Selasa, 24 Mei 2016

merek

HAK MEREK
Pengertian Merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
secara umum, merek adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata
di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau
distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain
mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian
tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual
lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari
alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak
merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting,
terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya,
kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat
harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah
sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk
itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda
materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril
yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek
itu merupakan hak kekayaan immateril.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.  


Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
·         Gambar: kacang garuda dua kelinci oleh perusahaan PT Dua Kelinci
                                 Adidas  : Adidas AG, sebuah perusahaan sepatu Jerman
·         Kata: pucuk harum, oleh PT Tirta Fresindo Jaya
Teh kotak, oleh PT Ultrajaya Milk Industry & Trading CO.,Tbk.
Permen Kiss: PT Mayora Indah.,Tbk.
·         Huruf: Helm INK oleh PT Tarakusuma Indah
Helm KYT oleh PT Tarakusuma Indah
Kopi ABC oleh PT Santos Jaya Abadi


Ø  ANALISIS MEREK YANG BELUM TERDAFTAR
Identifikasi merek yang belum terdaftar yaitu merek “KRECEK NANAS” dari desa Doroampel kec. Sumbergempol kab. Tulungagung ini merupakan produk rumahan, pasarannya sudah tersebar ke seluruh desa bahkan luar desa juga, tetapi merek ini belum terdaftar secara resmi. Padahal sudah terkenal dan ada capnya, tapi sangat disayangkan bahwa merek tersebut belum didaftarkan.
Jika ditelisik dari merek tersebut memenuhi syarat syarat pendaftran merek atau belum, menurut analisis saya belum bisa. Walaupun secara produk sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan, tetapi ada unsur yang tidak membolehkan merek tersebut untuk didaftar, yakni nama merek produk identik dengan barang atau produk itu sendiri yakni krecek nanas. Jika nama merek diganti dengan merek yang tidak melanggar aturan yang tertera dalam Undang- Undang No 15 Tahun 2001 dalam artian diperbolehkan dalam pengajuan pendaftaran merek akan lebih menunjang pasaran produk tersebut dan bisa semakin mengembangkan pemasaran bahkan jika memungkinkan bisa menembus pasar luar negeri.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar