoran awal minimum Rp. 500.000,00
ü  Storan minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü  Saldo rata-rata minimum per bulan Rp 100.000,00
ü  Saldo minimum ditahan Rp. 50.000
ü  Biaya penggantian buku yang rusak Rp. 5000,00
ü  Biaya cetak mutasi GTU (per lembar)* Rp. 2.500,00
ü  Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
ü  Biaya administrasi tambahan di bawah saldo rata-rata minimum Rp. 5.000,00
Biaya administrasi dengan fasilitas kartu paspor BCA:
Silver/khusus counte:
ü Biaya administrasi per bulan Rp. 15.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 10.000,00
Gold:
ü Biaya Administrasi per bulan Rp. 17.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 15.000,00
Platinum:
ü Biaya administrasi per bulan  Rp. 20.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp 20.000,00
ü Mendapat buku tabungan Tahapan BCA sebagai bukti tabungan yang berfungsi sebagai catatan rekening.

Ø Tahapan Gold BCA tahapan Gold hadir untuk membantu kelancaran usaha seraya melindungi kredibilitas transaksi bisnis Anda.
ü Setoran awal minimum Rp. 10.000.000,00
ü Setoran minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo minimum  ditahan Rp. 50.000,00
ü Biaya penggantian buku karena rusak Rp. 5.000,00
ü Saldo rata-rata minimum per bulan Rp. 10.000.000
ü Biaya administrasi tambahan di bawah saldo minimum Rp. 25.000,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
Biaya administrasi dengan fasilitas kartu paspor BCA:
Silver/Khusu Counter:

ü Biaya administrasi per bulan Rp. 15.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 10.000,00
Gold:
ü Biaya administrasi per buan Rp. 17.000,00
ü Biiaya pembuatan / penggatian kartu Rp. 15.000,00
Platinum:
ü Biaya administrasi per bulan  Rp. 20.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 20.000,00
ü Ukurang buku tabungan yang lebih kecil sehingga praktis untuk dibawa kemana-mana
ü Informasi mutasi rekening lebih lengkap.
ü Layanan auto print yang memungkinkan nasabah dapat mencetak sendiri bukunya tanpa perlu antri di CSO
ü Layanan info via SMS / e-mail yang memeberikan notifikasi taua transaksi rekening
ü Automatic Transfer System (ATS) online untuk transfer otomatis dari rekening Tahapan Gold ke rekening giro jika dana pada rekening giro tidak mencukupi
ü Layanan Apointee nasabah bisa menunjuk dua orang yang dipercaya untuk makukan transksi perbankan.

Ø Tahapan Xpresi adalah tabungan anak muda yang kreatif, xpresi, dinamis dan semakin aktif
ü Setoran awal minimum Rp. 50.000,00
ü Setoran minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo minimum ditahan Rp. 10.000,00
ü Biaya kartu / ganti kartu Rp. 25.000,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
ü Biaya administrasi per bulan Rp. 5.000,00
Biaya Transaksi di konter:
Setoran free
Tarikan tunia / transfer per transaksi* Rp. 15.000,00
*) Apabila bertransaksi dibawah limit ATM Silver
ü Tabungan tanpa buku yang hadir menjawab kebutuhan perbankan bagi pribadi yang dinamis dan ekspresif

Ø Tapres atau Tabungan prestai adalah tabungan yang memberikan bunga kompetitif
ü Per rekening per lembar* Rp 2.500,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
*) Dengan maksimal biaya Rp. 150.000

ü Mendapatkan kartu tapres sebagai tabungan yang berfungsi pula sebagai kartu ATM BCA.
ü Laporan mutasi rekening dalam bentuk laporan bulanan yang dikirimkan melalui surat atau diambil sendiri di kantor cabang BCA
ü layanan info vi SS/e-mail memberikan informasi aktual mutasi transaksi atau rekeningnya
ü layanan BCA by phone. Nasabah dapat melakukan cek saldo dan bertransaksi melalui telepon

Ø BCA Dollar adalah tabungan dalam mata uang asing (USD & SGD) yang memberikan berbagai keuntungan
ü  Rupiah atau valas yang tidak sejenis besarnya kurs jual beli
Bank notes USD 100 untuk rekening USD
<=USD 50.000/hari/rekening besarnya 1:1*
>USD 50.000/hari/rekening biaya**
ü  Bank notes SGD untuk rekening SGD 1:1*
ü  Setoran USD dengan kondisi fisik tidak baik dominasi 1:1***
*) Kriteria ditentukan oleh BCA
**) Provisi 0,5% dari kelebihannya.
***) Provisi 0.25% (Kriteria ditentukan oleh BCA).
Tarikan dalam
ü  Rupiah atau valas yang tidak sejenis besarnya kurs jual beli
ü  Bank notes USD dari rekening USD
<=USD 10.000/hari/rekening besarnya 1:1
>USD 10.000/hari/rekening biaya*
- Bank notes SGD dari rekening SGD
<=SGD 10.000/bulan/rekening besarnya 1:1
>SGD 10.000/bulan/rekening biaya*
*) provisi 0.5% dari kelebihannya. Selama persediaan di cabang masih ada
Biaya admin bulanan
- rekening USD sebesar USD 1
-Rekening SGD sebesar SGD 2
Biaya Penutupan
ü  Rekening USD sebesara USD 5
ü Rekening SGD sebesar SGD 2


Ø Deposito Berjangka
Deposito berjangka rupia
ü  Setoran minimum (yayasan) sebesar Rp. 8.000.000,00
ü  Setoran minimum (perorangan) sebesar Rp. 8.000.000,00
ü  Jangka waktu (bulan) sebesar 1,3, 6, 12
Deposito berjangka valas
ü  Dalam mata uang USD, SGD, HKD, EUR, GBP, JPY, AUD, CNY
ü Jangka waktu penempata (bulan) sebesar 1,3,6,12
ü  

Ø Simpanan Giro
Biaya Tolakan Cek/BG:*
ü  Alasan saldo tidak cukup sebesar Rp. 125.000
ü  Alasan lain sesuai SKNBI sebsar Rp. 100.000
ü  Biaya counter cek per lembar sebesara Rp. 10.000
*) Untuk wilayah kliring SKNBI
Biaya Lain:
ü  Biaya cetak mutasi rekening (per lembar)* sebesar Rp. 2.500
ü  Biaya penutupan rekening Rp. 25.000
ü  Biaya administrasi tanpa fasilitas kartu paspir (per bulan) sebesar Rp. 30.000
*) Dengan maksimal biaya Rp. 150.000.
Dengan fasilitas kartu paspor BCA
Silver
ü  Biaya administrasi per bulan sebesar Rp. 30.000
ü  Biaya pembuatan/ penggantian kartu sebesar Rp. 10.000
Gold
ü  Biaya administrsi per bulan sebesar Rp. 35.000
ü  Biaya pembuatan/penggantian kartu sebesar Rp. 15.000
Platinum
ü  Biaya administrasi per bulan sebesar Rp. 40.000
ü  Biaya pembuatan/penggantian kartu sebesar Rp 20.000

ü  

Ø Kartu Kredit BCA dengan fasilitas dan kemudahan dari kartu kredit BCA, kebutuhan anda akan uang tunai ataupun alat pembayaran untuk kebutuhan yang tidak terduga dapat segera terpenuhi. Dalam Kartu Kredit BCA terdapat 2 layanan yaitu layanan cash advance dan alat pembayaran. Cash advance yaitu fasilitas pengembalin uang tunai 40% dari limit kartu sedangkan alat pembayaran dapat digunakan sebagai alat pembayaran diberbagai merchant.

ü Reward BCA
Reward rupiah yang didapatkan dari setiap pembelanjaan
üCicilan BCA
Kemudahan mengubah transaksi pembelanjaan menjadi program cicilan (sesuai dengan Program berlaku), dengan menghubungi Halo BCA 1500888
ü Penawaran   promo khusus

Ø BCA Personal Loan fasilitas pinjaman tanpa agunan untuk membantu mewujudkan impian dan kebutuhan nasabah

ü Plafon pinjaman sampai dengan 100 juta
ü Fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu pinjaman sesuai dengan kebutuhan nasabah yaitu sampai 36 bulan
ü Bunga rendah, cicilan bulanan tetap dan terjangkau
ü Proses yang mudah dan cepat
ü Pembayaran cicilan mudah dengan fasilitas autodebet rekening BCA

Ø KPR Refinancing BCAmembantu memperoleh dana tambahan dengan menjaminkan rumah, ruko atau apartemen

ü Suku bunga kompetitif dan stabil’bebas biaya penalti kecuali untuk program bunga fix and cap dan program bunga dalam masa fixed tertentu
ü Top Up Pinjaman dengan jaminan yang sama dengan KPR BCA awal, Anda dapat mengajukan kembali pinjaman dana tunai selanjutnya untuk berbagai kebutuhan konsumtif anda
ü Kemudahan akses informasi detil kredit dan histori pembayaran nasabah dapat dilihat melalui klik BCA

Ø KKB Refinancing BCAmembantu memperoleh dana tunai tambahan dengan menjaminkan BPKB mobil.

ü  Suka bunga flat dan fix selama waktu teenor artinya selama masa pinjaman, nasabah bebas dari rasa khawatir jika jumlah angsuran akan berubah suatu saat
ü  Bebas biaya pinalti. Lunasi pinjaman tanpa pinalti kapan saja.
ü  Top Up Pinjaman. Dengan pinjaman yang sma dengan pinjaman KKB awal, nasabah dapat mengajukan kemballi pinjaman dana tunai selanjutnya untuk berbagai kebutuhan Nasabah
ü  Syarat pengajuan mudah dan proses pengurusan persetujuan kredit relative singkat
ü Cara mudah bayar angsuran, yaitu melalui autodebet rekening BCA

Ø KKB Fix & Cap Refinancing

ü jangka waktu kredit 5 tahun, sehingga cicilan menjadi lebih ringan. Bunga sangat kompetitif untuk jangka waktu 5 tahun
ü syarat pengajuan mudah dan proses pengurusan persetujuan kredit relatif singkat
ü cara mudah bayar angsuran, yaitu melalui atodebet rekening BCA.

Ø Maxi Kd Investa merupakan produk asuransi unit link untuk memastikan persiapan rencana jangka panjang nasabah dengan seksama sehingga buah hati akan terlindungi dan dapat melanjutkan pendidikan serta cita-citanya

ü tersedia beberapa pilihan paket yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
ü memberikan peluang berinvestasi pada berbagai pilihan jenis investasi yang tersedia
ü alokasi investasi optimal dari premi dasar yang dibayarkan
a.     30 % premi dasar diinvestasikan pada tahun pertama polis.
b.     100 % premi dasar diinvestasikan pada tahun kedua polis dan seterusnya.
ü Loyalty bonus ditahun pembayaran premi ke-10, ke-11, dan ke-12 masing-masing sebesar 15%,25%, dan 35% dari premi dasar tahunan
ü Hingga 75%, masing-masing sebesar 15% pada tahun pembayaran premi ke -10, 25% pada tahun pembayaran premi ke -11, dan 35% pada tahun pembayaran premi ke-12.
ü Manfaat meninggal :
a.     Manfaat meninggal maksimal sebesar 100% uang pertanggungan sampai umur 99 tahun
b.     Manfaat tambahan meninggal akibat kecelakaan sebesar manfaat meninggal, maksimal sebesar Rp 500 juta, hingga umur 70 tahun
c.     Manfaat Tambahan Meninggal Akibat kecelakaan dalam transportasi umum sebesar manfaat Tambahan meninggal akibat kecelakaan, maksimal sebesar Rp 500juta, hingga umur 70 tahun.
ü Manfaat investasi, sebesar nilai akun yang terbentuk dari premi yang diinvestasikan
ü Manfaat pembebasan premi, pembebasan pembayaran premi huingga umur 65 tahun apabila teranggung mengalami cacat tetap total atau terdiagnosa penyakut krittis

3.    BPR Anugrah PAKTOMAS













Ø simpanan
·     tabungan biasa
·     Deposito (Jangka Pengambilan 1, 3, 6 Bulan Dan 1 Tahun)

ü foto copy KTP
ü Mengisi formulir yang disediakan oleh Bank

ü Terpercaya LPS
ü Terdapat bunga
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.
Ø Kredit
·     Bunga-Bunga 2,5 %
·     Bunga Pokok  1,5%
1,5%

ü Foto Kopi KTP Suami Istri 2 lembar
ü Foto copy KK (Kartu Keluarga) 2 lembar
ü Jaminan (Sertifikar Hak Milik tanah, BPKB, dll)
ü STNK (foto copy 2 lembar)

ü Proses mudah dan tidak terlalu lama
ü Memperoleh modal usaha dalam menjalankan usaha serta tingkat suku bunga tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penyaluran kredit.

Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP
yang masih berlaku
4.    BMT Muamalat Kutoanyar
















Ø Simpanan
·     Mudharaba
·     Deposito berjangka 3bln,6bln,12bln.

ü Foto kopy ktp (1 lembar)
ü Mengisi formulir yang ada di bank

ü Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT , karena tidak dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
ü Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola dengan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.
ü Terhindar dari praktik ekonomi ribawi

Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku
Ø Kredit
·     Mudharabah

ü Foto kopy ktp (1 lembar)
ü Foto kopy BPKB sebagai jaminan (1 lembar)
ü Mengisi formulir persyaratan
ü Foto 3x4 (1 lembar)

ü Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT , karena tidak dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
ü Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola dengan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.
ü Terhindar dari praktik ekonomi ribawi

Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.

A.    PRODUK PENGHIMPUN DANA BANK SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
1.      PRODUK SIMPANAN DEPOSITO BERJANGKA
            Salah satu produk penghimpun dana yang ditawarkan oleh pihak bank kepada nasabah adalah deposito. Deposito ini dapat berguna untuk memenuhi keperluan masyarakat (nasabah) yang mengalami kelebihan likuiditas, bisa berfungsi untuk menyimpan dan sekaligus sebagai wahana investasi, karena biasanya produk ini menawarkan finasial return.
Sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 1 angka 7 UU no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 10 tahun 1998 bahwa deposito atau disebut deposito berjangka adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
            Jadi, penarikan simpanan yang berbentuk deposito ini waktunya sudah ditentukan atau waktunya tetap disesuaikan dengan perjanjian antara nasabah penyimpan dana dengan bank pada saat pembukuan deposito yang bersangkutan. Peruntukan deposito (deposito berjangka) ini lebih sebagai instrument investasi daripada wadah menyimpan kelebihan likuiditas.
            Secara khusus pengaturan perbankan syariah juga merumuskan pengertian Deposito sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka 22 UU no. 21 tahun 2008, yaitu: deposito adalah investasi dana berdasarkan akaad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan atau UUS.”
            Sementara itu pengertian “investasi” dirumuskan dalam ketentuan pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008, yaitu :
Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
            Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 angka 22 dan pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008 diketahui, bahwa simpanan deposito merupakan salah satu produk investasi dalam penghimpunan dana oleh bank syariah.
            Secara tradisional deposito (deposito berjangka) merupakan sumber pendanaan bank dengan jangka waktu tertentu dan fluaktuasi dana yang relative rendah. Sementara itu bagi nasabah, deposito (deposito berjangka) tersebut merupakan alternative investasi yang memberikan keuntungan kepada nasabah.[1]
2.      PRODUK PENGHIMPUNAN DANA BANK SIMPANAN TABUNGAN/ SAVING
Dalam menghimpun dana dari masyarakat, salah satu produk yang di tawarkan oleh bank adalah produk tabungan. Produk ini adalah salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank, kemudian bank akan menggunakan dana tersebut sebagai dana pihak ketiga yang akan di gunakan oleh bank dalam operasionalnya untuk mendapatkan keuntungan.
            Sebagaimana di sebutkan dalam ketentuan pasal 1 angka 9 undang-undang no.7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no. 10 tahun 1998, yang di maaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan menuru tsyarat tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyetgiro, dan atau alat lainnya yang di persamakan tentang itu. Kepada nasabahnya akan diberikan atau menerima buku tabungan sebagai bukti telah menyimpan dana nya dalam rekening tabungan.
            Secara khusus pengaturan perbankan syariah juga memberikan rumusan pengertian tabungan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka 21 undang-undang no. 21 tahun 2008, yaitu: Tabungan adalah tabungan simpanan berdasarkan akad wadiah atau infertasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat di lakukan menurut syarat dan ketentuan yang di sepakati tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alatlainya yang di persamakan dengan itu.
            Dalam konteks perbankan syariah seperti di kemukakan di atas, produksi simpanan tabungan merupakan salah satu bentuk investasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang di tanamkan pada bank syariah.
            Cara penarikan rekening tabungan yang paling banyak di gunakan saat ini adalah dengan buku tabungan, cash card atauk kartu ATM, dan debet card. Di tinjau dari segi penarikan dana, simpanan dalam bentuk tabungan ini berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Tabungan  dapat di tarik dengan cara-cara dan dalam waktu yang relative lebih fleksibel di bandingkan dengan deposito berjangka, namun masih kalah fleksibel di bandingkan dengan rekening giro. Dan besarnya bunga atas saldo tabungan ini pun berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih murah dari pada deposito tapi lebih mahal di bandingkan giro.
            Dengan demikian tabungan merupakan salah satu bentuk simpanan yang di percayakan oleh masyarakat kepada bank dengan karakteristik sebagai berikut:
1.        Simpanan pihak ketiga.
2.        Penarikannya hanya dapat di lakukan dengan menurut syarat-syarat tertentu yang  telah  di sepakati
3.        Penarikannya dapat di lakukan dengan mendatangi kantor bank atau menggunakan sarana lain yang di sediakan
4.        Penarikannya tidak dapat di lakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis
5.        Penarikannya tidak boleh melebihi jumlah tertentu
6.        Penyetoran dan pengambilan tabungan di lakukan oleh penabung dengan cara mengisi slip penyetoran dan penarikan tabungan
7.        Menabung di beri bunga sebagai imbalan, yang di perhitungkan setiap akhir bulan/tahun dan di bukukan pada awal bulan/tahun berikutnya
8.        Penyetorannya dapat di lakukan secara tunai maupun melalui cara lainnya.[2]
Dalam Undang- Undang no.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no. 10 tahun 1998 tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi hukum perjanjian penyimpanan (simpanan) dana bank itu. Pada intinya, perjanjian penyimpanan (simpanan) dana bank akan terjadi bila seseorang menempatkan sejumlah dananya di bank dlam bentuk simpanan, dengan ketentuan bahwa nasabah akan menerima kembali dana yang disimpannya beserta dengan imbalannya yang diberikan oleh bank. Dana yang ditempakan seseorang pada bank tersebut dapat dimanfaatkan oleh bank untuk menjalankan usahanya.[3]

Ø  SIMPANAN GIRO
Pengertian giro dalam Undang- Undang no. 7 tahun 1992 yang diubah dalam undang-undang no. 10 tahun 1998 sehingga pengertian giro adalah : “simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. ” Simpanan giro bagi bank merupakan sumber dana yang utama, sedangkan bagi nasabah giro merupakan sarana yang mempermudah transaksi keggiatan perbankannya.[4]
Ø  Fungsi adanya syarat memberikan identitas ketika akan menabung atau meminta kredit ke bank
Seperti yang diketahui sejak tahun 2001 bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan penerpan prinsip mengenal nasabah ( know your customer principles). Prinsip ini dikenalkan sebagai salah satu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai saranan kejahatan pencucian uang, bai yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam rangka mengenali profil nasabah maupun karakteristik setiap transaksi nasabah, yang pada gilirannya bank dapat mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan (suspicius transacions). [5]

Ø  Kegiatan Pemberian kredit bank
Pengertian kredit disebutkan pada ketentuan pasal 1 angka 11 Undang-undang no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah Undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Sementara itu pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan pasal 1 angka 12 undang-undang no. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “ pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tgihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Dari rumusan kedua istilah kredit dan pembiayaan tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk kontraprestasi yang akan diberikan nasabah peminjam dana (debitur) kepada bank (kreditur) atas pemberian kredit atau pembiayaan. Jika dalam bank konvensional wujud kontrprestasi berupa bunga sebagai keuntungan sedangkan pada bank syariah berupa imbalan iujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan debiturnya.[6]
Kegunaan dan fungsi jaminan kredit (bank) dalam pemberian kredit bank
Adapun kegunaan jaminan kredit tersebut, yaitu :
a.       Memberikan hak dan kekuasaan pada bank untuk mendapat pelunasan dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
b.      Menjamin agar debitur dapat berperan serta untuk membiayai usahanya.
c.       Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.



Kesimpulan:
Dari seluruh kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan an dibandingkan dengan data- data lapangan yang kami peroleh diatas yakni bahwa mengenai produk- produk yang ada pada bank umum maupun bank BPR tersebut sudah sesuai dengan pengertian yang ada dalam Undang- Undang yang telah kami cantumkan di atas, selain itu sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pendirian Bank itu sendiri. serta syarat- syarat entah itu dalam pembukaan simpanan maupun ketika akan mengambil kredit pada Bank, syarat dan ketentuannya hampir keseluruhan sama, hanya mungkin sedikit berbeda dalam segi teknis nya saja. Karena mengenai teknis pastinya setiap bank memiliki kebijakan masing- masing yang telah disepakati atau telah dibuat dalam kesepakatan bersama guna kepentingan Bank itu sendiri.



v  Pengalaman surve di Bank BRI Syariah
Bertepatan pada tanggal 26 April 2016, pada hari selasa sekitar  pukul 09.00 WIB.
Demi memenuhi tugas dan juga sekaligus menambah pengalaman dan pengetahuan, terutama mengenai Bank Umum dan BPR, pada hari selasa sekitar pukul 9 pagi, pada tanggal 26 April 2016, saya bersama teman saya melakukan surve ke salah satu Bank Umum di wilayah Tulungagung, yaitu Bank BRI Syariah. Pada saat itu teman saya tidak ikut dalam agenda cari- cari informasi seperti saya, dia hanya saya jadikan “obat anti Dredeg saya”,, maklumlah karena ini pengalaman pertama saya mencari informasi dengan penyamaran sebagai calon nasabah yang hendak menabung.
Tujuan awal saya datang kesana berharap mendapatkan informasi yang memuaskan sesuai angan- angan saya ketika berangkat. Tetapi memang ekspetasi tak seindah realita yang saya alami pada saat itu. Jalan yang saya tempuh tak semulus aspal yang baru jadi dan kemudian begitu dilewati tak ada krikil yang menghalangi. Tidak teman, tidak semudah itu. Mungkin memang benar jika ada yang bilang kalau keberhasilan tidak akan tercapai kalau tidak melewati sulitnya perjuangan dalam meraihnya. Itulah kalimat yang mungkin bisa sedikit menghibur hati saya yang sedang dirundung kegalauan karena ekspetasi yang sedikit mlenceng dari realita lapangan.
Maaf jadi nglantur kawan,,, kembali ke  topik curhatan saya tentang surve yang saya lakukan. Pada pagi itu dengan harapan cerah, saya berangkat bersama teman saya ke Bank tersebut, dengan tujuan sekembali dari sana saya mendapat informasi yang memuaskan sesuai dengan yang telah saya rancang dari malam harinya. Informasi yang hendak saya gali adalah mengenai produk- produk simpanan yang ada dalam Bank tersebut.
Singakat cerita saya dan teman saya sampai di bank tersebut. tapi memang sungguh kawan, angan- angan itu menipu. Perkiraan saya, karena yang saya Bank yang saya kunjungi adalah bank yang notabene adalah bank dengan berlebelkan bank syariah dengan sistem dan pelayanannya pastinya secara syariah, saya akan mendapat sambutan yang hangat dan ramah. Tetapi ternyata jauh dari bayangan saya. Saya yang datang kesana sebagai nasabah yang ingin mencari informasi tentang produk simpanan dari bank BRI Syariah, malah mendapat sambutan awal yang tidak mengenakan dari satpam bank tersebut. memang awalnya satpam tersebut mengucapkan salam layaknya orang sesama muslim yang sedang menyapa muslim lainnya. Belum sempat saya mengutarakan maksud dan tujuan saya datang kesana, saya lagsung hantam dengan pertanyaan “mahasiswa dari IAIN ya?” saya sempat kaget dan tertegun dengan pertanyaan sekaligus dengan nada sedikit membentak dan penuh dengan kecurigaan itu. Entah penilaian dari mana satpam tersebut langsung menilai saya sebagai seorang mahasiswa. Padahal demi penyamaran tersebut saya bolalk balik berkaca sebelum berangkat dan memastikan bahwa tampilan saya tidak selayaknya mahasiswa, tapi entahlah, mungkin karena tampang saya yang tidak bisa di ajak kompromi (GR dikit ah,,he..he,,).
Segera mungkin menutupi kekagetan dan ketertegunan saya dengan pertanyaan satpam yang menurut saya tidak sopan tersebut saya bilang bukan, karena memang ketika saya hendak berangkat ke Bank tersebut saya kesana bukan sebagai mahasiswa yang hendak bertanya- tanya saja, melainkan sebagai nasabah yang memang hendak mencari produk simpana yang cocok serta sesuai syariah. Awalnya satpam tersebut tetap bersikeras bahwa saya mahasiswa, sedangkan saya juga tetap bersikeras bahwa saya bukan mahasiswa pada saat itu. Dan akhirnya dengan kengeyelan saya tersebut, satpam pun diam dan akhirnya memberikan saya nomor antrian ke Costomer Service (CS) untuk bertanya- tanya mengenai produk yang saya butuhkan.. Dan secara tidak langsung saya merasa memenangkan berdebatan tersebut, rasanya seperti menang lotre kawan,,, senanng nya itu lo, dalam hati, rasain lo satpam ngeyel.
Tidak berhenti disitu, setelah saya mengantri di CS lumayan lama, walaupun nomor antrian saya nomor 2, tapi pada awalnya mesin komputer pada CS tersebut sedikit bermasalah. Sehingga lumayan lama CS untuk memulai melayani nasabah yang sedang mengantri. Dan sekitar lebih dari 15 menit komputer pada CS tersebut akhirnya bisa digunakan untuk melayani nasabah. Nomor antrian CS ke 1 pun dipanggil untuk segera dilayani oleh CS. Saya lihat sepertinya nasabah tersebut sedang berkonsultasi tentang produk deposito yang sedang dijalankan di Bank BRI Syariah tersebut.nasabah tersebut adalah seorang laki- laki yang sudah berumur kurang lebih 50 tahunan. Pelayanan dan sambutan awal dari satpam tadi juga saya lihat kepada bapak tersebut sangat berbeda dengan yang saya terima. Sangat sopan dan ramah. Begitu juga dengan naabah yang datang setelah saya, yakni sepasaang suami istri paruhbaya, juga mendapat sambutan yang hangat sekali. Tetapi ada kejadian setelah itu yang membuat saya menahan tawa, ketika ada nasabah perempuan muda datang dengan dandanan ala anak kampus, juga mendapat sambutan yang kurang lebih sama dengan saya. Padahal perempuan muda tersebut memang sudah menjadi nasabah bank teresbut dan pada saat itu hendak menabung. Setelah awalnya satpam tersebut bertanya “mau ngapain mbak?” dengan raut curiga yang di tampakannya, nasabah tersebut dengan sedikit kaget menjawab “mau nabung pak...”,langsung saja ekpresi satpam tersebut berubah jadi sok ramah dan mempersilahkan nasabah tersebut langsung ke teller. Dari situ saya menjadi bertanya- tanya dalam hati saya, memang kalau muda dan sekiranya masih menempuh pendidkan tidak boleh menabung ya?, kesannya kok dicurigai seperti itu.
Setelah menunggu lumayan lama akhirnya nomor antrian saya dipanggil. Dengan sambutan salam si petugas CS tersebut kemudian menanyai saya “ada yang bisa saya bantu mbak?” kemudian saya bertanya- tanya tentang produk simpanan di BRI Syariah tersebut apa saja. Tetapi CS tersebut menjawab “ya sesuai dengan yang ada brosur mbak?” dan setelah itu menjelaskan dengan singkat dan tidak jelas mengenai produk simpanan yang ada. Sedangkan jika ingin bertanya mengenai produk kredit bisa lansung ke lantai 2 dari kantor BRI Syariah teresbut. Karena disana saya hanya hendak bertanya mengenai produk simpanan saja, saya segera menyudahi perjumpaan dan sesi tanya- tanya dengan mbak- mbak CS tersebut. karena toh jika saya teruskan pun jawabannya sama. Sepertinya CS tersebut memang menginginkan saya segera pergi dari sana.
Mungkin itu saja dapat saya ceritakan dari pengalaman saya ketika berkunjung ke salah satu bank syariah di Tulungagung. Mungkin dari pengalaman itu, jika ada kesempatan lain saya juga akan berkunjung ke bank syariah lainnnya. Apakah pelayanannya sama atau tidak.
Dari uraian cerita saya tersebut tidak ada maksud untuk menjelekan atau mempengaruhi pihak manapun. Karena sifatnya yang hanya pengalaman pribadi dan bersifat dari sudut pandang pribadi pula.
Sekian,,, atas kunjungannya terimakasih... saran yang membangun sangat saya harapkan....



[1]DjoniS.GazalidanRachmadiUsman.Hukumperbankan. (Jakarta:Sinargrafika, 2012) hlm.225-227
[2] Ibid hal 235-237
[3] Ibid,hal.245
2 Muhammad djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia (Bandung: PT. Citra aditya bakti, 2012)
[5] Djoni S. Gazhali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan ,...,hlm. 253-254


[6] Ibid, hal. 266


2 komentar:

  1. Hai sofi :)
    Mau tanya nih
    Di bank BRI SYARIAH pada produk tabungan salah satu persyaratannya yaitu harus punya rekening tabungan faedah bri, itu knpa y mbk
    Trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya,, terimakasih atas tanggapan atas tulisan saya,,

      itu merupakan salah satu syarat jika ingin membuka tabungan, memiliki rekening tabungan BRI Faedah sendiri disini merupakan syarat agar bisa dalam membuka tabungan dalam BRI syariah itu sendiri.
      seperti halnya jika kita hendak kredit maka kita juga harus membuka rekening terlebih dahulu di bank tersebut. itu guna memudahkan dalam pemrosesan dan bisa dipastikan bahwa orang yang hendak meminjam atau menabung di bank tersebut adalah nasabah dari bank tersebut guna menghindari kemungkinan" yang tidak diinginkan, semisal pemalsuan identitas.

      Hapus